- BeritaPolres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja
- Batu BaraPastikan Keamanan Terjaga, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Kontrol Keliling
- Batu BaraGandeng BPBD Batubara, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam
- Batu BaraPerkuat Sinergitas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pj Bupati Batubara, Kapolres Batubara, Kejari Batubara dan KPU Batubara
- Batu BaraJelang Pilkada Serentak, Kalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Arahan Kepada Warga Binaan
- Batu BaraLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sepakati Memorandum of Understanding (MoU)
- BeritaLabuhanbatu Memiliki Buku Profil Gender dan Anak Kabupaten
- Batu BaraGelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Optimis Bersih dari Narkoba
- Batu BaraKalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Monitoring Kegiatan Pembinaan Warga Binaan
Tahap II dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atas 3 Berkas Perkara Tersangka
PIRNAS.COM | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kajagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan dalam siaran Pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, S.H., M.H., kepada insan Pers, Selasa (02/5/2023).
Adapun 3 berkas perkara tersebut yaitu:
1. Tersangka AAL, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
2. Tersangka YS, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
3. Tersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023, yaitu:
1. Tersangka AAL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Tersangka YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3. Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan Tersangka AAL dan Tersangka YS disangka melanggar:
Primair: : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara perbuatan Tersangka GMS disangka melanggar:
Kesatu
Primair: : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Primair: : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
R Dmk
Harsusilawati
02 Nov 2024
Post Views: 55 Pirnas.com | Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru diminta tegas menindak tegas 2 orang Sekdes yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati tertentu menjelang Pilkada 2024. Sekdes Kubalahin Kecamatan Lolong Guba dan Sekdes Nafrua terlihat hadir dan mengikuti kegiatan salah satu Paslon dengan penunjukan 2 jari sebagai …
Harsusilawati
31 Okt 2024
Post Views: 53 Pirnas.com | Maluku – Mantan anggota DPRD Buru dari partai NasDem, Jhon Lehalima memastikan paslon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (MANDAT) menang mutlak di desa Batlale, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Pernyataan ini disampaikan Jhon pada saat kampanye Paslon MANDAT di desa Batlale Kecamatan Air Buaya, Kamis, (31/10/2024). Menurut Jhon, …
Harsusilawati
22 Okt 2024
Post Views: 40 Pirnas.com | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengantisipasi lonjakan inflasi di sejumlah kabupaten/kota. Tomsi menyoroti kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang signifikan di beberapa daerah. “Kami mohon perhatiannya untuk mengecek kembali lagi di lapangan, kita jangan sampai …
Harsusilawati
30 Sep 2024
Post Views: 60 Pirnas.com | Indragiri Hilir – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut. Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Inhil. Masyarakat …
Harsusilawati
28 Sep 2024
Post Views: 64 Pirnas.com | Musi rawas – Pilkada di Kabupaten Musi Rawas, Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 1, Hj Ratna Machmud melakukan kampanye Di desa Suro kampung Bali Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ,propinsi Sumatra Selatan , Pada Hari Jum’at’ ( 27/ 09 / 2024 ) Kedatangannya disambut ratusan masyarakat Desa Suro …
Harsusilawati
28 Sep 2024
Post Views: 68 Pirnas.com | Batang Hari – Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Desa Sungai Baung tahun 2023 secara simbolis di Kantor Desa Sungai Baung. Kamis (12/09). Pemberian sertifikat lahan pertanian bagi Masyarakat Desa Sungai Baung merupakan program Konsolidasi Tanah (KT) Kementerian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, untuk Desa …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.