- Sumatera UtaraIntruksi Kapolri Dilaksanakan Kapolda Sumut : Bantu Bangun Jembatan Yang Rusah Akibat Bencana Alam
- Sumatera UtaraPolres Langkat Distribusikan Bantuan Sosial dari Kapolda Sumut untuk Korban Banjir di Kabupaten Langkat
- BeritaBupati Labuhanbatu Hadiri Konferensi PWI ke-IX, Dorong Pers Tetap Profesional dan Bermartabat
- BeritaPolsek NA IX-X Amankan Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Di Simpang Marbau
- BeritaEnam Jasad Korban Tanah Longsor di Taput Berhasil Ditemukan BPBD Bersama Anggota DPRD Labuhanbatu
- Sumatera UtaraSat Lantas Polres Langkat Laporkan Jalur Hinai–Padang Tualang Terputus Akibat Banjir
- BeritaGaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja
- LabuselHari Menanam Pohon Indonesia 2025, Kebun Sei Kebara bersama Sekdes Torgamba
- Rokan Hilir*YPI Al-Mujahidin Resmikan Sanggar Tari untuk Kembangkan Bakat Seni Siswa*

Tahap II dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atas 3 Berkas Perkara Tersangka
PIRNAS.COM | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kajagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian disampaikan dalam siaran Pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, S.H., M.H., kepada insan Pers, Selasa (02/5/2023).
Adapun 3 berkas perkara tersebut yaitu:
1. Tersangka AAL, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
2. Tersangka YS, dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
3. Tersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023, yaitu:
1. Tersangka AAL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Tersangka YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3. Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perbuatan Tersangka AAL dan Tersangka YS disangka melanggar:
Primair: : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara perbuatan Tersangka GMS disangka melanggar:
Kesatu
Primair: : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua
Primair: : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
R Dmk
Redaksi Syahrial
19 Okt 2025
Post Views: 38 DELI SERDANG -SUMUT || PIRNAS.COM – Bandara Internasional Kualanamu sukses menggelar KNO 90’s Autoshow, sebuah ajang pameran mobil klasik era 1990-an yang berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Oktober 2025. Kegiatan ini menampilkan lebih dari 200 unit mobil klasik yang dipamerkan dengan tata letak menarik dan berhasil menyedot perhatian para pengunjung …
Redaksi Syahrial
30 Jul 2025
Post Views: 71 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM –Satresnarkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki *SBL (23)* di TKP, jalan Binjai-Kuala Pasar-II Banjaran Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kamis (24/7/25) pukul 20.00 wib malam hari. Awal terjadinya pengkapan SBL, Kanit-1 Iptu Alex Pasaribu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi jual …
Redaksi Syahrial
23 Jul 2025
Post Views: 80 LANGKAT-SUMUT || PIRNAS.COM –Satresnarkoba Polres Langkat, Polda Sumut kembali berhasil mengamankan Seorang pria saat membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu di jalan Jalan Simpang Kolam Dalam Lingkungan V Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Pada Hari Jumat Tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima …
Redaksi Syahrial
23 Jul 2025
Post Views: 91 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – 23 Juli 2025 — Pemerintah Kepenghuluan Meranti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tengah mengoptimalkan pembangunan pagar kantor sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tanah longsor serta untuk menjaga kerapian dan keindahan lingkungan kantor. Pembangunan ini diprakarsai langsung oleh Datuk Penghulu Meranti Makmur, Ronal Marpaung. Menurut Ronal, pembangunan pagar …
Redaksi Syahrial
20 Jul 2025
Post Views: 85 ROKAN HILIR-RIAU || PIRNAS.COM — Bagi masyarakat dan pelintas di wilayah Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kini tak perlu khawatir mencari tempat makan kapan saja. Warung Berkah yang terletak di Jalan Lintas Riau, tepatnya di Kilometer 6, Kecamatan Bagan Sinembah, hadir memberikan pelayanan kuliner selama 24 jam penuh. Salah satu andalan dari …
Redaksi Syahrial
07 Jul 2025
Post Views: 118 ROKAN HILIR-RIAU || PIRNAS.COM – Fery Sembiring, sosok calon Penghulu Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA), Kabupaten Rokan Hilir, terus mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Figur yang dikenal ramah dan murah senyum ini dinilai layak memimpin karena komitmennya untuk membangun desa secara transparan dan menyeluruh. Dukungan terhadap Fery Sembiring datang …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.