Home » Uncategorized » Sidang Perkara GPON PT JIP,  2 Orang Saksi Diperiksa

Sidang Perkara GPON PT JIP,  2 Orang Saksi Diperiksa

Pirnas.com 02 Mei 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan persidangan atas nama Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI.

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menyampaikan dalam siaran pers, Selasa (2/5/2023), adapun saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan bahwa ;

SATYA HERAGANDHI selaku Direktur Utama PT. Jakpro, menyampaikan bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming).

Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT. JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan.

Dalam persidangan di sebutkan, Saksi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT. JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT. JIP maupun PT. Jakpro.

Setiap tahun sejak 2015 sampai dengan 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT. JIP seolah-olah dalam posisi untung.

Lanjut Kapuspenkum, sedangkan KOMARA selaku Manager Bisnis PT. JIP menyampaikan PT. JIP pada 2015 sampai dengan 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa CHRISTMAN DESANTO pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT. JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain.

Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi.

Persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli, tutup Ketut Sumedana.

(R DMK)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
KNO 90’s Autoshow Meriahkan Bandara Internasional Kualanamu dengan Koleksi Mobil Klasik Era 1990-an

Redaksi Syahrial

19 Okt 2025

Post Views: 38 DELI SERDANG -SUMUT || PIRNAS.COM – Bandara Internasional Kualanamu sukses menggelar KNO 90’s Autoshow, sebuah ajang pameran mobil klasik era 1990-an yang berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Oktober 2025. Kegiatan ini menampilkan lebih dari 200 unit mobil klasik yang dipamerkan dengan tata letak menarik dan berhasil menyedot perhatian para pengunjung …

Pria Asal Sunggal Jualan Narkoba Dikebun Sawit, Di Ciduk Polres Binjai

Redaksi Syahrial

30 Jul 2025

Post Views: 71 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM –Satresnarkoba polres Binjai  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki *SBL (23)* di TKP, jalan Binjai-Kuala Pasar-II Banjaran Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, kamis (24/7/25) pukul 20.00 wib malam hari. Awal terjadinya pengkapan SBL, Kanit-1 Iptu Alex Pasaribu, SH, mendapatkan informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi jual …

Satuan Resnarkoba Polres Langkat Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalah gunaan Narkoba Di Kecamatan Gebang

Redaksi Syahrial

23 Jul 2025

Post Views: 80 LANGKAT-SUMUT || PIRNAS.COM –Satresnarkoba Polres Langkat, Polda Sumut kembali berhasil mengamankan Seorang pria saat membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu di jalan Jalan Simpang Kolam Dalam Lingkungan V Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Pada Hari Jumat Tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, Penangkapan tersebut, setelah sebelumnya petugas menerima …

Datuk Penghulu Meranti Makmur Bangun Pagar Kantor untuk Cegah Longsor dan Jaga Estetika

Redaksi Syahrial

23 Jul 2025

Post Views: 91 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – 23 Juli 2025 — Pemerintah Kepenghuluan Meranti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tengah mengoptimalkan pembangunan pagar kantor sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tanah longsor serta untuk menjaga kerapian dan keindahan lingkungan kantor. Pembangunan ini diprakarsai langsung oleh Datuk Penghulu Meranti Makmur, Ronal Marpaung. Menurut Ronal, pembangunan pagar …

Warung Berkah Hadir 24 Jam di Kilo 6 Bagan Sinembah, Sajikan Makanan Lezat dan Terjangkau

Redaksi Syahrial

20 Jul 2025

Post Views: 85 ROKAN HILIR-RIAU || PIRNAS.COM — Bagi masyarakat dan pelintas di wilayah Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kini tak perlu khawatir mencari tempat makan kapan saja. Warung Berkah yang terletak di Jalan Lintas Riau, tepatnya di Kilometer 6, Kecamatan Bagan Sinembah, hadir memberikan pelayanan kuliner selama 24 jam penuh. Salah satu andalan dari …

Fery Sembiring, Calon Penghulu Bagan Sinembah Timur yang Didukung Banyak Elemen Masyarakat

Redaksi Syahrial

07 Jul 2025

Post Views: 118 ROKAN HILIR-RIAU || PIRNAS.COM – Fery Sembiring, sosok calon Penghulu Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA), Kabupaten Rokan Hilir, terus mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Figur yang dikenal ramah dan murah senyum ini dinilai layak memimpin karena komitmennya untuk membangun desa secara transparan dan menyeluruh. Dukungan terhadap Fery Sembiring datang …

Kategori Terpopuler