Home » Uncategorized » Pengajian Rutin Kejati Riau Oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail

Pengajian Rutin Kejati Riau Oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail

Pirnas.com 15 Mei 2023

PIRNAS.COM | Pekanbaru – Seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam mengikuti kegiatan Pengajian rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.

Kegiatan riligius di Masjid Al- Mizan Kejaksaan Tinggi Riau sekira pukul 08.00 Wib Senin (15/5/2023) tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Kepada awak media di sampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, bahwa Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dalam pengajian rutin menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dibahas mengenai Sholat.

Tentunya pembahasan ini bukan membahas tentang tata cara sholat melainkan membahas tentang permasalahan-permasalahan yang tidak dibolehkan dan boleh lakukan dalam sholat fardhu dan sholat wajib yaitu :

1. Berjalan karena ada keperluan,

Sebagian ulama menyatakan makruh bergerak dalam shalat selama gerakan itu tidak merusak rukun shalat. Namun adapun perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya dan dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan shalat maka perbuatan itu dapat merusak ibadah shalatnya.

2. Apakah boleh mengendong bayi ketika sholat ? Boleh, tapi bayi ini harus dikosongkan pempersnya terlebih dahulu agar menjaga kesucian kita ketika melaksanakan ibadah sholat.

3. Apa yang harus kita perbuat ketika ada hewan hitam yang berbisa di depan kita seperti kalajengking, kelabang atau yang lain nya berwarna hitam, maka diperbolehkan kita memukul nya beberapa kali, karna ini terkait keselamatan kita sendiri. terang Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail kepada hadirin.

Lalu sambung Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertanya, bagaimana jika ada ular didepan kita ketika sholat ?

Perihal ini jangan pula kita memukul ular tersebut sebab jenis hewan ini tak sebanding dengan pukulan kita, maka sebaiknya kita keluar meminta pertolongan ataupun lari.sebutnya lagi.

4. Menahan hajat ketika sholat ?

Menahan buang hajat kecil maupun besar ketika sholat dalam pandangan agama merupakan hal yang makhruh dan sebagian ulama berpendapat bahwa sholat nya tidak sah.

Lain pula kata Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail, apabila ketika kita menahan kentut ketika sholat jika tidak disertai hajat besar maka di perbolehkan seseorang dalam menahan nya tetapi jika disertai hajat besar maka tidak diperbolehkan seseorang melanjutkan sholat nya.

5. Mengisyaratkan atau menjawab salam ketika sholat ? Hal ini dapat diumpamai apabila seseorang memberi salam kepada kita saat kita sedang sholat maka di cukupkan bagi kita untuk membuka tangan kanan kita dengan telapak tangan terbuka dan tangan kiri tetap berada diatas perut kita. Ujar Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan.

Selanjutnya yang ke enam (6) Bagaimana bila gerakan imam sholat salah ?

Dalam mengoreksi gerakan imam salah maka kita di cukupkan untuk mengucapkan ” Subhanallah ” sehingga imam sadar akan salah gerakannya.

7. Perihal tentang bersin maupun menguap, sebaik nya menutup dengan tangan agar bersin tidak menyebar dan saat menguap bau mulut  tidak tercium oleh orang sebelah.

8. Bagaimana pula bila bacaan imam sholat salah ? Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan di perbolehkan dalam meluruskan bacaan imam yang salah, tetapi ada beberapa ketentuan dalam membaca nya yaitu Paham apa yg dibacakan, Fasih apa yang kita bacakan dan tepat berada di belakang imam.

9. Menggantikan imam jika batal sholat nya, apabila seorang imam membatalkan sholat nya keluar dari jamaah nya maka seseorang yang tepat di belakang imam dapat maju dan menggantikan imam tersebut hingga sholat nya selesai.

10. Bagaimana ada seseorang melintas didepan, sedangkan kita sedang sholat, maka kita di perbolehkan menghadang dengan meluruskan tangan kita kedepan sehingga orang tersebut terhadang dan tidak melintas didepan kita. Ujar Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail

11. Melepas sendal ketika sholat ? Tidak satupun hadist maupun pendapat ulama memperbolehkan kita dalam menggunakan sendal dalam masjid ketika ingin sholat karna ada 2 pertimbangan mengenai hal ini yaitu :

– Sendal tersebut bisa saja mengotori lantai masjid.

– Apabila di perbolehkan maka kebanyakan jamaah tidak memperhatikan kebersihan sendalnya ketika akan memasuki masjid , maka dari itu hal ini tidak di perbolehkan menggunakan sandal dalam masjid ataupun menggunakan ketika sholat, tutup Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail panjang lebar.

Senada dengan Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail, saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menambahkan dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat selalu mengamalkan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutupnya.

R Dmk

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bawaslu Buru Diminta Bertindak Tegas Pada Dua Sekdes yang Terlibat Politik Praktis

Harsusilawati

02 Nov 2024

Post Views: 55 Pirnas.com | Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru diminta tegas menindak tegas 2 orang Sekdes yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati tertentu menjelang Pilkada 2024. Sekdes Kubalahin Kecamatan Lolong Guba dan Sekdes Nafrua terlihat hadir dan mengikuti kegiatan salah satu Paslon dengan penunjukan 2 jari sebagai …

Jhon Lehalima Pastikan MANDAT Menang Mutlak di Desa Batlale Kecamatan Air Buaya

Harsusilawati

31 Okt 2024

Post Views: 53 Pirnas.com | Maluku – Mantan anggota DPRD Buru dari partai NasDem, Jhon Lehalima memastikan paslon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (MANDAT) menang mutlak di desa Batlale, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Pernyataan ini disampaikan Jhon pada saat kampanye Paslon MANDAT di desa Batlale Kecamatan Air Buaya, Kamis, (31/10/2024). Menurut Jhon, …

Plt. Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Antisipasi Inflasi di Sejumlah Kabupaten/Kota

Harsusilawati

22 Okt 2024

Post Views: 39 Pirnas.com | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengantisipasi lonjakan inflasi di sejumlah kabupaten/kota. Tomsi menyoroti kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang signifikan di beberapa daerah. “Kami mohon perhatiannya untuk mengecek kembali lagi di lapangan, kita jangan sampai …

Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Harsusilawati

30 Sep 2024

Post Views: 59 Pirnas.com | Indragiri Hilir – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut. Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Inhil. Masyarakat …

Ratusan warga desa Suro kampung Bali siap mendukung dan memenangkan pasangan ir Hj Ratna Machmud dan Hj Suprayitno menjadi bupati dan wakil bupati musi rawas

Harsusilawati

28 Sep 2024

Post Views: 64 Pirnas.com | Musi rawas – Pilkada di Kabupaten Musi Rawas, Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 1, Hj Ratna Machmud melakukan kampanye Di desa Suro kampung Bali Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ,propinsi Sumatra Selatan , Pada Hari Jum’at’ ( 27/ 09 / 2024 ) Kedatangannya disambut ratusan masyarakat Desa Suro …

Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Desa Sungai Baung tahun 2023

Harsusilawati

28 Sep 2024

Post Views: 68 Pirnas.com | Batang Hari – Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Desa Sungai Baung tahun 2023 secara simbolis di Kantor Desa Sungai Baung. Kamis (12/09). Pemberian sertifikat lahan pertanian bagi Masyarakat Desa Sungai Baung merupakan program Konsolidasi Tanah (KT) Kementerian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, untuk Desa …

Kategori Terpopuler