Home » Uncategorized » DPO 12 Tahun, Terpidana An Pdt. Tiopan Martua Napitupulu Berhasil dieksekusi Kejari Kabupaten Bogor

DPO 12 Tahun, Terpidana An Pdt. Tiopan Martua Napitupulu Berhasil dieksekusi Kejari Kabupaten Bogor

Pirnas.com 05 Mei 2023

PIRNAS.COM | Bogor –  Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Bogor Telah melaksanakan Eksekusi DPO atas nama terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010. Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010.

Dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011. Oleh jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh  Bapak Faisal Bustami Makki, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bogor dan Bapak Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta Jaksa Eksekutor Sdr. Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Bapak Deni Pardiana, S.H dan Ibu Fifi Wignyorini, S.H., M.H selaku (Jaksa Fungsional), Kamis (4/5) Sekitar pukul 11.00 wib di daerah Tajur, Bogor.

Kemudian pukul 13.00 wib dilakukan Konferensi Pers oleh Bapak Faisal Bustami Makki, S.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Bapak Widiyanto Nugroho, S. Kom., S.H., M.H selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sdr. Jesfry Agustinus Nadapdap, S.H., M.H selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Sdr. Aji Yodaskoro,S.H selaku Kasubsi A bidang Intelijen, Sdr. Deni Pardiana, S.H dan Sdri. Fifi Wignyorini, S.H., M.H selaku Jaksa Eksekutor di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Dalam siaran Pers tersebut Kasi Intel menjelaskan perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di kediamannya.

Adapun rangkaian pemantauan dan penangkapan terhadap DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU dapat kami laporkan sebagai berikut :

Bahwa Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU telah menyandang status DPO selama 12 (dua belas) Tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011 ;

Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (P-48) Nomor : PRINT-859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU sebanyak 3 (tiga) kali, namun DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal ;

Bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan secara Bersama – sama an. Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya menerapkan status DPO kepada Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU ;

Bahwa setelah dilakukan pemantauan selama 2 (dua) minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, pada akhirnya keberadaan dari DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor ;

Selanjutnya pada hari ini tanggal 04 Mei 2023 tepatnya pada pukul 10.20 Wib. tepatnya di Perumahan Vila Tajur Blok A2 Nomor 15 RT. 4/8 Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen berhasil melaksanakan esksekusi terhadap DPO Terpidana Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU ;

Selanjutnya setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. TIOPAN MARTUA NAPITUPULU berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dan juga Kasi Pidum dan Kasi Intel menekankan ‘Tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita TANGKAP!!!’.

R dmk

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bawaslu Buru Diminta Bertindak Tegas Pada Dua Sekdes yang Terlibat Politik Praktis

Harsusilawati

02 Nov 2024

Post Views: 55 Pirnas.com | Maluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru diminta tegas menindak tegas 2 orang Sekdes yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung pasangan calon Bupati tertentu menjelang Pilkada 2024. Sekdes Kubalahin Kecamatan Lolong Guba dan Sekdes Nafrua terlihat hadir dan mengikuti kegiatan salah satu Paslon dengan penunjukan 2 jari sebagai …

Jhon Lehalima Pastikan MANDAT Menang Mutlak di Desa Batlale Kecamatan Air Buaya

Harsusilawati

31 Okt 2024

Post Views: 53 Pirnas.com | Maluku – Mantan anggota DPRD Buru dari partai NasDem, Jhon Lehalima memastikan paslon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (MANDAT) menang mutlak di desa Batlale, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru. Pernyataan ini disampaikan Jhon pada saat kampanye Paslon MANDAT di desa Batlale Kecamatan Air Buaya, Kamis, (31/10/2024). Menurut Jhon, …

Plt. Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Antisipasi Inflasi di Sejumlah Kabupaten/Kota

Harsusilawati

22 Okt 2024

Post Views: 39 Pirnas.com | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengantisipasi lonjakan inflasi di sejumlah kabupaten/kota. Tomsi menyoroti kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang signifikan di beberapa daerah. “Kami mohon perhatiannya untuk mengecek kembali lagi di lapangan, kita jangan sampai …

Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Harsusilawati

30 Sep 2024

Post Views: 59 Pirnas.com | Indragiri Hilir – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut. Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Inhil. Masyarakat …

Ratusan warga desa Suro kampung Bali siap mendukung dan memenangkan pasangan ir Hj Ratna Machmud dan Hj Suprayitno menjadi bupati dan wakil bupati musi rawas

Harsusilawati

28 Sep 2024

Post Views: 64 Pirnas.com | Musi rawas – Pilkada di Kabupaten Musi Rawas, Calon Bupati Musi Rawas Nomor Urut 1, Hj Ratna Machmud melakukan kampanye Di desa Suro kampung Bali Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ,propinsi Sumatra Selatan , Pada Hari Jum’at’ ( 27/ 09 / 2024 ) Kedatangannya disambut ratusan masyarakat Desa Suro …

Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Desa Sungai Baung tahun 2023

Harsusilawati

28 Sep 2024

Post Views: 68 Pirnas.com | Batang Hari – Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Penyerahan Sertifikat Konsolidasi Tanah Desa Sungai Baung tahun 2023 secara simbolis di Kantor Desa Sungai Baung. Kamis (12/09). Pemberian sertifikat lahan pertanian bagi Masyarakat Desa Sungai Baung merupakan program Konsolidasi Tanah (KT) Kementerian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, untuk Desa …

Kategori Terpopuler