Home » Daerah » Tipu Calon Mertua, LI. Simbolon Diamankan Polres Tanjungbalai

Tipu Calon Mertua, LI. Simbolon Diamankan Polres Tanjungbalai

Pirnas.com 08 Des 2021

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7. 700, 00,-/tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah, Atas Laporan Korban Tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Ipda M. Reza Fahrurrozy STrK melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka LI. Simbolon dan mendapat informasi bahwa tersangka LI. Simbolon, alias Intan berada dan tinggal dirumah kosnya didaerah Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Operasional Satres Krim Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit Idik. I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ipda M. RezaI, Selasa 30 November 2021 sekira pkl. 09.00 Wib, Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan tersangka ke Wilayah Kalimantan Selatan, selanjutnya tim opsnal pemburu tersangka didalamnya termasuk salah seorang anggota Polri / Polisi Wanita ( Polwan ) turut berangkat menuju tempat pelarian/persembunyian tersangka LL. Simbolon di maksud di pimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ipda M.Reza Fahrurrozy, STrK.

Kemudian di TKP Tim Gabungan operasional bersama tim macan Polda Kalimantan Selatan, Polres Banjar Baru dan Polsek Banjar baru kota yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Selatan Iptu Joni Arif SH, Kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 12. 30 wita tim gabungan bersama polwan Pemburu tersangka tersebut berhasil melakukan penangkapan tersangka LI. Simbolon, dirumah kosan milik tersangka di Rt 02 Rw 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Kemudian setelah itu keesokan harinya tersangka LI. Simbolon di bawa Ke Polres Tanjung Balai yang didampingi terus oleh polwan selama perjalanan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dalam perkara tersebut tersangka.

LI. Simbolon alias Intan dilakukan Penahan Di Polres Tanjung Balai dan tersangka tersebut dikenakan atau disangkakan pada pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” Tegas Kapolres.

( Syn )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 330 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 334 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 37 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 23 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler