Home » Daerah » Tim Dari Mabes Polri Membawa Gusri ke Mabes Polri, Terkait Pertambangan (PETI) Potolo Bolmong

Tim Dari Mabes Polri Membawa Gusri ke Mabes Polri, Terkait Pertambangan (PETI) Potolo Bolmong

Pirnas.com 09 Feb 2021

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU — Akhirnya Big Bos selama ini yang menjadi perbincangan di Bolmong Raya (BMR) akhirnya di gelandang ke Mabes Polri guna pemeriksaan selanjutnya tentang pertambangan PETI yang tidak memiliki ijin.

Petualangan Oknum yang diduga pelaku PETI, berinisial GL Alias Gusri, yang kuat dugaan suka pajang foto petinggi polri bersama dirinya, Akhirnya harus menerima pil pahit atas dugaan perusakan hutan serta kegiatan ilegal mining yakni, Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Lokasi Potolo dan Rumagit Kecamatan Lolayan (Bolmong-red).

Parahnya lagi, Oknum GL Alias Gusri di dapati juga membuat bak rendaman pemurnian emas di belakang rumah kediamannya sendiri, dengan menggunakan bahan kimia Cianida (CN), serta bahan bakar lainnya yang menjadi temuan dan dijadikan barang bukti (Babuk) oleh tim Anggota Mabes polri saat penggrebekan dilakukan pada Senin (08/01/21) kemarin.

Setelah dilakukan penjemputan paksa dan sempat diperiksa berkisar 15 Jam di ruangan Tipiter Polres Kotamobagu, berdasarkan data yang didapat awak media, GL Alias Gusri berakhir digelandang oleh tim anggota Mabes Polri ke Jakarta, pada Senin Malam (08/02/21) usai dirinya dimintai keterangan.
“GL dikawal oleh beberapa anggota tim mabes Polri keluar dari Polres Kotamobagu menuju bandara Samratulangi Manado pukul 23.00 wita,”

Perlu diketahui, GL Alias Gusri yang sebelumnya juga sudah pernah dihukum 10 bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama (PN) Kotamobagu, maupun Pengadilan Tinggi (PT) Manado atas pengajuan memori banding bersangkutan yang di ajukan, dan nyatanya GL terbukti melakukan pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI). Di tarik pada perbuatan awalnya itu, kini GL kembali berurusan dengan kasus hukum atas dugaan ilegal mining lagi.
Begitupun pada Penggrebekan yang dilakukan team anggota mabes polri tersebut, diduga kuat GL Alias Gusri terindikasi dengan sengaja dan sadar diri menampung barang-barang terlarang. Bahkan, GL diduga kuat melakukan praktek pengolahan dan pemurnian emas di areal yang semestinya areal tersebut tidak bisa dijadikan tempat pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia, mengingat itu adalah areal pemukiman.

Data investigasi awak media yang mengetahui proses penggrebekan team mabes Polri di kediaman GL, ditemukan ada 4 bak rendaman emas berukuran 10X12 yang terindikasi digunakan oleh bersangkutan.

Menurut keterangan sumber kuat yang ikut serta dalam penggrebekan, Dimana bersangkutan GL Alias Gusri, bisa di jerat beberapa pasal antara lain: Pasal 161 dan atau 158 UU no 3 th 2020 ttg Minerba, UU no 18 th 2013 ttg P3H, dan UU no 8 th 2010 ttg TPPU. Beber sumber pada awak media Selasa (09/02/21) sembari meminta namanya tidak di sebutkan dulu.
Sementara itu, Dilansir pada Pemberitaan Media Online IINDO-NEWS.ID. Selasa (09/02/21), Terkait digelandangnya Oknum GL Alias Gusri ke Jakarta oleh team anggota mabes polri. Kapolres kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. ”GL Alias Gusri saat ini telah digiring tim Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan,” Kata Kapolres pagi tadi.

Berdasarkan rangkuman data Awak media atas dugaan kasus ini, Sebelumnya juga beberapa LSM. Antara lain Ketua Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang Mongondow ( LP2BM ) Ali Imran Aduka dan Devisi Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah ( LP2KP ) Ahmad Derek Ismail, telah menyerahkan laporan pengaduan di sertai bukti bukti dugaan aktivitas ilegal mining dilokasi PETI Potolo dan Rumagit.
Laporan pengaduan itu di terima langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya SIK, pada Rabu 27 Januari di kantor Mapolres Kotamobagu, yang turut serta di dampingi oleh beberapa Wartawan saat penyerahan laporan. Yaitu, Media Online Mitrapol dan Media Online TabloidKontras.com, serta dua Wartawan TV yang meliput proses penyerahan laporan dari ke dua LSM tersebut.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 33 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 461 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 308 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 240 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler