- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
- Sumatera UtaraPelantikan Dikjurbaif dan Dikjurtaif TNI AD TA 2025 di Aek Natolu Berlangsung Sukses
- LabuselHeard Of Agronomi PT ABM ir H.Syahri Pane Bagikan Sembako Ribuan Kilo Kepada Kaum Duafa.
- BeritaWabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan
- BeritaAKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .
- BeritaUKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya
- BeritaPemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
- BeritaSafari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako
- BeritaMalam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Terkait Konflik Agraria di Kalasey Minahasa, Ini Kata Ronny Sompie
PIRNAS.COM | Manado – Belakangan ramai diberitakan tentang permasalahan tanah di Desa Kalasey II, Minahasa, Sulawesi Utara, yang dipicu oleh adanya tindakan tidak professional dan bernuansa kekerasan oleh aparat terhadap para petani penggarap tanah pertanian di wilayah itu. Terkini, kuasa hukum para petani Desa Kalasey melaporkan beberapa oknum polisi yang diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga ke Bidpropam Polda Sulawesi Utara.
Terkait dengan persoalan konflik agraria tersebut, tokoh masyarakat Sulawesi Utara, Irjenpol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., turut angkat bicara. Mantan Kapolda Bali tersebut mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya gesekan antara penegak hukum dengan para petani Desa Kalasey. Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah dengan tidak merugikan masyarakat.
“Peristiwa polisi versus rakyat bisa terjadi dimana saja, termasuk di berbagai negara lain. Dasar hukum bagi polisi untuk melakukan penertiban di masyarakat ada, yaitu Undang-Undang. Ketika permasalahan utamanya berkaitan dengan lahan pertanian, perlu ditelusuri kepemilikannya. Kepemilikan atas tanah tersebut menjadi dasarnya,” jelas Ronny Sompie kepada media ini, Minggu, 28 Mei 2023.
Berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum dalam persoalan eksekusi lahan atau sesuatu obyek yang harus dilakukan oleh pengadilan, Polri wajib melakukan tugasnya menjaga dan mengamankan pelaksanaan eksekusi itu. “Kalau sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka Polri harus melakukan tugas dan fungsi penjagaan dan pengamanan Panitera Pengadilan yang melaksanakan eksekusi atas putusan hakim,” imbuh mantan Kadivhumas Polri ini.
Terkait dengan lahan pertanian yang dipersengketakan di Desa Kalasey II itu, Ronny Sompie berpendapat bahwa peran Pemerintah Daerah harus nyata dalam membantu mencari solusi terbaik bagi warga masyarakat yang terdampak oleh persoalan tersebut. “Kalau berkaitan dengan lahan pertanian rakyat, ini memerlukan bantuan dan dukungan Pemda setempat. Yang harus dipertanyakan apakah Pemerintah Daerah telah mengakomodasi keluhan warga dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh rakyat,” ucapnya mempertanyakan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dan Pemprov Sulut dalam membantu menyelesaikan persoalan warganya.
Bagi Ronny Sompie, semestinya ada upaya evaluasi atas pemanfaatan lahan untuk pertanian yang dikelola oleh warga di lokasi tersebut. Perlu dipertimbangkan seberapa besar kontribusi hasil pertanian yang selama ini diperoleh rakyat dari lahan tersebut. “Melalui kajian semacam ini memungkinkan kita untuk bisa menemukan titik penyelesaian damai yang berkelanjutan dan tuntas bagi rakyat, juga bagi Pemda setempat,” terang Ketua Dewan Pembina Kerukunan Keluarga Kawanua itu.
Dari pengalamannya, kata Ronny Sompie, melalui pola-pola penanganan masalah yang baik dan persuasif, bentrok aparat dengan rakyat bisa dihindari. “Berdasarkan pengalaman saya sebagai Kapolwiltabes Surabaya menertibkan bangunan liar dan ilegal tanpa izin di bantaran kali Surabaya, mulai dari Wonokromo ke arah jembatan Nginden pada tahun 2009, bisa selesai tanpa harus bentrok antara Polri dengan massa rakyat. Kunci penyelesaian sebenarnya bahwa Pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat dan membantu mencari solusi yang cerdas dan menyelesaikannya secara tuntas tanpa transaksional,” beber lulusan doktor di bidang hukum ini.
Sepengetahuannya, lanjut Ronny Sompie, lokasi tanah yang dipersoalkan saat ini adalah lahan ex HGU PT Asiatik seluas 225 hektar. Tahun 1982 ijin HGU perusahaan berakhir. Pekerja kebun perusahaan Asiatik ini yang kemudian terus mengelola perkebunan di lahan Kalasey sampai sekarang, bahkan dilanjutkan oleh anak cucu mereka. 33 hektar tanah HGU itu diberikan kepada beberapa institusi negara. Tahun 2021 Pemprov Sulut menghibahkan lahan seluas 20 hektar kepada Kemenparekraf yang kini jadi sengketa.
Dari akar permulaan persoalan itu, Ronny Sompie cukup menyesalkan adanya hibah lahan yang sedang dalam penggarapan masyarakat tersebut kepada pihak lain. “Ini yang dipermasalahkan adalah, di saat pandemi, saat masyarakat berjuang mempertahankan hidup dari ancaman Covid-19 dan pemerintah menghimbau masyarakat untuk berkebun demi menjaga keberlangsungan hidup, di satu pihak kebijakan Pemerintah Sulut justru sangat-sangat merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut untuk berkebun,” ungkap mantan Direktur Jenderal Imigrasi ini.
Sementara di tempat lain, lanjutnya, Presiden Joko Widodo bahkan bisa membuat sertifikat di lahan HGU untuk dikelola masyarakat buat berkebun. “Tapi di Sulut, khusus di lahan 20 hektar kebun warga (Desa Kalasey II), justru digusur,” ucap mantan Polisi bintang dua itu menyesalkan.
Lebih jauh Ronny Sompie mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut yang terkesan setengah hati membantu masyarakatnya. “Pemprov Sulut pernah mengeluarkan sertifikat di lahan HGU untuk pemukiman warga di Kalasey. Anehnya, mengapa untuk lahan perkebunan, Pemprov menolak untuk memberikan sertifikat bagi warga Kalasey? Sebuah kontradiktif yang terjadi dan di luar asas keadilan bagi masyarakat dalam mengurangi ketimpangan pangan melalui perkebunan bahan makanan bagi warga masyarakat,” beber tokoh masyarakat Sulut yang maju sebagai calon anggota DPR RI dari dapil Sulut pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai usulan kongkrit, Ronny Sompie menyarankan agar Pemprov Sulawesi Utara bersama Kementerian Agraria dan Kepala BPN, juga Menteri Pertanian di Pusat, dapat lebih serius lagi memikirkan kepentingan rakyat. “Sebenarnya Pak Gubernur Sulut telah memikirkan kepentingan rakyat ketika beliau memberikan sertifikat kepada 282 warga di Kalasey untuk keperluan pemukiman. Seyogyanya Pemerintah juga memberikan sertifikat bagi rakyat yang akan mengerjakan perkebunan untuk memperbaiki keperluan pangan rakyat sebagaimana yang telah dilakukan mereka sejak tahun 1980-an,” pungkas putra kebanggaan warga kawanua yang dianugerahi Bintang Jasa Utama pada 15 Agustus tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara itu.
(APL/Red)
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 11 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
Hidayat Chan
09 Mar 2026
Post Views: 440 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …
Hidayat Chan
08 Mar 2026
Post Views: 289 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …
Hidayat Chan
07 Mar 2026
Post Views: 225 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …
Hidayat Chan
06 Mar 2026
Post Views: 271 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …
Hidayat Chan
23 Feb 2026
Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.