Home » Daerah » Tambang Ilegal Menjamur Di Penghuluan Teluk Mega Rohil

Tambang Ilegal Menjamur Di Penghuluan Teluk Mega Rohil

Pirnas.com 01 Jul 2022

PIRNAS.COM | Rokan Hilir – Aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal kembali marak dilakukan, pada sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya berlokasi di Desa Teluk Mega RT 01/RW/04, Kecamatan Tanah Putih.

Berdasarkan penelusuran awak media, pada Selasa siang (28/06/2022), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada dua unit exavator(bego), satu unit untuk menggali lahan dan satunya lagi digunakan untuk memasukkan material.

Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan iitu, dikelola oleh seseorang yang dianggap “kebal hukum, tak tersentuh hukum sedikit pun, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar. Salah seorang warga berinisial RD kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dumtruk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak.

“Ya betul mas, itu tambang pasir sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda atau sepeda motir harus hati hati karena jalannya menjadi licin mas. Kita merasa gak nyaman karena sangat
kotor, jalan rusak dan polusi udara sangat menimbul kan penyakit , jalan berdebu akibat sering dumtruk lewat mondar mandir,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua LSM PKRN(Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional), kepada awak media menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas maraknya kembali praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Khususnya yang berada di Desa/Kepenghuluan Teluk Mega RT/01/RW/04, penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan.”Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat bersikap tegas untuk menindak penambangan ilegal itu, dan kami akan melapor kan sampai ke tingkat Provinsi” tegasnya.

Lanjut Wakil LSM PKRN, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin merupakan perbuatan tindak pidana.

“Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red: pasal 158 berbunyi :

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)).

Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum-oknum tertentu juga, pungkas Wakil LSM PKRN.

(team)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 23 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 21 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 484 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Kategori Terpopuler