Post Views: 10
Pirnas.com | Prabumulih – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan. Melakukan razia di kamar hunian warga binaan yang mana razia ini rutin dilakukan secara berkala.
Selasa, 15 Oktober 2024
Penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan ini bertujuan untuk mencegah barang terlarang dan berbahaya masuk ke dalam Rutan barang-barang tersebut diantaranya adalah berupa Handphone, Narkoba, Senjata Tajam yang dapat menggangu keamanan serta ketertiban di Rutan Kelas IIB Prabumulih
Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan narkoba atau barang terlarang lainnya. Namun, ditemukan barang lain seperti Sendok Stainless, Korek Api , Silet Cukur, dan Botol Kaca yang mana barang tersebut langsung diamankan dan kemudian dimusnahkan.
Rutan Kelas IIB Prabumulih akan selalu meningkatkan pengawasan dan melakukan kegiatan razia kamar hunian secara berkala guna menciptakan lingkungan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Prabumulih”pungkas.
(yn)
Comments are not available at the moment.