Home » Daerah » PT Pangkatan Indonesia Terindikasi Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait Hutan Konservasi

PT Pangkatan Indonesia Terindikasi Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait Hutan Konservasi

Pirnas.com 21 Des 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – PT Pangkatan Indonesia yang berawal bernama PT Evan Grup, kini menjadi PT Pangkatan Indonesia, diduga lakukan kecerobohan tanpa hiraukan peraturan. Media team saat turun kelokasi menyisir ruas sungai yang berada di dalam perkenunan PT Pangkatan Indonesia (16/12). Jelas jelas PT Pangkatan Indonesia tidak memiliki lahan hutan konservasi. Hal ini dapat dibuktikan saat media turun kelokasi blok S PT Pangkatan Indonesia.

PT Pangkatan Indonesia terindikasi langgar UU nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam yang indikasi merusak ekosistem konservasi. Dapat dijelaskan bahwa PT Pangkatan Indonesia menanami pohon kelapa sawit kisaran satu setengah meter dari bibir sungai. Seharusnya sepanjang wilayah aliran sungai menjadi hutan konservasi. Namun PT Pangkatan Indonesia disinyalir tidak taat hukum atau aturan yang ada, konon katanya yang penting produksi memuncak.

Ketika awak media mencoba lakukan konfirmasi pada manager (16/12) ditempat kerjanya, tidak membenarkan bahwa PT Pangkatan Indonesia tidak melaksanakan konservasi. Namun Fakta tidak dapat dipungkiri sesuai temuan media. “Kami dalam posisi hutankan kembali sepanjang ruas sungai pak,” lanjut manager, “sejak tahun 2010, kami sudah tanami pohon kayu, namun tidak tumbuh. Dan lokasi tersebut kami juga tidak bersihkan lagi, dan tidak mengambil hasil, agar menjadi hutan konservasi,” ungkap beliau pada media.

Namun kenyataan fakta di lapangan, lokasi masih bersih, serta hasil masih difungsikan. Diduga PT Pangkatan Indonesia telah melanggar ketentuan undang undang nomor 41 tahun 1999.    Pelanggaran konservasi berbunyi : dilarang memasuki lokasi konservasi serta memanen, atau mengambil hasil seperti mana mestinya. Team awak media temukan dugaan kedustaan jawaban atas konfirmasi, yang amat berbeda dengan fakta yang ditemukan.

Bukankah konservasi salah satu persyaratan dalam asosiasi  RSPO? Namun yang menjadi pertanyaan, lokasi konservasi mana yang diajukan PT Pangkatan Indonesia sehingga lenggang dengan RSPO tersebut? Hal ini perlu dikaji ulang oleh pemerintah atau yang berwenang, atas sanksi dalam pelanggaran sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Karena terindikasi diduga PT Pangkatan Indonesia hanya butuhkan hasil, dan tidak pedulikan sumber daya alam atau kerusakan ekosistem.

(RAHMAT SIREGAR)  

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 17 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 447 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 296 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 230 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 273 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 36 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Kategori Terpopuler