Home » Daerah » Polda Sulut Gelar Press Conference Penanganan Terkini Kasus di PT BDL Bolmong

Polda Sulut Gelar Press Conference Penanganan Terkini Kasus di PT BDL Bolmong

Pirnas.com 19 Okt 2021

Barang bukti milik korban meninggal dunia Armanto Damopolii yang diamankan terdiri dari, 1 buah kaos tangan pendek warna hijau tua, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam pria warna merah, 1 buah jaket warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam.

Kemudian 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia Armanto Damopolii, serta 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 5,5 mm dari tubuh korban Septian Nangune.

Selanjutnya, barang bukti lainnya yakni 1 pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP (menggunakan tabung) ukuran peluru kaliber sekitar 6,5 mm, 1 buah parang (cakram) beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan terduga pelaku SI pada saat kejadian.

“Pihak kepolisian juga telah menangkap terduga pelaku SI (44), warga Tambun, Dumoga Timur, pada Jum’at (01/10), sekitar pukul 20.00 WITA, juga menangkap terduga pelaku AP pada Sabtu (16/10), sekitar pukul 00.30 WIT, di Pelabuhan Rakyat Sorong, Papua barat. Setelah ditangkap, SI dan AP kemudian ditahan di Mapolda Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dikatakannya, pihak kepolisian pun telah menggeledah rumah terduga pelaku SI, serta melakukan visum ataupun otopsi mayat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.

“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Kaloh Korengkeng,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Dan jika yang bersangkutan sendiri mengetahui adanya informasi ini diimbau segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, ada 1 pucuk senapan angin yang masih dalam pencarian.

“Kami masih melakukan pencarian dan penggeledahan di lokasi kejadian ataupun di tempat-tempat lain yang memungkinkan senapan angin itu ada,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Gani Siahaan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP bahwa ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut, di mana dua senapan angin mengenai sasaran, yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.

“Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang diluar peruntukannya,” tandas Kombes Pol Gani Siahaan.

(**Agus)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 3 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 469 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 330 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Wujudkan Labuhanbatu Bersih, DLH dan Unsur Muspika Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Aek Nabara

Hidayat Chan

15 Jan 2026

Post Views: 366 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Dalam rangka mewujudkan program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersinergi dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu melakukan langkah tegas dalam penanganan sampah. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah …

Kategori Terpopuler