- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pondok Pesantren Ar-Haramain
- LabuselDapur SPPG Tanjung Medan Polres Labusel Gelar Uji Coba Program Makanan Bergizi Gratis
- BeritaBupati Labuhanbatu Teken Komitmen Bersama Penguatan Penetapan Manajemen ASN dengan Gubsu
- BeritaPemkab Labuhanbatu Terima Kunjungan PT Telkom Witel Sumut
- BeritaPemkab Labuhanbatu Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Dengan Semangat Kebersamaan
- Rokan HilirPeringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, PT SIA Gandeng RS Awal Bros Gelar Tes Urine Pastikan Karyawan Bebas Narkoba
- LabuselAhli Waris Kesultanan Kota Pinang Tinjau Aset Peninggalan Kerajaan
- BeritaWakil Bupati Labuhanbatu Tutup Turnamen Voli Antar Kecamatan dengan Meriah
- LabuselWarga Blok Songo Serahkan Dua Ekor Burung Elang ke BKSDA Sumut

Pernyataan Apul Sihombing SH.MH ” Minyak Solar Bersubsidi Dapat Dikonsumsi Oleh Kendaraan Transportasi Pengangkut Kayu industri”
PIRNAS.COM | PELALAWAN – ”Saya pastikan operator tidak ada yang mengisi minyak solar subsidi ke mobil truk-truk Pengangkut balak” demikian penjelasan manager SPBU 14.283.666, Joko, saat ditemui di kantornya, sabtu, 931/07/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.
Hal ini kata Joko, untuk menjalankan perintah dari pemilik SPBU, Pak Johan. “Pak Johan melarang melakukan pengisian BBM solar ke mobil truk-truk balak. kita hanya menjalankan perintah pemilik SPBU, Pak Johan yang beralamat di Pekanbaru Riau,” tegasnya.
Pernyataan Joko dan perintah pemilik SPBU yang melarang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke kendaraan mobil balak, tentunya bertolak belakang dengan penyampaian Apul Sihombing, SH,MH selaku Humas di dua tempat SPBU yang ada di pangkalan kerinci.
Yakni, SPBU 14.283.692 yang beralamat di jalan koridor PT RAPP Km 5 pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau dan SPBU 14.283.666 yang beralamat di jalan lintas timur dekat RS evarina pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.
Apul Sihombing SH,MH kepada wartawan menyampaikan, bahwa tidak ada yang melarang pihaknya (SPBU) menjual minyak subsidi biosolar ke industri.
” Memangnya ada hukum yang melarang kami menjual minyak subsidi ke industri Lae” ucap Apul melalui sambungan ponselnya, Jumat, 30/07-2021, sekitar pukul 15.10 WIB.
Bahkan, Apul Sihombing SH,MH lewat WhatsApp mengirimkan lampiran peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak.
Menurut Apul Sihombing, “konsumen minyak solar jenis bahan bakar jenis tertentu/ subsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan transportasi pengangkut kayu industri”.
Menanggapi pernyataan Apul Sihombing SH, MH yang menganggap minyak solar bersubsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan pengangkut kayu industri.
Wartawan meminta tanggapan salah seorang masyarakat yang ada di pangkalan kerinci, yang merupakan konsumen atau pengguna BBM jenis bio solar/ solar bersubsidi pemerintah, Hendri Siregar, SH.
Dihadapan sejumlah wartawan dalam waktu santainya, disalah satu warung kopi yang beralamat di pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu,31/07-2021.
Hendri Siregar menjelaskan, “sesuai peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dalam aturan itu sudah menjelaskan, tentang jenis BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi,” jelas Hendri Siregar, SH. ” Nah, disitu disebutkan adanya konsumen tertentu,” terangnya.
Hendri Siregar juga menjelaskan, “dalam surat edaran gubernur Riau nomor 199 tahun 2019, selain melarang kendaraan berwarna dasar plat merah, mobil TNI/ Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah, agar tidak menggunakan bahan bakar jenis bio solar atau solar bersubsidi.
Dalam surat edaran gubernur itu juga, lanjutnya, “mobil, tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri ( balak kayu), angkutan tambang batu bara dan truk molen,( semen) agar tidak menggunakan bahan bakar jenis bio solar/ solar bersubsidi,”ujarnya.
Berkaca dari penyampaian Apul Sihombing SH, MH, yang mempertanyakan tentang ada tidaknya aturan hukum atau peraturan yang melarang pihaknya (SPBU) menjual ke pihak industri, menimbulkan pertanyaan, “apakah Apul Sihombing SH.MH tidak tahu hukum atau pura-pura tidak tahu hukum.
Atau adakah kepentingan lain yang menggiurkan. Sebabnya, selisih harga minyak solar bersubsidi dengan non subsidi lumayan juga itu. untuk solar bersubsidi Rp.5100. sementara untuk minyak non subsidi Rp.9700. Nah, kan ada selisih harga sekitar Rp 4.600,” urainya.
Hendri Siregar,SH yang juga dikenal dekat dengan banyak wartawan ini menambahkan, “Dipangkalan kerinci ini, truk pengangkut kayu industri, katakanlah 200 unit.
Jika satu unit kendaraan mengkonsumsi solar bersubsidi pemerintah perharinya dua ratus liter solar. Maka dari selisih harga tersebut, Rp.4600×200 liter= Rp.920.000.
Nah, kalau dikalikan dengan 200 unit, maka Rp.920.000×200 Unit truk= Rp.184.000.000/hari yang menjadi tanggungan beban pemerintah”, ungkap pria yang juga berprofesi pengacara ini.
Penelusuran wartawan detektif swasta, dari info publik MC provinsi Riau, tertanggal 23 Januari 2020 dalam beritanya. Dengan judul SPBU di Riau diminta tak jual BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah.
Dalam pernyataan wakil gubernur Riau ( wagubri) Edy Nasution saat sosialisasi, mengingatkan kepada seluruh pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) agar tidak menjual bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi untuk kendaraan plat merah.
” Pemilik SPBU harus tegas agar tidak menjual BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah. Jangan hanya mencari keuntungan saja. Juga jangan takut, kalau tak menjual BBM bersubsidi untuk plat merah” kata Edy Nasution, Kamis (23/01/2020).
Selain kendaraan plat merah, sesuai surat edaran tersebut, kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu tanaman industri ( balak kayu), angkutan tambang batu bara dan truk molen (semen) juga dilarang. Menurut Edy Nasution ( wagubri), aturannya sudah jelas.
(*Tim)
Hidayat Chan
30 Okt 2025
Post Views: 7 PIRNAS.COM||Labuhanbatu– Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi meresmikan Pondok Pesantren Ar-Haramain yang berlokasi di Jalan Belibis, Simpang Mangga Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kamis 30/10/2025. Peresmian ini disambut antusias oleh masyarakat, para tokoh agama, dan santri yang turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas …
Hidayat Chan
29 Okt 2025
Post Views: 12 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima kunjungan silaturahmi dari Account Manager PT Telkom Indonesia Wilayah Telekomunikasi (Witel) Sumut, Frengki Fernando Hutajulu, pada Rabu (29/10) di ruang kerja Wakil Bupati. Kunjungan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Telkom Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu guna meningkatkan konektivitas serta mendukung percepatan transformasi digital di daerah. …
Hidayat Chan
28 Okt 2025
Post Views: 189 PIRNAS.COM||LABUHANBATU-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Ikabina Rantauprapat, Senin (28/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, ASN, pelajar, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan yang ada di wilayah Labuhanbatu. Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga Erik Tohir, bahwa …
Hidayat Chan
27 Okt 2025
Post Views: 13 PIRNAS.COM||Labuhanbatu– Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri ST, secara resmi menutup Turnamen bola voli putri Griya Cup 2025 antar Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Lapangan perumahan Griya Desa N 8, Kecamatan Bilah Hulu. Minggu (26/10/2025). Turnamen yang telah berlangsung selama beberapa hari ini diikuti oleh tim-tim terbaik dari seluruh kecamatan di Labuhanbatu. Acara …
Hidayat Chan
24 Okt 2025
Post Views: 373 Labuhanbatu|PIRNAS.COM -Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada para pengguna jalan di depan Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (24/10/2025). Aksi berbagi tersebut menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar, khususnya bagi mereka yang …
Hidayat Chan
21 Okt 2025
Post Views: 338 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/10/2025), personel Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.