- LabuselApel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat 2026 Polres Labusel Melibatkan 515 Personil
- BeritaMarak Peredaran Narkoba Di Aek Goti Di Sinyalir Pepeng Sebagai Pengendali,Warga Berharap Komitmen Kapolres Terwujud
- BeritaKadisdik Hadiri Ramadhan 1447 H Berbagi di Yayasan Robbani
- BeritaRespon Dumas,Polsek Kampung Rakyat Gelar GSN di Perlabian Dalam
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
- Sumatera UtaraPelantikan Dikjurbaif dan Dikjurtaif TNI AD TA 2025 di Aek Natolu Berlangsung Sukses
- LabuselHeard Of Agronomi PT ABM ir H.Syahri Pane Bagikan Sembako Ribuan Kilo Kepada Kaum Duafa.
- BeritaWabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan
- BeritaAKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .

Pernyataan Apul Sihombing SH.MH ” Minyak Solar Bersubsidi Dapat Dikonsumsi Oleh Kendaraan Transportasi Pengangkut Kayu industri”
PIRNAS.COM | PELALAWAN – ”Saya pastikan operator tidak ada yang mengisi minyak solar subsidi ke mobil truk-truk Pengangkut balak” demikian penjelasan manager SPBU 14.283.666, Joko, saat ditemui di kantornya, sabtu, 931/07/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.
Hal ini kata Joko, untuk menjalankan perintah dari pemilik SPBU, Pak Johan. “Pak Johan melarang melakukan pengisian BBM solar ke mobil truk-truk balak. kita hanya menjalankan perintah pemilik SPBU, Pak Johan yang beralamat di Pekanbaru Riau,” tegasnya.
Pernyataan Joko dan perintah pemilik SPBU yang melarang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke kendaraan mobil balak, tentunya bertolak belakang dengan penyampaian Apul Sihombing, SH,MH selaku Humas di dua tempat SPBU yang ada di pangkalan kerinci.
Yakni, SPBU 14.283.692 yang beralamat di jalan koridor PT RAPP Km 5 pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau dan SPBU 14.283.666 yang beralamat di jalan lintas timur dekat RS evarina pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.
Apul Sihombing SH,MH kepada wartawan menyampaikan, bahwa tidak ada yang melarang pihaknya (SPBU) menjual minyak subsidi biosolar ke industri.
” Memangnya ada hukum yang melarang kami menjual minyak subsidi ke industri Lae” ucap Apul melalui sambungan ponselnya, Jumat, 30/07-2021, sekitar pukul 15.10 WIB.
Bahkan, Apul Sihombing SH,MH lewat WhatsApp mengirimkan lampiran peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak.
Menurut Apul Sihombing, “konsumen minyak solar jenis bahan bakar jenis tertentu/ subsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan transportasi pengangkut kayu industri”.
Menanggapi pernyataan Apul Sihombing SH, MH yang menganggap minyak solar bersubsidi dapat dikonsumsi oleh kendaraan pengangkut kayu industri.
Wartawan meminta tanggapan salah seorang masyarakat yang ada di pangkalan kerinci, yang merupakan konsumen atau pengguna BBM jenis bio solar/ solar bersubsidi pemerintah, Hendri Siregar, SH.
Dihadapan sejumlah wartawan dalam waktu santainya, disalah satu warung kopi yang beralamat di pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu,31/07-2021.
Hendri Siregar menjelaskan, “sesuai peraturan presiden nomor 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Dalam aturan itu sudah menjelaskan, tentang jenis BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi,” jelas Hendri Siregar, SH. ” Nah, disitu disebutkan adanya konsumen tertentu,” terangnya.
Hendri Siregar juga menjelaskan, “dalam surat edaran gubernur Riau nomor 199 tahun 2019, selain melarang kendaraan berwarna dasar plat merah, mobil TNI/ Polri dan sarana transportasi air milik pemerintah, agar tidak menggunakan bahan bakar jenis bio solar atau solar bersubsidi.
Dalam surat edaran gubernur itu juga, lanjutnya, “mobil, tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri ( balak kayu), angkutan tambang batu bara dan truk molen,( semen) agar tidak menggunakan bahan bakar jenis bio solar/ solar bersubsidi,”ujarnya.
Berkaca dari penyampaian Apul Sihombing SH, MH, yang mempertanyakan tentang ada tidaknya aturan hukum atau peraturan yang melarang pihaknya (SPBU) menjual ke pihak industri, menimbulkan pertanyaan, “apakah Apul Sihombing SH.MH tidak tahu hukum atau pura-pura tidak tahu hukum.
Atau adakah kepentingan lain yang menggiurkan. Sebabnya, selisih harga minyak solar bersubsidi dengan non subsidi lumayan juga itu. untuk solar bersubsidi Rp.5100. sementara untuk minyak non subsidi Rp.9700. Nah, kan ada selisih harga sekitar Rp 4.600,” urainya.
Hendri Siregar,SH yang juga dikenal dekat dengan banyak wartawan ini menambahkan, “Dipangkalan kerinci ini, truk pengangkut kayu industri, katakanlah 200 unit.
Jika satu unit kendaraan mengkonsumsi solar bersubsidi pemerintah perharinya dua ratus liter solar. Maka dari selisih harga tersebut, Rp.4600×200 liter= Rp.920.000.
Nah, kalau dikalikan dengan 200 unit, maka Rp.920.000×200 Unit truk= Rp.184.000.000/hari yang menjadi tanggungan beban pemerintah”, ungkap pria yang juga berprofesi pengacara ini.
Penelusuran wartawan detektif swasta, dari info publik MC provinsi Riau, tertanggal 23 Januari 2020 dalam beritanya. Dengan judul SPBU di Riau diminta tak jual BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah.
Dalam pernyataan wakil gubernur Riau ( wagubri) Edy Nasution saat sosialisasi, mengingatkan kepada seluruh pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) agar tidak menjual bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi untuk kendaraan plat merah.
” Pemilik SPBU harus tegas agar tidak menjual BBM bersubsidi untuk kendaraan plat merah. Jangan hanya mencari keuntungan saja. Juga jangan takut, kalau tak menjual BBM bersubsidi untuk plat merah” kata Edy Nasution, Kamis (23/01/2020).
Selain kendaraan plat merah, sesuai surat edaran tersebut, kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan dan kehutanan, diantaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu tanaman industri ( balak kayu), angkutan tambang batu bara dan truk molen (semen) juga dilarang. Menurut Edy Nasution ( wagubri), aturannya sudah jelas.
(*Tim)
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 19 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
Hidayat Chan
09 Mar 2026
Post Views: 447 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …
Hidayat Chan
08 Mar 2026
Post Views: 296 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …
Hidayat Chan
07 Mar 2026
Post Views: 230 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …
Hidayat Chan
06 Mar 2026
Post Views: 273 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …
Hidayat Chan
23 Feb 2026
Post Views: 36 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.