Home » Daerah » PENAMBANGAN PASIR DIBAWAH JEMBATAN CIJOLANG DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEULUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA MEMBAHAYAKAN JEMBATAN

PENAMBANGAN PASIR DIBAWAH JEMBATAN CIJOLANG DESA PANULISAN KECAMATAN DAYEULUHUR KABUPATEN CILACAP DIDUGA MEMBAHAYAKAN JEMBATAN

Pirnas.com 07 Sep 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Penambangan pasir sungai atau Galian C yang selama ini dilakukan oleh masyarakat setempat. Diarea sekitar Jembatan Cijolang diduga membahayakan Jembatan Cijolang. Apabila pelaksanaan penambangan dilokasi tersebut, tanpa ada aturan radius penambangan pasir/galian C di sekitar Area Jembatan Cek Dam bisa terjadi pengerusan. Air semangkin kencang menghantam Kaki-kaki pondasi. karena tidak ada lagi penghalang yang menahan. Kaki -kaki pondasi jembatan akan goyah karena hantaman Air dan gerusan yang disebabkan oleh berkurangnya batu-batu dan pasir.

Berdasarkan aturan Direktur Jendral Pengairan Nomor 176/KPTS/A1987 tentang petunjuk Galian Golongan C disungai. Boleh dilakukan Penambangan /Galian C dengan syahrat. Bagian sebelah hulu Jembatan berjarak sekurang-kurangnya 500 Meter dari jembatan dan untuk sebelah hilir sekurang-kurangnya berjarak 1.000 Meter dari Jembatan.
Sewaktu Tim PIRNAS melakukan Konfirmasi dengan salah satu penambang beliau mengatakan bahwa setiap hari pasir bisa didapat kurang lebih 120Meter Kubik perhari. Tentunya hal ini sangat memperihatinkan. Kondisi cek dam jembatan. Sedangkan tumpukan pasir akan bertambah apabila ada hujan. Oleh sebab itu diharapkan adanya perhatian dari Dinas atau Badan Terkait , untuk dapat menertibkan Penambangan Pasir/Galian C Dengan memberikan penyuluhan tentang jarak aman melakukan penambangan pasir/Galian C di Daerah sekitar Jembatan atau Cek Dam. Diharapkan supaya Jembatan Cijolang Tetab aman dan penambang pasir Tetab dapat melakukan aktipitas penambangan/Galian C. Apabila setelah diberikan penyuluhan dan penertiban masih juga ada yang melanggar. Tentunya Pemerintah Daerah bisa menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku bisa dijerat hukuman dengan pasal 109, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkukan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun , Kemudian denda Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar) Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar). Supaya bisa membuat efek jera. Karena apabila jembatan itu runtuh tentunya sangat membahayakan para pengguna jembatan dan juga memutus akses jalan. Yang tentunya sangat merugikan Negara dan masyarakat. Rabu 7/9/2022.

(TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Serahkan Zakat ke Masyarakat Kecamatan Bilah Barat

Hidayat Chan

11 Mar 2025

Post Views: 5 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Labuhanbatu, menyerahkan bantuan zakat untuk masyarakat kurang mampu yang berada di Kecamatan Bilah Barat. Kegiatan itu berlangsung di Masjid Al Azis, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Selasa (11/3/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Ketua Baznas Labuhanbatu, H. Syamsir …

Bupati Labuhanbatu dr. Maya Tekankan Perangkat Daerah Wujudkan Visi Misi

Hidayat Chan

10 Mar 2025

Post Views: 366 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.Og, MKM, menekankan jajaran perangkat daerah Labuhanbatu untuk mewujudkan visi misi “Labuhanbatu cerdas, bersinar, membangun desa dan menata kota”. Arahan tersebut disampaikan dr. Maya pada saat memimpin rapat koordinasi antar perangkat daerah diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM. Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, …

Pimpin Apel Perdana, Bupati Maya Tekankan Peningkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat 

Hidayat Chan

10 Mar 2025

Post Views: 12 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST perdana memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Senin (10/03/2025) di halaman Diklat BKPP Labuhanbatu. Dalam amanatnya, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

JADI SOROTAN PUBLIK DIKARENAKAN KAPOLRES DAN KASAT NARKOBA MENDATANGI DEKA KUNTOK KE LAPAS KELAS II A LABUSONA RANTAUPRAPAT

Harsusilawati

05 Mar 2025

Post Views: 15 Pirnas.com | Labuhanbatu – Sidang digelar di PN Rantau prapat Pada Rabu 5/maret/2025 Sekitar pukul 10.00 Wib Kapolres Labuhan batu, AKBP Bernhard Malau Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendatangi Khairil Arifin Hasibuan alias Deka di Lapas kelas II A Lobusona Rantau prapat pada Selasa 4 maret 2025 dengan tujuan yang di pertanyakan, …

Pidato Perdana Bupati Labuhanbatu Perjelas Kembali Visi Labuhanbatu Cerdas Bersinar Dengan 7 Misi

Hidayat Chan

05 Mar 2025

Post Views: 20 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menyampaikan pidato sambutan pertamanya setelah resmi dilantik bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST untuk periode 2025-2030. Acara yang berlangsung pada Rabu (05/03/2025) di ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Jl. Ujung Bandar Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, ini dihadiri oleh para …

Bupati Labuhanbatu Minta Aparatur Pemerintah Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Loyalitas

Hidayat Chan

03 Mar 2025

Post Views: 24 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG MKM melalui Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga SH, meminta kepada seluruh aparatur pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin, integritas dan loyalitas pengabdian terhadap bangsa dan negara. Hal itu dikatakan Ahlan saat memimpin apel gabungan kelompok I lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di Lapangan …

Kategori Terpopuler