Home » Daerah » Pemko Tanjungbalai Minta Semua Tempat Hiburan Patuhi Peraturan

Pemko Tanjungbalai Minta Semua Tempat Hiburan Patuhi Peraturan

Pirnas.com 29 Jan 2021

PIRNAS.COM | TANJUNG BALAI –  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai meminta semua tempat hiburan supaya tetap mematuhi peraturan yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Walikota Tanjungbalai H. Syahrial, SH yang diwakili Sekdakot Yusmada SH, M.A.P yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungbalai Edward Syah, Kadis Kominfo Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Syamsul Rizal, Plt Kasatpol PP Indra Adiguna dan perwakilan perwakilan Polres Tanjungbalai mendatangi salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sudirman, KM 7, Kota Tanjungbalai guna memberikan surat Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP) terkait pelanggaran jam operasional tempat hiburan yang melanggar aturan, surat edaran Gubsu terkait Pandemi Covid-19 dan Peraturan Pemerintah terkait Protokol Kesehatan.

Surat pemberhentian SIUP nomor : 503/179/DPMTSP/2021 tanggal 28 Januari 2021 diserahkan oleh Kadis DPMTSP, Edward Syah kepada pihak manajemen tempat hiburan disaksikan Sekdakot Tanjungbalai, Kepala OPD dan KBO Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, Iptu MS Simangunsong Kamis, (28/1/2021).

Dalam hal tersebut Sekdakot Kota Tanjungbalai Yusmada, SH. M. Ap,.mengatakan, dalam surat yang disampaikan, Pemkot Tanjungbalai kepada pihak pengelola usaha tempat hiburan tersebut menegaskan memberhentikan sementara SIUP dan melarang beroperasinya kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan. Tindakan ini diambil karena dilokasi tersebut telah melanggar izin jam operasional sebagaimana surat yang telah diterima oleh pihak pengelola tempat hiburan sebelumnya, dan telah disepakati pihak pengelola usaha bersama Pemkot Tanjungbalai dan Forkopimda Tanjungbalai”, Ujar Sekdakot

Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak main-main dengan hiburan yang melanggar aturan apalagi pada saat ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota tidak segan mencabut izin operasional dan menutup lokasi hiburan yang kedapatan melaksanakan usahanya diluar aturan dan peraturan yang ada dan Perlu diketahui hal serupa juga berlaku bagi semua tempat usaha hiburan lainnya yang ada di Kota Tanjungbalai, tidak terkecuali wajib tutup paling lambat pukul 22. 00 Wib. Bila ditemukan masih beroperasi diatas jam tersebut kita akan lakukan tindakan tegas bagi pemiliknya.

Kemudian sesuai arahan dan perintah Wali Kota Tanjungbalai, memerintahkan OPD terkait khususnya Satpol PP Kota Tanjungbalai, Disporapar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Tanjungbalai berkordinasi dengan Pihak Kepolisian dan TNI akan melakukan pemantauan diseluruh lokasi hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai dan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19,

Untuk itu, Para pengelola harus mematuhi Peraturan yang berlaku baik Peraturan Daerah, Surat Edaran Gubsu maupun Peraturan Pemerintah Pusat yang berlaku, ” tegas Yusmada kepada Wartawan melaliu Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Darwansyah saat ditemui dikantornya.

(Syn)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 26 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 455 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 304 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 237 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 276 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Kategori Terpopuler