Home » Daerah » Pada Sidang Ke 3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu

Pada Sidang Ke 3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu

Pirnas.com 18 Mei 2022

PIRNAS.COM | LAMPUNG – Pada sidang ke-3 kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edy Suryadi dan Sunarso), saksi Pelapor yakni Syarifudin, anggota Humas Polres Lampung Timur berpotensi dikenakan sangsi Pidana sesuai pasal 242 KUHP, karena memberi keterangan bohong alias palsu dimuka persidangan.

Hal ini diungkapkan Ujang Kosasih, S.H, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Laengke, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Syarifudin saksi pelapor yang tak lain adalah anggota Humas Polres Lampung Timur, memberikan keterangan berbeda diruang sidang. Ini bisa kena pasal 242 KUHP, karena memberikan keterangan bohong alias palsu,” ungkapnya kepada media, usai mengikuti persidangan.

Sidang ke-3 Wilson Lalengke itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Dua Penasehat Hukum Wilson Lalengke yakni Ujang Kosasih, SH dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA mencecar saksi pelapor Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hingga terlihat bingung dan gelagapan.

Dari pantauan media, anggota Tim Penasehat Wilson Lalengke, Heryanrico, S.H, C.L.A, CTA mempertanyakan terkait saksi mengalami kekerasan psikis.

“Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites psikologi tidak?” saksi menjawab, “Ya dites pak.” “Kemudian bagian mana panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma?,” tanyanya lebih lanjut.

Saksi Syarifudin menjawab: “Ya itu hey.. hey..hey..kamu yang polisi sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viral kan..viral kan… Itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak,” katanya.

“Saudara kan anggota Polri bagian Humas, membidangi hubungan masyarakat. Mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat,” kata Heryanrico lagi, membuat saksi tidak lagi menjawab.

Sementara Ujang Kosasih, SH mempertanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin yang tercatat di BAP, terkait vidio perobohan papan bunga milik saksi yang beredar luas di medsos.

“Siapa yang menyebar luaskan video milik saudara saksi?,” tanya Ujang Kosasih, SH.
Syarifudin nampak kebingungan dan menjawab asal-asalan, dengan mengatakan bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung.

“Tetapi di BAP menerangkan bahwa vidio milik anda itu merekam pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga itu. Mana yang benar ini?,” cecar Ujang Kosasih yang terlihat kesal terhadap saksi.

“Cukup Yang Mulia. Saksi ini tidak jelas, dan saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi,” kata Ujang kepada Majelis Hakim.

Di awal sidang, saat para saksi pelapor (anggota Humas dan Pemilik papan bunga) sedang disumpah diruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH., MH mengingatkan, agar para saksi tidak memberikan keterangan palsu, karena sangsinya lebih berat dari perkara yang akan disidangkan.

Selanjutnya, fakta persidangan mulai terkuak, ketika Wiwik, pemilik papan bunga mengaku kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh JPU ke Majelis Hakim, cuma sebesar 350 ribu rupiah x 2 papan bunga, menjadi 700.000 ribu rupiah.

Kembali kedua PH Wilson Lalengke Ujang Kosasih, S.H dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA, mencecar saksi pemilik papan bunga dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kerugian enam juta rupiah.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian enam juta, ada yang mengkondisikan, sehingga tidak sesuai bukti yang dimiliki JPU. Tidak hanya itu, saksi Wiwik mengarang cerita, bahwa dia datang ke Polres, memungut bunga yang pada rontok di halaman Polres Lampung Timur.

Tapi dalam keterangan BAP, papan bunga yang dirusak tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya, untuk diperbaiki. Dan dia mengaku, bahwa tahu papan bunga rusak, karena di telpon suaminya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, sekira jam 11.30.

Selain berlangsungnya persidangan, secara bersama, Majelis hakim dan Para Penasehat Hukum Wilson Lalengke, juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan itu. Karena barang bukti tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka hakim JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti diluar utk memastikan bagian mana yang rusak.

(Tim Media)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 214 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 262 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 109 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 354 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 306 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Kategori Terpopuler