Home » Daerah » Pada Sidang Ke 3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu

Pada Sidang Ke 3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu

Pirnas.com 18 Mei 2022

PIRNAS.COM | LAMPUNG – Pada sidang ke-3 kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edy Suryadi dan Sunarso), saksi Pelapor yakni Syarifudin, anggota Humas Polres Lampung Timur berpotensi dikenakan sangsi Pidana sesuai pasal 242 KUHP, karena memberi keterangan bohong alias palsu dimuka persidangan.

Hal ini diungkapkan Ujang Kosasih, S.H, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Laengke, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Syarifudin saksi pelapor yang tak lain adalah anggota Humas Polres Lampung Timur, memberikan keterangan berbeda diruang sidang. Ini bisa kena pasal 242 KUHP, karena memberikan keterangan bohong alias palsu,” ungkapnya kepada media, usai mengikuti persidangan.

Sidang ke-3 Wilson Lalengke itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Dua Penasehat Hukum Wilson Lalengke yakni Ujang Kosasih, SH dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA mencecar saksi pelapor Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hingga terlihat bingung dan gelagapan.

Dari pantauan media, anggota Tim Penasehat Wilson Lalengke, Heryanrico, S.H, C.L.A, CTA mempertanyakan terkait saksi mengalami kekerasan psikis.

“Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites psikologi tidak?” saksi menjawab, “Ya dites pak.” “Kemudian bagian mana panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma?,” tanyanya lebih lanjut.

Saksi Syarifudin menjawab: “Ya itu hey.. hey..hey..kamu yang polisi sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viral kan..viral kan… Itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak,” katanya.

“Saudara kan anggota Polri bagian Humas, membidangi hubungan masyarakat. Mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat,” kata Heryanrico lagi, membuat saksi tidak lagi menjawab.

Sementara Ujang Kosasih, SH mempertanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin yang tercatat di BAP, terkait vidio perobohan papan bunga milik saksi yang beredar luas di medsos.

“Siapa yang menyebar luaskan video milik saudara saksi?,” tanya Ujang Kosasih, SH.
Syarifudin nampak kebingungan dan menjawab asal-asalan, dengan mengatakan bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung.

“Tetapi di BAP menerangkan bahwa vidio milik anda itu merekam pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga itu. Mana yang benar ini?,” cecar Ujang Kosasih yang terlihat kesal terhadap saksi.

“Cukup Yang Mulia. Saksi ini tidak jelas, dan saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi,” kata Ujang kepada Majelis Hakim.

Di awal sidang, saat para saksi pelapor (anggota Humas dan Pemilik papan bunga) sedang disumpah diruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH., MH mengingatkan, agar para saksi tidak memberikan keterangan palsu, karena sangsinya lebih berat dari perkara yang akan disidangkan.

Selanjutnya, fakta persidangan mulai terkuak, ketika Wiwik, pemilik papan bunga mengaku kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh JPU ke Majelis Hakim, cuma sebesar 350 ribu rupiah x 2 papan bunga, menjadi 700.000 ribu rupiah.

Kembali kedua PH Wilson Lalengke Ujang Kosasih, S.H dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA, mencecar saksi pemilik papan bunga dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kerugian enam juta rupiah.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian enam juta, ada yang mengkondisikan, sehingga tidak sesuai bukti yang dimiliki JPU. Tidak hanya itu, saksi Wiwik mengarang cerita, bahwa dia datang ke Polres, memungut bunga yang pada rontok di halaman Polres Lampung Timur.

Tapi dalam keterangan BAP, papan bunga yang dirusak tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya, untuk diperbaiki. Dan dia mengaku, bahwa tahu papan bunga rusak, karena di telpon suaminya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, sekira jam 11.30.

Selain berlangsungnya persidangan, secara bersama, Majelis hakim dan Para Penasehat Hukum Wilson Lalengke, juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan itu. Karena barang bukti tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka hakim JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti diluar utk memastikan bagian mana yang rusak.

(Tim Media)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gebyar Inklusi Hebat, Cara Pemkab Labuhanbatu Kembangkan Pendidikan Anak Istimewa

Hidayat Chan

15 Okt 2025

Post Views: 12 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak istimewa atau berkebutuhan khusus agar mereka dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang setara. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,, saat menghadiri kegiatan Gebyar Inklusi Hebat yang digelar di halaman Kantor Bupati Labuhanbatu, …

Angka Kemiskinan di Kabupaten Labuhanbatu Sebesar 7,37 Persen, Turun dari Tahun Sebelumnya

Hidayat Chan

14 Okt 2025

Post Views: 188 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.,M.K.M.,,bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu, melaksanakan rapat penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data/ atau informasi statistik pembangunan daerah, di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (14/10/2025). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu, Freddy Situngkir, S.Si., M.Si., menjelaskan, BPS melakukan penghitungan jumlah penduduk setiap …

Carnaval dan CFD Warnai Kemeriahan HUT Pemkab Labuhanbatu ke- 80

Hidayat Chan

12 Okt 2025

Post Views: 18 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Carnaval dan Car Free Day, di Tugu Simpang Enam Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Minggu (12/10/2025) turut warnai Kemeriahan HUT Pemkab Labuhanbatu ke 80. Kemeriahan lebih terlihat ketika Bunda PAUD Labuhanbatu turut meramaikan kegiatan tersebut berdampingan dengan para anak-anak dan masyarakat sekitar. Bunda Paud kabupaten Labuhanbatu dr. Maya Hasmita mengatakan carnaval dengan tema …

Sambut HUT Pemkab, Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat Gelar Berbagai Perlombaan

Hidayat Chan

11 Okt 2025

Post Views: 190 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu pada 17 Oktober 2025 mendatang, Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat, menggelar sejumlah perlombaan yang diikuti ratusan peserta dari berbagai sekolah SMA/SMK se-Labuhanbatu. Kegiatan itu, dibuka langsung oleh Bupati Labuhanbatu, yang juga merupakan Ketua Pembina Rumah Pemimpin Muda Rantauprapat, dr. Hj. Maya …

Pengukuhan Generasi Berencana, Wujudkan Remaja Cerdas dan Berkarakter

Hidayat Chan

10 Okt 2025

Post Views: 39 PIRNAS.COM||Labuhanbatu– Dalam upaya membentuk remaja yang berperilaku sehat, berkarakter, serta berperencanaan dalam kehidupan berkeluarga, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Labuhanbatu menggelar acara Pengukuhan Generasi Berencana (GenRe) diBallroom Suzuya Hotel Rantauprapat, Jumat (10/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu beserta jajaran Forkopimda, Perwakilan Kepala DPPKB Propinsi …

Labuhanbatu Bertasbih Bersama PT Amanah Akbar Mandiri Wisata: Wujud Syukur dan Kebersamaan Ummat

Hidayat Chan

09 Okt 2025

Post Views: 343 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Suasana penuh khidmat dan kebersamaan mewarnai acara Labuhanbatu Bertasbih yang digelar di mesjid Raya Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Rantauprapat pada Rabu malam 9/1/2025. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan PT Amanah Akbar Mandiri Wisata, sebagai bagian dari upaya memperkuat ukhuwah Islamiyah dan semangat religius masyarakat …

Kategori Terpopuler