Home » Daerah » Koperasi Serba Usaha Ranah Lisun Sebagai Penerima Kuasa Ulayat Beserta Masyarakat Adat Sumpur Kudus

Koperasi Serba Usaha Ranah Lisun Sebagai Penerima Kuasa Ulayat Beserta Masyarakat Adat Sumpur Kudus

Pirnas.com 17 Mei 2020

PIRNAS.COM | MUARO, SIJUNJUNG – KSU Ranah Lisun melalui kuasa hukumnya Didi Cahyadi Ningrat SH & rekan, dalam waktu dekat ini bermaksud minta SK Kemenhut nomor: SK.347/Menhut.-II/2011 tentang IUPHHK-HA atas nama PT MKLP, agar ditinjau ulang.16/5-2020.

Betapa tidak, sudah 8 tahun beroperasi dan atau telah jutaan kubik kayu dikeluarkan dari lokasi (Lisun), tidak ada manfaatnya bagi pemilik tanah/hutan Ulayat malahan menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar nagari sekitarnya.

Disamping itu, PT Multi Karya Lisun Prima yang disingkat dengan MKLP itu telah melupakan komitmen awal (lisan) tentang bagi hasil dengan Ninik Mamak Pemangku Adat terutama pada 4 buah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yakni KAN Manganti, KAN Sumpur Kudus, KAN Silantai dan KAN Unggan, sesuai dengan ketentuan Adat Minangkabau, “Karimbo babungo kayu, 10 kubik dikeluarkan 1 (satu) kubik” untuk pemilik Ulayat.

Untuk itu, KSU Ranah Lisun beserta lembaga lainnya dalam waktu dekat akan menyurati Menteri Kehutanan RI untuk dapat meninjau kembali atas izin yang telah dikeluarkan yang berjangka 45 tahun itu bila perlu dicabut kembali.

Koperasi Serba Usaha (KSU) Ranah Lisun yang diketuai Afridas Dt Bagindo Tan Ameh, merasa sangat kecewa dan menyesal yang terlanjur memberikan dukungan kepada PT MKLP tahun 2009 yang lalu, sehingga PT MKLP dapat mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yeng disebut IUPHHK-HA itu dan setelahnya, malahan mengabaikan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.

Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung H Epi Radisman Dt Paduko Alam SH sekaligus sebagai pucuk pimpinan lembaga yang mengurus tentang Soko dan Pusako di daerah ini, mengatakan bila mana ingin memanfaatkan hak masyarakat Adat berupa tanah Ulayat hendaklah melalui komitmen yang jelas dan tertulis atau MoU kata orang sekarang.

Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung yang juga Putra kecamatan Sumpur Kudus terpanggil untuk turun tangan merebut kembali hak-hak masyarakat adat yang sudah dirampok oleh PT MKLP tersebut.

Karena menurut pantauan Ketua LKAAM itu disamping belum adanya kerjasama tertulis antara Masyarakat Hukum Adat yang diwakili KSU Ranah Lisun dengan PT MKLP sampai sekarang, bahkan PT MKLP telah jauh memasuki Ulayat Nagari Manganti, Sumpur Kudus, Silantai dan Unggan, bahkan juga telah mengambil 80 ribuan m3 lebih dari kawasan hutan lisun semenjak RKT tahun 2018/2019 dan hingga pertengahan tahun 2020 ini.

“Dan maka sudah sepatutnya KSU Ranah Lisun sebagai penerima kuasa ulayat beserta anggota masyarakat adat lainnya, meminta kepada kementerian kehutanan untuk meninjau kembali atas izin yang telah dikantongi PT MKLP tersebut”, ujar Ketua LKAAM.

Anehnya, sewaktu KSU Ranah Lisun, mau meletakan plang merek pada batas Ulayat yang telah disepakati petinggi adat semenjak tahun 2000 yang lalu, melalui nagari Padang Tarok Kecamatan Kamang Baru, ternyata dihadang dihalangi oleh kelompok masyarakat tertentu yang juga menyatakan pemilik Rimbo Lisun, sehingga menimbulkan masalah hukum baru.

(Dasrul)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 327 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 18 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 18 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 436 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Bupati Labuhanbatu Sambut Kedatangan Tim Supervisi PKK Sumatera Utara 

Hidayat Chan

21 Mei 2025

Post Views: 388 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, S.P.OG, M.K.M, melalui Wakil Bupati H. Jamri ST, menyambut kedatangan tim supervisi PKK provinsi Sumatera Utara dalam rangkaian penilaian pelaksana terbaik desa kelurahan tertipu administrasi PKK, PAAR, UP2K PKK, Aku Hatinya PKK dan IVA Tes, di pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu jalan Wr. Supratman Rantauprapat, …

Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rapat Koordinasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Hidayat Chan

19 Mei 2025

Post Views: 402 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rakor tersebut digelar secara Zoom Meting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada …

Kategori Terpopuler