Home » Daerah » kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan pribadi

kendaraan dinas operasional digunakan untuk kepentingan pribadi

Harsusilawati 24 Okt 2024

Pirnas.com | Batang Hari – Diduga mobil plat BG merah dinas pemkot kota Prabumulih Diduga

salah satu oknum menganti plat BG pribadi disaat mengisi Bhan bakar di pom” bensin terletak di wilayah” lembak

Menurut peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS tertulis bahwa:

– Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi

– Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor

– Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

 

Menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin. Yang di mana hukuman disiplin terdiri atas:

1. Hukuman disiplin ringan

2. Hukuman disiplin sedang

3. Hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis atau

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan

2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau

3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan

3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”pungkas “tim

( Tim )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gandeng BPBD Batubara, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam

Harsusilawati

15 Nov 2024

Post Views: 4 Pirnas.Com | Batubara – Lapas Labuhan Ruku menggelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana alam bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara Pada Kamis, (14/11/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh petugas dan warga binaan dalam menghadapi potensi bencana, seperti gempa bumi Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB. …

Perkuat Sinergitas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pj Bupati Batubara, Kapolres Batubara, Kejari Batubara dan KPU Batubara

Harsusilawati

15 Nov 2024

Post Views: 6 Pirnas.Com | Batubara – Dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Forkopimda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra terima kunjungan PJ Bupati Batubara, Kapolres Batubara, kejari Batubara dan KPU Batubara pada Kamis(14/11/2024) Bertempat di ruangan Kalapas. Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi, Kapolres Batubara Kejari Batubara dan KPU Batubara berdiskusi dengan …

Jelang Pilkada Serentak, Kalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Arahan Kepada Warga Binaan

Harsusilawati

14 Nov 2024

Post Views: 9 Pirnas.Com | Batu Bara – Kalapas Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra didampingi Pejabat Struktural memberikan pengarahan terkait Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Lapas pada Kamis(14/11/2024) Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan memastikan warga binaan menggunakan hak suaranya dengan baik. Kalapas Labuhan Ruku, Alexa menegaskan tidak ada mengarahkan warga binaan untuk mendukung dan …

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sepakati Memorandum of Understanding (MoU)

Harsusilawati

14 Nov 2024

Post Views: 13 Pirnas.Com | Batu Bara – dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56, MoU ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang hukum.Rabu (13/11) Bertempat di Lapangan, kegiatan tersebut dihadiri Alexander Lisman selaku Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku, Benny Wijaya selaku Kasi Binadik,Polmar Lumbangaol selaku Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Asahan, …

Labuhanbatu Memiliki Buku Profil Gender dan Anak Kabupaten

Hidayat Chan

13 Nov 2024

Post Views: 431 Pirnas.com |Labuhanbatu-Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu Dr. H. Faisal Arif Nasution S.Sos, M.Si, melaunching Buku Profil Gender dan Anak Kabupaten Labuhanbatu, di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati. Rabu (13/11/2024). Pjs Bupati mengatakan kita sudah punya buku panduan untuk melihat profil gender dan anak kabupaten labuhanbatu tahun 2024. Sesuai teklain DPPPA, Perempuan Berdaya …

Gelar Razia Rutin, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Optimis Bersih dari Narkoba

Harsusilawati

13 Nov 2024

Post Views: 14 Pirnas.Com | Batu Bara – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku rutin melakukan razia ke kamar hunian Warga Binaan, hal itu dilakukan sebagai deteksi dini masuknya barang terlarang, Selasa (12/11/2024) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka KPLP Ziko Lukita bersama jajaran pengamanan dan Staf Kamtib Ka KPLP, Ziko Lukita, mengatakan jika …

Kategori Terpopuler