Home » Daerah » Inikah Yang Dinamakan Hutan Konservasi Perkebunan PT Pangkatan Indonesia?

Inikah Yang Dinamakan Hutan Konservasi Perkebunan PT Pangkatan Indonesia?

Pirnas.com 14 Jan 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Segala kemungkinan sangat tidak diterima akal, fakta dilapangan tidak sesuai dengan peraturan juga undang undang kementerian lingkungan hidup  dan kehutanan. Pasal 1 angka(2) peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2012, pengelola daerah aliran sungai (DAS) adalah upaya manusia mengatur hubungan timbal balik antara Sumber Daya Alam dengan manusia di dalam daerah aliran sungai (DAS) dan segala aktivitas, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem.

Konservasi diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 1990 dengan menggunakan metode analisis dan normatif dan pendekatan perundang undangan pada makalah ini. Diharapkan perlindungan konservasi sumber daya alam di Indonesia diterabkan lebih tegas agar tidak terjadi sesuatu tindakan tindakan yang melenceng dari peraturan yang ada, yang mengacu dalam tindak pidana bagi pelanggarnya.

Undang undang serta peraturan disinyalir perlengkapan administrasi, terbukti perkebunan PT Pangkatan Indonesia terindikasi tergolong dalam pelanggaran tersebut, namun yang berkompeten atas wewenang dalam pelanggaran konservasi nyaman dan senyab. Terbukti tanaman pohon kelapa sawit milik PT Pangkatan Indonesia sudah mendekati replanting yang kesekian kalinya, namun lahan konservasi dijadikan sebagai sumber produksi. Bukankah tercantum di dalam peraturan, setiap lahan konservasi merupakan pelanggaran memasuki, memanen (mengambi hasil), namun faktanya berbeda.                                                                                                                  Konservasi adalah salah satu persyaratan RSPO, yang menjadi pertanyaan, lahan konservasi mana yang diajukan PT Pangkatan Indonesia dalam persyaratan tersebut?. Terindikasi diduga penipuan dan pelanggaran dalam peraturan tersebut. Eronisnya, media ini turunkan berita kedua, Rabu (13/1) oknum manager PT Pangkatan Indonesia mengirim poto limbah di areal mereka yang terduga mengalir melalui sungai dari PT yang ada dihulu mereka. Seiring kiriman poto, oleh manager juga dengan chatingan, ini dicek pak baru paten, jelas pencemaran lingkungan dibanding konservasi, ungkap beliau.

Dalam hal tersebut sangat terpantau jelas bahwa PT Pangkatan Indonesia tidak taat pada peraturan pemerintah terkait konservasi. Diharapkan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk tidaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada dengan melabuhkan sanksi pada PT Pangkatan Indonesia sesuai peraturan konservasi, dan mendudukkan pidana bila memang dugaan tersebut duduk dalam pelanggaran undang undang konservasi.

Menjaga kelestarian alam salah satu upaya menimalisir ekosistem, upaya mencegah hal hal yang berkompoten melahirkan musibah. Kerap terlihat daerah aliran sungai (DAS) yang berada berdampingan dengan perusahaan atau perkebunan, PKS, mencemari aliran air sungai, sehingga merugikan masyarakat. Diharapkan kepada pemerintan atau yang berkompoten, untuk menindaklanjuti temuan media di PT Pangkatan Indonesia, yang berada di Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu.

(Rahmat Siregar) 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 17 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 447 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 296 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 230 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 273 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 36 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Kategori Terpopuler