- BeritaPembangunan Jalan Simpang gegas temuan – Sugiwaras Hasil Pemkab MURA Juara 2 Tingkat nasional.
- BeritaMediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
- BeritaSat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan
- BeritaGEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih
- BeritaGotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah
- BeritaPolres Labusel Olah TKP Dugaan Pencabulan Oknum Dishub Terhadap Anak Tiri
- BeritaResidivis Kasus Sabu Diciduk di Kotapinang, Polisi Amankan 8 Paket Narkotika
- BeritaRespon Cepat Dumas, Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu di Labuhanbatu
- BeritaMusrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas

Geger…!!! Diduga Keras PWI dan Dewan Pers di Balik Kriminalisasi Ketum PPWI
PIRNAS.COM | Lampung Timur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers terindikasi kuat berada di balik proses kriminalisasi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Dugaan tersebut muncul berdasarkan adanya keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU dalam sidang ke-7 kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, Senin, 6 Juni 2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, yang didudukan sebagai pesakitan kasus ini kepada jaringan media se tanah air usai mengikuti persidangan. “Dari persidangan hari ini, Senin, 6 Juni 2022, di PN Sukadana, terungkap fakta bahwa diduga kuat PWI dan Dewan Pers berada di balik kriminalisasi terhadap saya dan kawan-kawan. Indikasi itu terlihat dari keterangan saksi ahli pidana dari JPU, Eddy Rifai, yang membawa-bawa nama PWI dan Dewan Pers dalam keterangannya soal UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Eddy Rifai (60) yang merupakan dosen di Universitas Negeri Lampung ini, sambung Wilson Lalengke, menyampaikan di persidangan bahwa semua orang yang bukan anggota PWI dan tidak terverifikasi menjadi konstituen Dewan Pers dianggap bukan wartawan dan tidak boleh menggunakan UU Pers. “Saksi ahli Eddy Rifai itu juga sempat mengeluarkan pernyataan bahwa karena saya dan PPWI selalu menggaungkan pembubaran Dewan Pers dan menolak UKW Dewan Pers, maka saya tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” tambah tokoh pers nasional ini.
Menanggapi keterangan Eddy Rifai yang sebenarnya melenceng dari substansi kehadirannya sebagai saksi ahli pidana terkait kasus perobohan papan bunga yang terjadi di Mapolres Lampung Timur beberapa waktu lalu tersebut, Wilson Lalengke mengatakan di persidangan itu bahwa saksi ahli Eddy Rifai tidak memahami esensi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia kemudian meminta agar Eddy Rifai menunjukkan pasal mana di dalam UU Pers tersebut yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi dan UKW.
Selain itu, Wilson Lalengke juga menegaskan kepada saksi ahli Eddy Rifai agar tidak membawa-bawa kepentingan pribadi atau kelompoknya dalam persidangan yang sedang digelar saat itu. “Saksi ahli Eddy Rifai sempat keceplosan bicara bahwa dia mantan pengurus PWI Lampung selama lima tahun, dia juga pimred sebuah media di Bandar Lampung. Jadi, saya tegaskan ke saksi ahli itu agar jangan bawa-bawa interest pribadi dan kelompoknya ke persidangan ini. Saya juga langsung meminta Majelis Hakim untuk mencatat hal tersebut,” urai trainer yang sudah melatih ribuan anggota TNI-Polri, mahasiswa, PNS, dosen/guru, LSM, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini.
Untuk diketahui, pada persidangan ke-7 ini JPU hanya mampu menghadirkan satu saksi dari dua orang saksi ahli yang dijanjikan untuk hadir. Saksi ahli yang hadir adalah Dr. Eddy Rifai, SH, MH, seorang ahli pidana yang merupakan dosen PNS di Universitas Negeri Lampung. Sementara yang tidak dapat hadir adalah Octa Reny Setiawati, S.Psi, M.Psi, seorang psikolog dan dosen di sebuah universitas di Bandar Lampung.
Seperti halnya para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu, ternyata saksi ahli Eddy Rifai tidak steril dari dugaan memberikan keterangan palsu atau bohong di BAP-nya. Salah satunya adalah keterangan Eddy Rifai dalam BAP yang menyatakan: “… berdasarkan keterangan Ahli Psikologi menyatakan bahwa saudara Syarifudin mengalami trauma psikis.”
“Namun di persidangan Eddy Rifai mengaku dia tidak melihat hasil pemeriksaan Ahli Psikologi karena masih dalam proses, belum selesai dibuat. Keterangan soal Syarifudin mengalami trauma psikis itu dia dapatkan dari keterangan penyidik dan informasi dari Syarifudin melalui telepon,” jelas Ketua Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, SH kepada wartawan usai persidangan, Senin, 6 Juni 2022.
Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada saksi ahli, menegaskan secara blak-blakan bahwa saksi ahli Eddy Rifai semestinya tidak mengatakan berdasarkan keterangan Ahli Psikologi. “Seharusnya, yang benar adalah Prof. Eddy Rifai katakan saja di BAP ‘berdasarkan keterangan penyidik, bukan keterangan Ahli Psikologi’. Keterangan di BAP ini masuk kategori sebagai kebohongan,” sergah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini mempertanyakan kebenaran keterangan ahli pidana itu dalam BAP-nya.
Wilson Lalengke selanjutnya meminta tanggapan dari Eddy Rifai terkait ketidak-sesuaian keterangan di BAP dengan fakta sesungguhnya. Tapi saksi ahli ini tidak bisa menjawab dan memilih tidak memberikan respon atas kejanggalan atau keterangan bohong itu.
Selain itu, muncul fakta mengejutkan dari saksi bergelar doktor ini terkait keterangan di BAP-nya yang mengatakan bahwa Wilson Lalengke dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP (kekerasan dengan ancaman) karena tokoh pers nasional itu dinilainya tidak punya hak memanggil dan menanyai polisi Syarifudin. “Pelaku tidak mempunyai hak, tidak berhak, atau bertentangan dengan hak-hak orang lain, dalam hal ini perbuatan Wilson Lalengke tidak mempunyai hak bertanya kepada Syarifudin (yang mempunyai hak adalah pimpinan Syarifudin),” terang ahli pidana Eddy Rifai dalam BAP-nya pada poin nomor 29.
Menjawab tuduhan ‘tidak mempunyai hak bertanya’ itulah yang kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari PH Wilson Lalengke kepada saksi ahli Eddy Rifai terkait hak Ketum PPWI itu untuk bertanya kepada Syarifudin, staf humas Polres Lampung Timur yang ada di lokasi kejadian. Keterangan saksi ahli itu selanjutnya merembet ke persoalan verifikasi dan UKW Dewan Pers serta keharusan menjadi anggota PWI untuk diakui sebagai wartawan.
“Eddy Rifai itu tidak sadar diri, dia itu sebenarnya berprofesi sebagai dosen PNS atau wartawan profesional? Dengan keterangan di persidangan hari ini, dia secara terang-terangan membuka boroknya sendiri, benar-benar konyol..!” celutuk Wilson Lalengke dalam hati.
Walaupun keterangan saksi ahli pidana dari JPU, Dr. Eddy Rifai, itu dihadirkan untuk memperkuat dakwaan Jaksa, namun kehadirannya justru memberikan sesuatu keterangan yang memperkuat posisi terdakwa Wilson Lalengke dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Pasalnya, dalam keterangannya terkait video yang dihadirkan di persidangan oleh penyidik dan JPU, Eddy Rifai menjelaskan bahwa video itu bukan berfungsi sebagai alat bukti dalam kasus perobohan papan bunga yang merupakan delik pidana umum.
“Poin pentingnya adalah ahli pidana Eddy Rifai mengatakan di persidangan bahwa dua vidio yang dijadikan alat bukti dipersidangan oleh JPU itu hanya petunjuk, bukan alat bukti yang sah. Saat video itu akan diputar di persidangan tadi, saksi ahli juga menolak diputarkan, dia tidak mau melihatnya,” terang Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang didampingi oleh rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A.
Ahli pidana Eddy Rifai, tambah Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa jika sebuah video akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, maka harus melalui proses uji digital forensik terlebih dahulu untuk menguji keaslian video tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Tim PH, yang selama persidangan-persidangan menolak untuk melihat video dari JPU saat diputar di persidangan akibat belum melalui uji digital forensik.
Poin penting lainnya dari keterangan saksi ahli, demikian Ujang Kosasih dan Heryanrico Silitonga, Eddy Rifai menerangkan bahwa penerapan Pasal 406 KUHP (pengrusakan) dalam kasus perobohan papan bunga ini tidak tepat. “Menurut ahli tidak masuk, tidak memenuhi unsur pidananya,” kata kedua advokat handal dari PPWI Nasional itu.
Berdasarkan keterangan ahli pidana tersebut disimpulkan bahwa semua keterangan ahli dan saksi-saksi yang didasarkan pada video (yang diperlihatkan penyidik saat di-BAP – red) harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum. “Jadi, semua pendapat ahli yang berdasarkan pengamatan video yang tidak diperiksa melalui proses uji digital forensik dikesampingkan,” pungkas Advokat Ujang Kosasih.
Persidangan berikutnya (sidang ke-8) akan digelar pada hari Selasa, 7 Juni 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
(TIM/Red)
Hidayat Chan
10 Apr 2026
Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …
Hidayat Chan
08 Apr 2026
Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …
Hidayat Chan
06 Apr 2026
Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …
Hidayat Chan
06 Apr 2026
Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …
Hidayat Chan
03 Apr 2026
Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …
Hidayat Chan
02 Apr 2026
Post Views: 485 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.