Home » Daerah » FORMASI RIAU Minta Kepada Bapak Presiden Jokowi Untuk Mengevaluasi Izin PT. Arara Abadi Dan Tegur Gubernur Riau

FORMASI RIAU Minta Kepada Bapak Presiden Jokowi Untuk Mengevaluasi Izin PT. Arara Abadi Dan Tegur Gubernur Riau

Pirnas.com 29 Jun 2020

PIRNAS.COM | BUNUT PELELAWAN – Asal mula asap tebal kepung Kecamatan Bunut. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mulai terjadi. Kebakaran tersebut memicu munculnya kabut asap.

Karhutla kali ini terjadi lagi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut. Karhutla terjadi pada Hari Ahad (28/6/2020).

Menurut Kepala Desa Merbau, Edi Maskur, yang tengah berada di lapangan menyebutkan lokasi Karhutla ini berada di dekat Tanaman Kehidupan (TNK) PT Arara Abadi tepatnya di Desa Merbau.

“Karhutla diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di TNK PT Arara Abadi, akibat kebakaran ini terjadi asap pekat membumbung tinggi ke langit,”ujar Edi Maskur.

Beruntung tim pemadaman cepat turun ke lokasi. Tim pemadaman ini terdiri dari masyarakat setempat, tim pemadaman dari PT Arara Abadi, pihak kepolisian dan TNI.

“Ada juga tim pemadaman dari udara, tampak helikopter melakukan water bombing,”ujarnya.

Di tempat terpisah, Pak Presiden Jokowi, FORMASI RIAU meminta agar mengevaluasi PT. Acara Abadi, dan meminta Bapak Presiden Jokowi agar menegur Gubernur Riau Syamsuar agar bersikap tegas dan menurun Tim penegakan hukum untuk melakukan audit lingkungan dan kesiapan perusahaan dalam menghadapi karhutla.

“Warga Riau sangat khawatir jika kabut asap terjadi lagi,”ujar       Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH

Dan saya tidak rela, jika yang dicopot jabatannya kapolda atau Pangdam, karena karhutla. lebih baik Bupati/Gubernur yang ditegur, gak ada dalam UU tugas polisi atau TNI padamkan api karhutla,”ujar Direktur Formasi Riau.

Tambahnya, Di dalam UU jelas mengatakan, pemberi izin setiap waktu atau pertiga bulan atau minimal setahun bisa lakukan evaluasi. Jika evaluasi ada tapi tidak semestinya atau evaluasi tidak ada, bisa dijerat itu Bupati/Gubernur nya dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1,”tutup Direktur Formasi Riau.

Sumber : Rakyat45.com

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Warga Komplek Perumahan Rivaldi Kampung Baru Geruduk Kos-Kosan Diduga Tempat Mesum 

Hidayat Chan

13 Jul 2025

Post Views: 6 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Warga Komplek Perumahan Rivaldi yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, geruduk sebuah rumah kos di Perumahan Rivaldi pada Minggu dini hari (13/7/2025) sekira jam 00.48 WIB. Aksi tersebut dilakukan lantaran warga menduga tempat kos tersebut menjadi lokasi aktivitas cewek panggilan yang kerap dipesan melalui …

Oknum Kades Pematang Seleng Kec Bilah Hulu S, Alergi Ketemu Jurnalis Tersandung Dana Desa 2022 Dan 2023 Rp 2.333 M. 

Hidayat Chan

12 Jul 2025

Post Views: 12 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Oknum kepala desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara insial S, alergi ketemu dengan Jurnalis dikantor Desa Pematang Seleng, kemaren. Pasalnya, bukan rahasia umum lagi dikalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan khususnya desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, terkait adanya indikasi yang kuat atas dugaan penyelewengan anggaran …

Plt Kadisdik Labuhanbatu Buka Pelatihan Pembelajaran Mendalam Bagi Guru Dan Kepala Sekolah 

Hidayat Chan

09 Jul 2025

Post Views: 16 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, membuka secara resmi Pelatihan Pembelajaran Mendalam di SMP N 1 Ransel, dan SDN 10 Ransel, Selasa (08/07/2025). Pelatihan Pembelajaran Mendalam tersebut di ikuti oleh para Guru SD Dan SMP, Kepala Sekolah, Pengawas, yang termasuk dalam kategori sekolah penerima Pos Kinerja. …

Team LIBAS dan Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Perkebunan Teluk Panji dan Teluk Panji 3 ke Kejari Labusel

A S

08 Jul 2025

Post Views: 31 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dewan Pimpinan Daerah Ligh Independent Bersatu (DPD Team LIBAS) Labuhanbatu bersama masyarakat resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji dan Pj Kepala Desa Teluk Panji III ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor: XXII/LBS/VII/2025 …

Inspektorat Labuhanbatu Diminta Serius Periksa DD Pematang Seleng TA 2022- 2023

Hidayat Chan

06 Jul 2025

Post Views: 53 Keterangan ; Gambar fhoto lahan pertanian desa Pematang Seleng “Mangkrak”. PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga SH, kembali diminta untuk serius melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) didesa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2023. Pasalnya, sejak dilaporkan oleh DPD Tipikor Indonesia tim investigasi …

TeamSus Polres Labuhanbatu Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Sei Sakat Balwan Target DPO

Hidayat Chan

17 Jun 2025

Post Views: 81 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Personil Gabungan Polres Labuhanbatu. Yang dipimpin Oleh KANIT PIDUM IPDA MISTRANIUS PURBA S.H. Beserta Team mengamankan 3 (Tiga) Orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, sekira pukul 12.30 Wib Dusun 1 Desa Sei Sakat Kec. Panai Hilir, …

Kategori Terpopuler