Home » Daerah » Ayah Tega Nodai Anak Kandung Sendiri Hingga Organ Vital Berdarah

Ayah Tega Nodai Anak Kandung Sendiri Hingga Organ Vital Berdarah

Pirnas.com 02 Okt 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Seorang ayah berinisial S (32) warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tega nodai anak kandung atau putrinya sendiri hingga organ vitalnya berdarah, hal tersebut terungkap saat pengungkapan kasus konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, jum’at (1/10/2021).

Pada saat korban pulang dari kebun Ibu kandung korban merasa curiga melihat bercak darah yang saat itu korban masih berusaha 5 Tahun, dan kemudian menanyakan hal tersebut kepada tersangka. Namun tersangka menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tungkul kayu.

Alasan itu dipercaya, semenjak kejadian itu tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatan bejatnya kepada anak keduanya tersebut.

Lima tahun kemudian setelah korban beranjak usia 10 Tahun, hasrat bejatnya kembali merasuki diri tersangka, dan kembali menodai putrinya

Perbuatan itu dilakukan berulang kali sampai usia korban beranjak 13 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya. Kemudian teman korban menyampaikan kisah sedih kepada orang tuanya.

Informasi ini pun sampai ke Kepala Dusun setempat dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak Kepolisian.

“Jadi tersangka ini membawa putrinya ke kebun saat usia 5 tahun. Disitu tersangka menodai korban sehingga organ vital berdarah,” kata AKBP Deni Kurniawan.

Sempat berhenti selama Lima tahun, kemudian saat usia korban beranjak 10 tahun, hasrat gila tersangka datang dan ia kembali menodai korban.

Perlakuan bejat itu terus dilakukan tersangka sampai usia korban beranjak 13 tahun. Tersangka melancarkan aksinya didalam rumah ketika istrinya sedang keluar bekerja.

Sementara, dalam satu bulan tersangka menodai sebanyak 2 (dua) kali.

“Tersangka dan istrinya secara bergantian bekerja. Dari pagi istrinya bekerja sampai siang dan setelah istrinya pulang baru tersangka keluar bekerja sampai malam sebagai buruh harian lepas,” jelas Deni.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, perbuatan tersangka diluar batas moral manusia, karena korban adalah anak kandungnya.

Terkini, korban dalam pengawasan dan pendampingan lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan kesehatan psikologis.

Tersangka di jerat dengan Undang-undang tindak pidana pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 17 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 20 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemeriksaan Kinerja …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Pengantar Nota Keuangan Belanja Daerah 2026

Hidayat Chan

17 Nov 2025

Post Views: 33 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Senin (17/11). Rapat Paripurna dipimpin oleh …

Wabup Labuhanbatu Turut Hadiri Kegiatan High Level Meeting TPID 

Hidayat Chan

13 Nov 2025

Post Views: 447 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, turut menghadiri kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) wilayah sisi batas Labuhan, di Hotel Niagara Parapat Jl. Pembangunan 01 ,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Wisuda Mahasiswi Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina Angkatan XVII

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 45 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menghadiri sidang senat terbuka wisuda dan angkat sumpah ahli madya kebidanan angkatan ke-XVII, Fakultas Ilmu Kesehatan Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina, program studi (prodi) Diploma III kebidanan, di Aula Asrama Haji, Rantauprapat, Selasa (11/11/25). Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan selamat kepada para mahasiswi yang mengikuti prosesi …

Asisten I Buka Rakor Penguatan Pelaksanaan Pencegahan Stunting Semester II di Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 397 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Asisten I Drs. H. Sarimpunan Ritonga M.Pd membuka rapat koordinasi penguatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting semester II di Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar di Lantai 3 Platinum Hotel. Selasa (11/11). Asisten I mengatakan bahwa terkait masalah stunting bukan terfokus dengan satu dinas saja dalam menanganinya, tetapi seluruh dinas yang terkait. “Artinya, …

Kategori Terpopuler