Home » Berita » Merasa Kebal Hukum, Sekelompok Orang Melakukan Pengeroyokan Terhadap Buruh Tani

Merasa Kebal Hukum, Sekelompok Orang Melakukan Pengeroyokan Terhadap Buruh Tani

Pirnas.com 12 Jan 2022

PIRNAS.COM | ROHIL – Sungguh sedih dan tragis nasib yang dialami oleh ketiga Buruh Tani ini, sebut saja namanya KA (34), HZ (27) dan MR (25). Ketiga Buruh Tani yang bekerja di Kebun Sawit yang berlokasi di Sarang Olang, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir ini mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku dari sebuah organisasi.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Pada saat itu ketiga Buruh Tani yang menjadi korban sedang memasak di belakang Pondok yang mereka tempati. Tiba-tiba sekelompok orang datang dengan membawa senjata tajam dan langsung memukul bagian wajah dari HZ lalu merampas handphone yang dipegangnya. Melihat hal tersebut KA dan MR takut dan langsung mencoba untuk lari, lalu mereka dikejar sambil memegang klewang, sampai korban MR akhirnya ditangkap.

Kemudian tangan korban HZ dan MR diikat ke belakang, lalu dipukuli secara membabi buta oleh sekelompok orang tersebut dan melakukan pengerusakan pada pondok yang ditempati mereka beserta barang-barang milik ketiga Buruh Tani tersebut. Setelah puas melakukan pemukulan, korban HZ dan MR kemudian dibawa keluar dari lokasi kebun sawit sambil mencari keberadaan KA.

Saat melintas dari perkampungan warga, sekelompok orang tersebut menemukan korban KA yang pada saat itu bersembunyi dirumah seorang warga, kemudian salah seorang dari mereka langsung memiting dan menyeret korban KA dari dalam rumah. Sesampainya diluar rumah, tangan korban KA langsung diikat kebelakang menggunakan tali nilon sampai bagian leher dari korban KA juga terikat, sehingga korban KA tidak bisa melakukan pembelaan diri. Kemudian sekelompok orang tersebut langsung melakukan pemukulan secara membabi buta pada sekujur tubuh korban KA, hingga korban KA tersungkur ke tanah.

Tidak puas sampai disitu, pada saat korban KA dibawa keluar dari perkampungan, korban KA sengaja diturunkan di tengah jalan yang sepi, kemudian secara membabi buta kembali melakukan pemukulan pada sekujur tubuh korban KA, yang pada saat itu masih dalam posisi terikat.

Saat awak media ini menemui Pengacara ketiga korban di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Advokat COKY ROGANDA MANURUNG, S.H., membenarkan kejadian yang dialami oleh kliennya tersebut. “Benar, atas kejadian itu ketiga klien saya mengalami luka-luka, sehingga kami sudah melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi ke Polsek Rimba Melintang sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/01/I/2022/SPKT/POLSEK RIMBA MELINTANG, tertanggal 8 Januari 2022” ujar pengacara muda tersebut.

Di akhir pembicaraan, pengacara yang sering membantu masyarakat yang kurang mampu ini mengatakan kalau Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga negara melalui institusi Kepolisian harus menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kemudian berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap ketiga kliennya.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Mediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 213 PELALAWAN,PIRNAS.COM -Seorang tersangka, A S , ditangkap Satresnarkoba di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan, pada Kamis, 9 April 2026. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. “Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang …

GEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih 

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 8 PADANGSIDIMPUAN,PIRNAS.COM – Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih. Tersangka Aiptu R diduga melancarkan …

Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Polres Labusel Olah TKP Dugaan Pencabulan Oknum Dishub Terhadap Anak Tiri

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 10 LABUSEL,PIRNAS.COM-Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak tiri, yang terjadi di perumahan Pulo Mas ,Kecamatan Kota Pinang Kamis 9/4/2027. Kegiatan olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus guna mengumpulkan barang bukti serta memperjelas kronologi …

Residivis Kasus Sabu Diciduk di Kotapinang, Polisi Amankan 8 Paket Narkotika

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 14 LABUSEL,PIRNAS.COM -Seorang pria berinisial MSP alias Eman (37), residivis kasus narkotika, kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Kotapinang setelah diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (7/4/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita total …

Kategori Terpopuler