Home » Berita » Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan 29 Nov 2025

Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini terungkap pada Rabu (26/11/2025).

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia mengaku belum menerima haknya.

“Sampai hari ini gaji saya tidak dibayarkan lagi. Padahal karyawan selalu menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya ujar Zebfri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Kebun Gunung Pamela Regional 1.yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

“Ketidak patuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi.M. Rambe.

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

Potensi Sanksi Hukum Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.

2. Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.

3. Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Abdi. M. Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Ia berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri. (Hyt/tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Judi Togel di Jalan Rawe V

Redaksi Syahrial

17 Jan 2026

Post Views: 5 BELAWAN || PIRNAS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu, 10 Januari 2026 berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Rawe V, Kelurahan Tangkahan. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Tugiono (55), warga setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang …

Mobil Dump Angkut Tanah di Duga dari Galian C Di Desa Bunut Nabrak Warga Hingga Tewas.

Redaksi Syahrial

12 Jan 2026

Post Views: 18 Pirnas.com – Lina Boru Nasution warga Desa Bunut kecamatan Torgamba meregang nyawa setelah tubuhnya di gilas ban Mobil Dump Coldisel mengakut tanah yang di duga dari Galian C berlokasi Desa Bunut,pada hari Sabtu 7 januari 2026 sekira pukul 16,30 Wib tepatnya di depan Loket Bus KPB jalan pekan senin Sidodadi telukpanji kecamatan …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209/LB

Hidayat Chan

08 Jan 2026

Post Views: 20 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,, bersama Wakil Bupati H. Jamri, menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim (Dandim) 0209/Labuhanbatu dari Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., kepada Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Markas Kodim 0209/LB, Jalan H. Abdul Azis, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau …

Indonesia Swasembada Pangan, Wabup Labuhanbatu Siapkan Strategi “Desa Contoh”

Hidayat Chan

07 Jan 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri mengikuti agenda bersejarah secara virtual: Panen Raya dan Pengumuman Resmi Swasembada Pangan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (7/1/2026). ​Bertempat di Aula Kantor Dinas Pertanian, Wabup didampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, Asisten II Ikram syahputra, …

Polsek Stabat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kecamatan Wampu, Kapolres Langkat Apresiasi Peran Masyarakat

Redaksi Syahrial

07 Jan 2026

Post Views: 27 LANGKAT || PIRNAS.COM – Komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Langkat. Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Rilis ini disampaikan kepada publik pada Rabu (07/01/2026). Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 5 …

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Langkat Ajak Masyarakat Rayakan dengan Aman dan Bermakna

Redaksi Syahrial

30 Des 2025

Post Views: 28 LANGKAT-SUMUT || PIRNAS.COM –Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Langkat mengimbau seluruh masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan cara yang sederhana, aman, dan penuh makna. Imbauan tersebut disampaikan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan pentingnya kesadaran …

Kategori Terpopuler