Home » Berita » Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Gaji Tak Dibayar, PTPN IV Kebun Gunung Pamela Dinilai Langgar Hak Pekerja

Hidayat Chan 29 Nov 2025

Serdang Bedagai|PIRNAS.COM-Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak membayarkan gaji salah seorang karyawannya, Pardomuan Zebfri Panjaitan, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security). Kasus ini mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang saat ini masih berjalan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian ini terungkap pada Rabu (26/11/2025).

Zebfri menjelaskan kepada sejumlah media dan LSM bahwa para karyawan Kebun Gunung Pamela biasanya menerima gaji setiap tanggal 25 setiap bulannya. Namun, hingga Rabu (26/11/2025), ia mengaku belum menerima haknya.

“Sampai hari ini gaji saya tidak dibayarkan lagi. Padahal karyawan selalu menerima gaji pada tanggal 25 setiap bulannya ujar Zebfri.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LSM BIN Provinsi Sumatera Utara, Abdi Muharram Rambe, mengecam tindakan manajemen PTPN IV Kebun Gunung Pamela Regional 1.yang dinilai telah mengabaikan kewajiban fundamental perusahaan terhadap pekerja.

“Ketidak patuhan perusahaan BUMN Perkebunan untuk membayar gaji karyawannya dapat mengarah pada tindak pidana meskipun perselisihan hubungan industrial masih berproses di Disnaker,” tegas Abdi.M. Rambe.

Ia menjelaskan bahwa proses tripartit di Disnaker bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan damai antara pekerja, perusahaan, dan mediator pemerintah. Namun, menurutnya, proses tersebut tidak pernah menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar upah.

“Upah adalah hak mendasar pekerja yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan menahan gaji tanpa alasan yang sah, itu sudah merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi serius,” lanjutnya.

Potensi Sanksi Hukum Berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan yang menahan atau tidak membayarkan upah dapat dikenai:

1. Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan dan pencabutan izin usaha.

2. Sanksi denda atau kompensasi, yang wajib dibayarkan perusahaan akibat keterlambatan pembayaran gaji.

3. Sanksi pidana, berupa penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Abdi. M. Rambe menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendampingi Zebfri melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Sementara itu, Pardomuan Zebfri Panjaitan kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang ia sampaikan kepada media adalah fakta dan bukan hoaks. Ia berkomitmen untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang benar. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” pungkas Zebfri. (Hyt/tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Intruksi Kapolri Dilaksanakan Kapolda Sumut : Bantu Bangun Jembatan Yang Rusah Akibat Bencana Alam

Redaksi Syahrial

02 Des 2025

Post Views: 3 TAPTENG -SUMUT || PIRNAS.COM -Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah instruksi Pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Salah satunya memperbaiki jalur jalan yang terputus akibat bencana alam di Tapanuli Tengah, Sumut. “Ada beberapa hal menjadi perhatian kaitannya dengan …

Polres Langkat Distribusikan Bantuan Sosial dari Kapolda Sumut untuk Korban Banjir di Kabupaten Langkat

Redaksi Syahrial

02 Des 2025

Post Views: 3 LANGKAT-SUMUT || PIRNAS.COM -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Langkat melaksanakan pendistribusian bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat, Senin (01/12/2025). Bantuan tersebut merupakan paket logistik dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Bertempat di Mapolres Langkat sekitar pukul 14.30 …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Konferensi PWI ke-IX, Dorong Pers Tetap Profesional dan Bermartabat

Hidayat Chan

02 Des 2025

Post Views: 6 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu d. Hj. Maya Hasmita Sp.OG, M.K.M, menghadiri pelaksanaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-IX yang digelar di aula serbaguna rumah dinas Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 2 Desember 2025. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada PWI yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. …

Polsek NA IX-X  Amankan Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Di Simpang Marbau 

Hidayat Chan

01 Des 2025

Post Views: 5 LABUHANBATU||PIRNAS.COM– Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berhasil diamankan pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka berinisial R alias Rudi (29), warga Dusun I Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu …

Enam Jasad Korban Tanah Longsor di Taput Berhasil Ditemukan BPBD Bersama Anggota DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Nov 2025

Post Views: 5 Labuhanbatu||PIRNAS.COM-Kabar duka menyelimuti satu keluarga Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dimana satu keluarga yang berjumlah 6 (Enam) orang menjadi korban tanah longsor yang terjadi di Desa sibalanga, Kecamatan Adiankoting, tapanuli utara. Selasa (25/11/2025). Mendengar hal tersebut Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM memerintahkan BPBD Labuhanbatu untuk …

Sat Lantas Polres Langkat Laporkan Jalur Hinai–Padang Tualang Terputus Akibat Banjir

Redaksi Syahrial

30 Nov 2025

Post Views: 9 LANGKAT-SUMUT || PIRNAS.COM – Sat Lantas Polres Langkat melalui Pos Lantas Polsek Hinai melaksanakan pemantauan dan penyampaian informasi terkini terkait kondisi jalur Hinai–Padang Tualang yang terputus akibat banjir, Minggu (30/11/2025). Kasat Lantas Polres Langkat AKP Mhd. Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T. menjelaskan bahwa badan jalan di Jalan Tanjung Beringin Dusun III …

Kategori Terpopuler