Home » Berita » Dituduh Bandar Narkoba di FB, Sulisdiawati Laporkan Akun Liputan Labura Terkini

Dituduh Bandar Narkoba di FB, Sulisdiawati Laporkan Akun Liputan Labura Terkini

Hidayat Chan 07 Nov 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Sulisdiawati secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook Liputan Labura Terkini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu. Langkah hukum ini ditempuh setelah namanya dicatut dan difitnah sebagai bandar narkoba besar di wilayah Aek Kanopan melalui media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Flamboyan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat kejadian, Sulisdiawati sedang berada di rumahnya sebelum menerima pesan WhatsApp dari seorang rekan yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Facebook tersebut. Postingan itu menampilkan foto wajah Sulisdiawati disertai narasi provokatif, “Sosok Perempuan yang Disebut-sebut Sebagai Ratu Bandar Besar Narkoba di Aek Kanopan, Masyarakat Aparat Bertindak”.

Sulisdiawati mengaku sangat terkejut dan syok atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dan pekerjaan sehari-harinya adalah berdagang pakaian.

Akibat narasi bohong yang disebarkan di ruang publik tersebut, Sulisdiawati bersama keluarga besarnya mengalami rasa malu yang mendalam. Ia kemudian memutuskan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan mendatangi Mapolres Labuhanbatu.

Laporan pengaduan korban telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/1572/XI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 November 2026.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jika pihak penyebar tuduhan tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya di hadapan hukum, ia terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp 200 juta.

Sulisdiawati berharap pihak Polres Labuhanbatu dapat bergerak cepat mengusut, melacak, serta menangkap pelaku di balik akun tersebut. Ia meminta agar keadilan dapat segera ditegakkan, sehingga masyarakat tidak sembarangan menyebarkan fitnah tanpa bukti di media sosial.

Hingga berita ini di terbitkan Kapolres AKBP Wahyu Endra Jaya,S.I.K.,M.Si belum dapat terkonfirmasi.

Laporan :HIDAYAT

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Jadi Sarang Transaksi Ekstasi, Warga Soroti Aktivitas Malam di Illusion Bistro & Karaoke Rantauprapat

Hidayat Chan

07 Nov 2026

Post Views: 43 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM– Keberadaan tempat hiburan malam Illusion Bistro & Karaoke yang berlokasi di kompleks Hotel Imbalo, Jalan Kayu Raja (Jalur By Pass), Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, menuai sorotan dari masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga, tempat hiburan yang dikenal menyediakan layanan musik DJ, hall, dan KTV ini diduga kerap dijadikan …

Polres Labusel Klarifikasi Tudingan “Tangkap Lepas” FS Direkomendasikan Rehab Berdasarkan Hasil TAT

Hidayat Chan

06 Nov 2026

Post Views: 442 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding Satres Narkoba telah melakukan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang pria berinisial FS alias Fijai Sitorus dalam kasus tindak pidana narkotika. Langkah ini diambil guna meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kasat Narkoba …

Bupati Labuhanbatu Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir, Normalisasi Segera Diupayakan 

Hidayat Chan

05 Nov 2026

Post Views: 90 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Mengantisipasi banjir di penghujung tahun, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM turun langsung meninjau sejumlah titik rawan banjir guna memastikan kondisi saluran drainase dan aliran sungai yang membutuhkan penanganan. Peninjauan dilakukan di beberapa lokasi, yakni Siringoringo, Baldes, dan Aek Tapa pada hari Kamis 5/11/2026. Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan …

Polsek Marbau Ringkus Pria 39 Tahun Terduga Pemilik Sabu 5,80 Gram

Hidayat Chan

05 Nov 2026

Post Views: 77 LABURA,PIRNAS.COM— Jajaran Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.H.A. alias Opek (39) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di wilayah Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas …

Hantam Palas 4-1, Disdik Optimis Tembus 16 Besar

Hidayat Chan

04 Nov 2026

Post Views: 82 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— Manager tim Dinas Pendidikan Labuhanbatu Hajrat Napitupulu S. Pd optimis tim nya lolos ke babak 16 besar  dalam Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Gubernur Sumatera Utara Antar Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026, yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Guru Nasional (HGN) ke-81. Menurut Hajrat dalam dua laga Dinas Pendidikan …

Polres Labuhanbatu Berhasil Mediasi Perselisihan SR dan DD, Sepakat Berakhir Damai

Hidayat Chan

03 Nov 2026

Post Views: 127 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Perselisihan hukum yang sempat bergulir antara Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe akhirnya resmi berakhir dengan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur kekeluargaan dalam proses mediasi yang dijembatani oleh Polres Labuhanbatu pada Senin (02/11/2026) di Rantauprapat. Kesepakatan damai ini dikukuhkan secara resmi melalui penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian …

Kategori Terpopuler