- BeritaDicap “Maling” di Facebook, S.R. Tempuh Jalur Hukum ke Polres Labuhanbatu
- BeritaTeluk Panji Runner Bersama TIDAR Kampung Rakyat Bawa Pelajar SMP dan SMA Ikuti Korpasgat Charity Run 2026 di Medan
- BeritaBerdiri di Lahan Rawan Banjir Koperasi Desa di Rantauprapat Terancam Sanksi Berlapis
- BeritaSantri MDTA Nurul Hasanah Ukir Prestasi di PORSADIN Sumut
- BeritaAndreas Manurung Kapten Tim Kesebelasan Cetak Hattrick, Tribrata FC Labuhanbatu Gilas Lapendos 6-3
- BeritaKorupsi Jalan Sumut Menggurita: KPK Tetapkan 8 Pejabat BBPJN Tersangka
- BeritaSOSIALISASI SAFETY RIDING EDUCATION CAKRA ADI DHARMA NEGERI LAMA UNTUK SISWA SMK SWASTA DEWI SARTIKA
- BeritaPolres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Rantau Utara
- BeritaDulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

Dicap “Maling” di Facebook, S.R. Tempuh Jalur Hukum ke Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU, PIRNAS.COM— Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Pelapor berinisial S.R. menempuh jalur hukum setelah menduga sebuah akun Facebook berinisial D.D. mengunggah foto dirinya bersama sejumlah rekan, disertai tulisan yang diduga menyebut mereka sebagai “maling”.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 21 Oktober 2026, S.R. melaporkan dugaan perbuatan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam uraian laporan, peristiwa itu disebut berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan foto Pelapor bersama rekan-rekannya. Unggahan tersebut diduga memuat kalimat bernada tuduhan dan merendahkan kehormatan, termasuk frasa “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING”.
Pelapor merasa dirugikan atas unggahan tersebut dan meminta agar persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum. Meski demikian, kebenaran materi unggahan, konteks pernyataan, identitas pengunggah, serta unsur pidana yang mungkin terpenuhi masih harus diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 433 ayat (2) KUHP mengatur pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan seluruh unsur pasalnya terpenuhi.
Selain itu, Pasal 441 ayat (1) KUHP mengatur kemungkinan penambahan pidana sepertiga untuk tindak pidana yang disebut dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 apabila dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena unggahan dibuat melalui Facebook. Penyidik tetap harus memeriksa isi unggahan secara utuh, sasaran tuduhan, konteks pernyataan, identitas pihak yang mengunggah, dan unsur pidana yang disyaratkan undang-undang.
Pasal 433 ayat (3) KUHP juga mengatur pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Oleh sebab itu, konteks unggahan menjadi bagian penting dalam penilaian hukum.
Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan media sosial, bukti elektronik memiliki peran penting. Tangkapan layar, tautan unggahan, waktu publikasi, komentar yang berkaitan, serta data lain yang diperoleh secara sah dapat membantu penyidik menilai peristiwa yang dilaporkan.
Identitas pemilik atau pengelola akun juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur. Nama profil yang tampil di Facebook belum dengan sendirinya membuktikan siapa orang yang melakukan pengunggahan.
Selain itu, keterangan saksi yang mengetahui langsung unggahan dan konteks peristiwa dapat membantu memperjelas duduk perkara.
Penanganan laporan ini diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan berimbang. Pelapor berhak menempuh upaya hukum apabila merasa kehormatan atau nama baiknya dirugikan. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum selama proses berlangsung.
Perlu ditegaskan bahwa laporan polisi bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat diingatkan agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, dan menghindari tuduhan yang berpotensi merugikan kehormatan orang lain. (TIM)
A S
26 Okt 2026
Post Views: 44 FOKUSPOST.COM | MEDAN, Sumatera Utara — Teluk Panji Runner bersama TIDAR (Tunas Indonesia Raya) Kampung Rakyat membawa sejumlah pelajar dari SMPN 2 Kampung Rakyat dan SMAN 2 Kampung Rakyat untuk berpartisipasi dalam ajang Korpasgat Charity Run 2026 yang diselenggarakan di Medan. Keikutsertaan para pelajar tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong generasi muda …
Hidayat Chan
25 Okt 2026
Post Views: 612 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopdeskel) Merah Putih—atau dikenal sebagai gerai Koperasi Distribusi Minyak Makan Pamungkas (KDMP)—di Jalan Sisingamangaraja, Kawasan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kini berada di pusaran hukum. Fasilitas umum yang baru saja selesai didirikan dan belum sempat difungsikan tersebut terendam banjir setinggi lutut orang dewasa sejak …
Hidayat Chan
25 Okt 2026
Post Views: 62 MEDAN, PIRNAS.COM— Prestasi membanggakan kembali ditorehkan peserta didik madrasah diniyah asal Kabupaten Labuhanbatu. Nur Assyfa Fazira Saragih, peserta didik MDTA Nurul Hasanah, Jalan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara, berhasil meraih Juara Harapan III cabang lomba lari sprint putri 100 meter pada ajang Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) ke-VII tingkat Provinsi Sumatera …
Hidayat Chan
23 Okt 2026
Post Views: 63 LABURA,PIRNAS.COM – Tim Mini Soccer Tribrata FC Labuhanbatu, berhasil memetik 3 poin setelah meraih kemenangan ketiga saat menjalani laga penyisihan grup G turnamen Open Mini Soccer Piala Kapolres Labuhanbatu, yang diselenggarakan oleh KNPI Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bermain di Lapangan Sepakbola Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (23/10), …
Hidayat Chan
23 Okt 2026
Post Views: 167 JAKARTA,PIRNAS.COM — Penyidikan skandal megakorupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) kian menggurita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka baru yang merupakan jajaran pejabat teras BBPJN Sumut. Kasus ini merupakan pengembangan …
admin 2
23 Okt 2026
Post Views: 189 Labuhanbatu || PIRNAS.COM – Keselamatan berkendara menjadi hal penting yang harus dipahami para pelajar sebagai pengguna pemula kendaraan bermotor. Atas dasar itu, PT Cakra Adi Dharma Negeri Lama bekerja sama dengan tim Safety Riding PT Indako Trading Coy menggelar Sosialisasi Pendidikan Safety Riding di SMK Swasta Dewi Sartika, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.