- BeritaBerdiri di Lahan Rawan Banjir Koperasi Desa di Rantauprapat Terancam Sanksi Berlapis
- BeritaSantri MDTA Nurul Hasanah Ukir Prestasi di PORSADIN Sumut
- BeritaAndreas Manurung Kapten Tim Kesebelasan Cetak Hattrick, Tribrata FC Labuhanbatu Gilas Lapendos 6-3
- BeritaKorupsi Jalan Sumut Menggurita: KPK Tetapkan 8 Pejabat BBPJN Tersangka
- BeritaSOSIALISASI SAFETY RIDING EDUCATION CAKRA ADI DHARMA NEGERI LAMA UNTUK SISWA SMK SWASTA DEWI SARTIKA
- BeritaPolres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Rantau Utara
- BeritaDulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila
- BeritaSatgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah
- BeritaTanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

Berdiri di Lahan Rawan Banjir Koperasi Desa di Rantauprapat Terancam Sanksi Berlapis
RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopdeskel) Merah Putih—atau dikenal sebagai gerai Koperasi Distribusi Minyak Makan Pamungkas (KDMP)—di Jalan Sisingamangaraja, Kawasan Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kini berada di pusaran hukum.
Fasilitas umum yang baru saja selesai didirikan dan belum sempat difungsikan tersebut terendam banjir setinggi lutut orang dewasa sejak Sabtu malam (24/10/2026), dan hingga saat ini genangan air dilaporkan belum juga surut .
Kejadian yang viral di media sosial ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat.
Pasalnya, sebelum batu pertama diletakkan, warga sekitar sudah berulang kali mengingatkan pihak Kopdes bahwa lokasi tersebut merupakan area cerukan dan zona limpasan air yang menjadi langganan banjir tahunan.
Akibat pengabaian aspek geografis dan tata ruang ini, pihak-pihak terkait kini dibayangi oleh tiga ancaman sanksi hukum yang sangat berat:
1. Sanksi Administratif (Tata Ruang & Bangunan Gedung)
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan KDMP terbukti menyalahi zona tata ruang karena didirikan di kawasan lindung limpasan air. Sanksi bertahap yang siap dijatuhkan meliputi:
• Pemberhentian sementara seluruh kegiatan pembangunan atau rencana operasional di lapangan.
• Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin edar operasional koperasi karena gedung tersebut secara teknis dinilai tidak layak fungsi.
• Perintah pembongkaran bangunan secara paksa di mana seluruh beban biaya pembongkaran ditanggung oleh pihak pelanggar guna memulihkan kembali fungsi lingkungan serta drainase alami semula.
2. Sanksi Keuangan dan Akuntabilitas Negara (Audit BPK/APIP)
Pembangunan gerai KDMP ini diketahui melibatkan dana negara (APBN/bantuan pemerintah) serta pembiayaan perbankan nasional. Penempatan lokasi yang serampangan tanpa studi kelayakan yang matang memicu konsekuensi hukum serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP):
• Temuan Kerugian Negara: Proyek langsung dikategorikan mangkrak atau “sia-sia” karena aset negara tersebut tidak dapat digunakan sama sekali akibat terendam air.
• Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Pihak penyedia jasa survei lahan yang tidak akurat, serta pejabat publik yang menandatangani persetujuan lokasi, diwajibkan mengembalikan seluruh anggaran yang telah dicairkan langsung ke kas negara.
3. Sanksi Pidana Kurungan dan Denda Finansial
Hukum nasional menetapkan ancaman pidana yang sangat ketat jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memanipulasi tata ruang atau abai terhadap risiko bencana demi mengejar target pencairan anggaran:
• Pasal 69 UU Penataan Ruang: Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
• Dampak Kerugian Publik: Apabila keberadaan bangunan Kopdes ini terbukti menyumbat aliran air sehingga banjir meluas dan merugikan pemukiman warga sekitar, hukuman meningkat tajam menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
• Potensi Jebakan Hukum Bagi Kepala Desa: Jika pihak otoritas desa terbukti mendesak pemakaian lahan milik desa yang masuk dalam status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona hijau demi meloloskan proyek ini, kepala desa yang bersangkutan terancam pidana 5 tahun penjara berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009.
Masyarakat Labuhanbatu kini mendesak aparat penegak hukum dan lembaga audit negara untuk segera memeriksa rantai perizinan proyek KDMP Aek Tapa ini .
Warga berharap tindakan tegas diambil agar uang negara tidak habis untuk infrastruktur yang justru mendatangkan bencana bagi lingkungan sekitarnya.
Laporan: HIDAYAT
Hidayat Chan
25 Okt 2026
Post Views: 50 MEDAN, PIRNAS.COM— Prestasi membanggakan kembali ditorehkan peserta didik madrasah diniyah asal Kabupaten Labuhanbatu. Nur Assyfa Fazira Saragih, peserta didik MDTA Nurul Hasanah, Jalan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara, berhasil meraih Juara Harapan III cabang lomba lari sprint putri 100 meter pada ajang Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) ke-VII tingkat Provinsi Sumatera …
Hidayat Chan
23 Okt 2026
Post Views: 48 LABURA,PIRNAS.COM – Tim Mini Soccer Tribrata FC Labuhanbatu, berhasil memetik 3 poin setelah meraih kemenangan ketiga saat menjalani laga penyisihan grup G turnamen Open Mini Soccer Piala Kapolres Labuhanbatu, yang diselenggarakan oleh KNPI Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bermain di Lapangan Sepakbola Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (23/10), …
Hidayat Chan
23 Okt 2026
Post Views: 113 JAKARTA,PIRNAS.COM — Penyidikan skandal megakorupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) kian menggurita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka baru yang merupakan jajaran pejabat teras BBPJN Sumut. Kasus ini merupakan pengembangan …
admin 2
23 Okt 2026
Post Views: 157 Labuhanbatu || PIRNAS.COM – Keselamatan berkendara menjadi hal penting yang harus dipahami para pelajar sebagai pengguna pemula kendaraan bermotor. Atas dasar itu, PT Cakra Adi Dharma Negeri Lama bekerja sama dengan tim Safety Riding PT Indako Trading Coy menggelar Sosialisasi Pendidikan Safety Riding di SMK Swasta Dewi Sartika, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, …
Hidayat Chan
22 Okt 2026
Post Views: 97 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dalam komitmen nyata memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) skala besar di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang …
admin 2
21 Okt 2026
Post Views: 84 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.