Home » Berita » Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Diduga Cuci Uang Sang Kakak, Dr. Guntur Beli Kebun Sawit Ratusan Hektar

Hidayat Chan 16 Okt 2026

Ket photo: ilustrasi perkebunan kelapa sawit 

MEDAN,PIRNAS.COM— Nama Dr. Guntur Ginting, seorang dokter spesialis penyakit dalam di Provinsi Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas ratusan hektar yang dibeli tak lama setelah kakak kandungnya, Topan Baja Ginting, divonis penjara atas kasus korupsi.

Topan Obaja Putra Ginting (alias Topan Baja Ginting), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta setelah terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp165 miliar.

Pembelian kebun sawit bernilai fantastis oleh Dr. Guntur yang dilakukan tepat setelah putusan pengadilan kakaknya berkekuatan hukum tetap (inkracht) memicu kecurigaan besar. Publik menduga kuat bahwa dana transaksi tersebut merupakan aliran uang hasil suap yang disamarkan melalui sang adik.

Jika dugaan ini terbukti, Dr. Guntur dapat dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang ini dinilai melanggar sejumlah ketentuan konstitusi dalam UUD 1945 serta undang-undang pidana:

• Pasal 2 ayat (1): Tindakan korupsi dan pengalihan aset ke keluarga dinilai mencederai kedaulatan rakyat karena kekayaan negara dinikmati secara pribadi.

• Pasal 23 ayat (1): Penyelewengan anggaran proyek jalan melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab.

• Pasal 28H ayat (2): Praktik lancung ini merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan.

• Pasal 34 ayat (1): Anggaran yang dikorupsi memotong hak alokasi negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar demi memperkaya keluarga pejabat.

• UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Pasal 12 huruf a): Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji (telah terbukti pada Topan Ginting).

• UU No. 8/2010 tentang TPPU (Pasal 4): Menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

• UU No. 8/2010 tentang TPPU (Pasal 5 ayat 1): Menerima atau menggunakan harta yang patut diduga hasil tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun (relevan untuk keterlibatan Dr. Guntur).

• UU No. 20/2001 (Pasal 18): Kewajiban membayar uang pengganti, di mana negara berhak menyita dan melelang aset terpidana jika tidak dipenuhi.

Hingga saat ini, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan perkara ini.

Masyarakat luas mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh guna memeriksa keterkaitan dana pembelian kebun sawit tersebut dengan aliran dana korupsi proyek infrastruktur Sumatera Utara.

Laporan : HIDAYAT/TIM

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Tim Gabungan GSN di Bilah Hulu, Satu Pelaku Diciduk dan Pondok Dibakar

Hidayat Chan

15 Okt 2026

Post Views: 3 Ket photo: Kasat Narkoba AKP Hardiyanto pimpin Langsung ke TKP  LABUHANBATU,PIRNAS.COM —gerakan secara masif terus dilakukan tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, bersama BNNK Labuhanbatu Utara, dalam upaya menindak tegas pelaku peredaran narkoba dengan menggempur barak-barak yang dicurigai dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Beberapa waktu lalu tim gabungan membakar barak narkoba …

Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, Bersama Ditresnarkoba Polda Sumut Grebek Sarang Sabu

Hidayat Chan

14 Okt 2026

Post Views: 61 LABURA,PIRNAS.COM —Aparat kepolisian menggelar operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di sebuah cakrok yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026). Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, bersama personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kegiatan …

Grand Opening Toko Pupuk Mandiri Tani di Cikampak, Hadirkan Pilihan Kebutuhan Pupuk bagi Petani

admin 2

13 Okt 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU SELATAN — Toko Pupuk Mandiri Tani resmi menggelar Grand Opening pada Selasa, 13 Oktober 2026, berlokasi di Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Pembukaan toko ini menjadi langkah baru dalam menghadirkan sarana penyediaan pupuk bagi masyarakat, khususnya para petani yang berada di wilayah Kecamatan Torgamba dan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 57 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Berondolan Sawit Berujung Luka Tembak, Oknum Polisi di Perkebunan Milano Labuhanbatu Jadi Sorotan Warga

admin 2

11 Okt 2026

Post Views: 458 Labuhanbatu~Pirnas com. Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum personel kepolisian kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial RA, warga Desa Cabang Dua, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami luka serius setelah diduga ditembak oknum polisi di areal perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate, Jumat (9/10/2026) siang. Korban …

Kategori Terpopuler