Post Views: 280
PIRNAS.COM | Cilacap – Yang mana dugaan tersebut menguat setelah ada pemberitaan berikutnya dari salah satu media online. Dari hasil Konfirmasi media Online tersebut dengan pengawas lapangan Duryat mengatakan, kutipan berita.
“Saya selaku pengawas bekerja semaksimal mungkin, terkait material batu pihak kontraktor mendatangkan dan dokumentasinya juga ada, untuk berita bahwa pihak kontraktor menggunakan batu dari lokasi proyek sama sekali tidak benar, akan tetapi memang ada sedikit batu dari hasil galian yang cukup besar kita pecahkan untuk digunakan sebagai batu muka, itu juga tidak seberapa, ” , jelas Duryat, (4/7/2023).
Dari hasil konfirmasi tersebut diatas, diduga telah terjadi perlawan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan, dan UU Minerba yang di atur dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 menganai Izin Usaha Pertambangan(IUP).
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait, terutama Dinas lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Cilacap untuk segera mengambil tidakan tegas Tanpa pandang bulu. Dan Kementerian Energi dan Sumberdaya mineral(ESDM), untuk bertindak juga sesuai dengan aturan yang ada. Jangan aturan menjadi “Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas”.
Tim pun menghubungi Pengawas lapangan HS untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan tangapan dari beliau. Tapi sangat disesalkan Nomor Tim telah diblokir oleh HS. 07/07/2023
Selanjutnya Tim konpirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)DO. Beliau mengatakan bahwa “Pengawas adalah perwakilan kami yang tahu di lokasi”.
07/07/2023
Diharapakan adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait, lingkungan bisa terjaga dengan baik. Karena sudah banyak contoh yang terjadi, seperti banjir bandang, tanah longsor di akibat kerusakan lingkungan secara masif.
07/07/2023.
(TIM)
Comments are not available at the moment.