- BeritaAktivitas Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bagansinembah Disorot Warga, Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
- BeritaKinerja Polsek Kampung Rakyat Disorot, Warga Desak Kapolres Labusel Turun Langsung Berantas Narkoba
- BeritaPolda Riau Grebek Gudang Narkoba Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Gulung Jaringan Sabu di Perkebunan Teluk Panji
- BeritaKunjungi SDN 18 Rantau Selatan, Kadisdik Labuhanbatu Serahkan Penghargaan Internasional
- BeritaPolsek Torgamba Salurkan Bansos untuk Lansia di Aek Batu
- BeritaBupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu
- BeritaAbdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun
- BeritaRespon Dumas,Polsek Na IX-X Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba di Sarangnya

Terkait Konflik Agraria di Kalasey Minahasa, Ini Kata Ronny Sompie
PIRNAS.COM | Manado – Belakangan ramai diberitakan tentang permasalahan tanah di Desa Kalasey II, Minahasa, Sulawesi Utara, yang dipicu oleh adanya tindakan tidak professional dan bernuansa kekerasan oleh aparat terhadap para petani penggarap tanah pertanian di wilayah itu. Terkini, kuasa hukum para petani Desa Kalasey melaporkan beberapa oknum polisi yang diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga ke Bidpropam Polda Sulawesi Utara.
Terkait dengan persoalan konflik agraria tersebut, tokoh masyarakat Sulawesi Utara, Irjenpol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., turut angkat bicara. Mantan Kapolda Bali tersebut mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya gesekan antara penegak hukum dengan para petani Desa Kalasey. Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah dengan tidak merugikan masyarakat.
“Peristiwa polisi versus rakyat bisa terjadi dimana saja, termasuk di berbagai negara lain. Dasar hukum bagi polisi untuk melakukan penertiban di masyarakat ada, yaitu Undang-Undang. Ketika permasalahan utamanya berkaitan dengan lahan pertanian, perlu ditelusuri kepemilikannya. Kepemilikan atas tanah tersebut menjadi dasarnya,” jelas Ronny Sompie kepada media ini, Minggu, 28 Mei 2023.
Berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum dalam persoalan eksekusi lahan atau sesuatu obyek yang harus dilakukan oleh pengadilan, Polri wajib melakukan tugasnya menjaga dan mengamankan pelaksanaan eksekusi itu. “Kalau sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, maka Polri harus melakukan tugas dan fungsi penjagaan dan pengamanan Panitera Pengadilan yang melaksanakan eksekusi atas putusan hakim,” imbuh mantan Kadivhumas Polri ini.
Terkait dengan lahan pertanian yang dipersengketakan di Desa Kalasey II itu, Ronny Sompie berpendapat bahwa peran Pemerintah Daerah harus nyata dalam membantu mencari solusi terbaik bagi warga masyarakat yang terdampak oleh persoalan tersebut. “Kalau berkaitan dengan lahan pertanian rakyat, ini memerlukan bantuan dan dukungan Pemda setempat. Yang harus dipertanyakan apakah Pemerintah Daerah telah mengakomodasi keluhan warga dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh rakyat,” ucapnya mempertanyakan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dan Pemprov Sulut dalam membantu menyelesaikan persoalan warganya.
Bagi Ronny Sompie, semestinya ada upaya evaluasi atas pemanfaatan lahan untuk pertanian yang dikelola oleh warga di lokasi tersebut. Perlu dipertimbangkan seberapa besar kontribusi hasil pertanian yang selama ini diperoleh rakyat dari lahan tersebut. “Melalui kajian semacam ini memungkinkan kita untuk bisa menemukan titik penyelesaian damai yang berkelanjutan dan tuntas bagi rakyat, juga bagi Pemda setempat,” terang Ketua Dewan Pembina Kerukunan Keluarga Kawanua itu.
Dari pengalamannya, kata Ronny Sompie, melalui pola-pola penanganan masalah yang baik dan persuasif, bentrok aparat dengan rakyat bisa dihindari. “Berdasarkan pengalaman saya sebagai Kapolwiltabes Surabaya menertibkan bangunan liar dan ilegal tanpa izin di bantaran kali Surabaya, mulai dari Wonokromo ke arah jembatan Nginden pada tahun 2009, bisa selesai tanpa harus bentrok antara Polri dengan massa rakyat. Kunci penyelesaian sebenarnya bahwa Pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyat dan membantu mencari solusi yang cerdas dan menyelesaikannya secara tuntas tanpa transaksional,” beber lulusan doktor di bidang hukum ini.
Sepengetahuannya, lanjut Ronny Sompie, lokasi tanah yang dipersoalkan saat ini adalah lahan ex HGU PT Asiatik seluas 225 hektar. Tahun 1982 ijin HGU perusahaan berakhir. Pekerja kebun perusahaan Asiatik ini yang kemudian terus mengelola perkebunan di lahan Kalasey sampai sekarang, bahkan dilanjutkan oleh anak cucu mereka. 33 hektar tanah HGU itu diberikan kepada beberapa institusi negara. Tahun 2021 Pemprov Sulut menghibahkan lahan seluas 20 hektar kepada Kemenparekraf yang kini jadi sengketa.
Dari akar permulaan persoalan itu, Ronny Sompie cukup menyesalkan adanya hibah lahan yang sedang dalam penggarapan masyarakat tersebut kepada pihak lain. “Ini yang dipermasalahkan adalah, di saat pandemi, saat masyarakat berjuang mempertahankan hidup dari ancaman Covid-19 dan pemerintah menghimbau masyarakat untuk berkebun demi menjaga keberlangsungan hidup, di satu pihak kebijakan Pemerintah Sulut justru sangat-sangat merugikan masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut untuk berkebun,” ungkap mantan Direktur Jenderal Imigrasi ini.
Sementara di tempat lain, lanjutnya, Presiden Joko Widodo bahkan bisa membuat sertifikat di lahan HGU untuk dikelola masyarakat buat berkebun. “Tapi di Sulut, khusus di lahan 20 hektar kebun warga (Desa Kalasey II), justru digusur,” ucap mantan Polisi bintang dua itu menyesalkan.
Lebih jauh Ronny Sompie mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut yang terkesan setengah hati membantu masyarakatnya. “Pemprov Sulut pernah mengeluarkan sertifikat di lahan HGU untuk pemukiman warga di Kalasey. Anehnya, mengapa untuk lahan perkebunan, Pemprov menolak untuk memberikan sertifikat bagi warga Kalasey? Sebuah kontradiktif yang terjadi dan di luar asas keadilan bagi masyarakat dalam mengurangi ketimpangan pangan melalui perkebunan bahan makanan bagi warga masyarakat,” beber tokoh masyarakat Sulut yang maju sebagai calon anggota DPR RI dari dapil Sulut pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai usulan kongkrit, Ronny Sompie menyarankan agar Pemprov Sulawesi Utara bersama Kementerian Agraria dan Kepala BPN, juga Menteri Pertanian di Pusat, dapat lebih serius lagi memikirkan kepentingan rakyat. “Sebenarnya Pak Gubernur Sulut telah memikirkan kepentingan rakyat ketika beliau memberikan sertifikat kepada 282 warga di Kalasey untuk keperluan pemukiman. Seyogyanya Pemerintah juga memberikan sertifikat bagi rakyat yang akan mengerjakan perkebunan untuk memperbaiki keperluan pangan rakyat sebagaimana yang telah dilakukan mereka sejak tahun 1980-an,” pungkas putra kebanggaan warga kawanua yang dianugerahi Bintang Jasa Utama pada 15 Agustus tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara itu.
(APL/Red)
Hidayat Chan
23 Jul 2026
Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …
Hidayat Chan
15 Jul 2026
Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 67 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …
A S
14 Jul 2026
Post Views: 115 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 628 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.