Home » Berita » JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 18 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 18 Pengajuan Restorative Justice

Pirnas.com 08 Feb 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 dari 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Rabu (8/2/2023) menyampaikan ke awak media adapun 18 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka NOOR ALI bin (alm.) RASJIMAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka DYMAS WAHYU SETIAWAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka IMAM SYAFII bin MAHMUDA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ARFAN WONGSO bin AMIE dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka JONI WAHYUDI bin NIHRAWI dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka AISYAH AMINI binti SEOTIYANTO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ANDIKA RAHMATULLAH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka MUHAMMAD KHIDHIR FAHDLAN bin SOEPARNO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka PAMUJI bin MUSNI (alm.) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka TESALONIKA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka JUMINI binti JARIN dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka ARDIYANI bin ZAINI dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka TONI anak dari TUHIT dari Kejaksaan Negeri Kapuas yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka SUPRI bin NUARDI dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka PURWANTI RAPALAWA dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MARLIN MANOREK dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka FANNY ALVIAN MAKALEW dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka RIVO MARAMIS alias IVO dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka I BAYU SETIAWAN bin IRE PELITAWAN dan Tersangka II ANGGA HERMAWAN bin LUKI HERMAWAN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 atau Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” Sumber Puskenkum Kejagung”

( R Damanik )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
AKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (9/3/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh …

UKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya 

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM -Bulan Ramadhan 1447 H tahun ini harusnya ibadah dengan hikmat bagi muslim yang beriman tapi tidak dengan warga lorong II dusun kampung baru kelurahan Aek Kanopan Timur,Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara,selalu merasa cemas akibat pembiaran terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka . Keresahan dan kekhawatiran masyarakat …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 213 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 261 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Kategori Terpopuler