Home » Berita » Sertifikat Mati Indogrosir, Penyidik Polrestabes Makassar Tersangkakan AJDN, LKBH Makassar Ajukan Keberatan

Sertifikat Mati Indogrosir, Penyidik Polrestabes Makassar Tersangkakan AJDN, LKBH Makassar Ajukan Keberatan

Pirnas.com 02 Feb 2023

PIRNAS.COM | Makassar – Sertifikat mati milik Indogrosir alias PT Inti Cakrawala Citra yang sudah dimatikan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil BPN Sulsel) dengan surat keputusan kepala Kanwil BPN Sulsel Nomor : 04/Pbt/BPN-73/2015 tertanggal 16/4/2015 yang ditandatangani kepala Kanwil BPN Sulsel Dr. H. Muhammad Ikhsan, SH, M.Si, MH, tapi oleh Penyidik Polrestabes Makassar malah dijadikan dasar Tersangkakan AJDN (Abd Jalali Daeng Nai) dengan adanya laporan polisi nomor : LP/101/I/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 17 Januari 2022, pelapor Yogi Gunawan, pegawai Indogrosir.

Sertifikat Indogrosir alias PT Inti Cakrawala Citra yang dibeli 4/5/2016 Akta jual beli oleh notaris Ramiz, SH dari M Idrus Mattoreang dkk (dan kawan kawan) yang disahkan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Suhartono Sah NIP : 19601005 198503 1 005, nomor sertifikat 21970 Hak Guna Bangunan yang berasal dari sertifikat hak milik nomor 25952 atas nama M Idrus Mattoreang dkk, ternyata bersumber bekas Sertifikat hak milik nomor 490/Bulurokeng, Warkah tanah dengan Persil Nomor 6 DI Kohir 51 CI atas nama Tjonra Karaeng Tola, luas kurang lebih 5,75 hektar yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Ujungpandang sekarang pengadilan negeri Makassar nomor 86/PDT.G/1997/P.UJ.Pdg telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Masak saya Ditersangkakan pakai sertifikat mati pak, nah itu sertifikat telah dimatikan oleh putusan pengadilan negeri Makassar dulunya ujungpandang, dikuatkan lagi dengan SK kanwil BPN Sulsel yang membatalkan sertifikat tersebut, kan aneh toh pak,” ujar Abd Jalali Daeng Nai (AJDN) di kantor media lintas Mata Nusantara News jalan Bawakaraeng Makassar, Rabu, 1/2/2023.

AJDN ini didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. selaku Direktur LKBH Makassar mengutarakan bahwa rincik tanah Persil Nomor 6 DI Kohir 51 CI atas nama Tjonra Karaeng Tola juga telah dikuatkan dengan putusan pidana pengadilan negeri Makassar tanggal 29/11/2010 nomor 25/Pid.B/2010/PN Mks yang amarnya menyatakan terdakwa M Idrus Mattoreang dkk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sehingga mendatangkan kerugian.

“Inilah yang menjadi dasar keberatan kami, mengapa laporan polisi di Polrestabes Makassar tetap dilanjutkan bahkan mentersangkakan Daeng Nai ini, padahal legal standing sertifikat Indogrosir yang dijadikan alasan laporan pidana telah dimatikan, dibatalkan, ini ada apa ya?” Ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar saat mendampingi AJDN di kantor Lintas Mata Nusantara News.

Tambah Muhammad Sirul Haq bahwa surat keberatan telah dilayangkan ke Polrestabes Makassar dengan tujuan surat kepada Kapolrestabes Makassar, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar dan penyidik laporan polisi nomor : LP/101/I/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 17 Januari 2022, pelapor Yogi Gunawan, pegawai Indogrosir.

“Senin kemarin kami bersama daeng nai telah menghadap pak Aryo Parawansyah Bripka NRP 87090191, namun karena ada jadwal BAP kasus lain maka pemeriksaan daeng nai ditunda ke Senin 6/2/2023 pukul 10.00 WITA,” tutur Muhammad Sirul Haq.

LKBH Makassar berharap surat keberatan atas Penetapan tersangka berdasarkan nomor STP.ASTS/92/XII/RES.1.2/2022/Reskrim atas nama Abd Jalali Daeng Nai segera ditanggapi Kapolrestabes Makassar beserta jajaran hingga ke penyidik untuk membebaskan AJDN dari segala tuduhan kotor yang tak berdasar dengan keluarnya SP3 Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan.
02/02/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 53 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kian memprihatinkan. Praktik haram ini kini mulai menyasar kawasan pelosok dan memanfaatkan area perkebunan untuk mengelabui petugas maupun warga sekitar. Teranyar, masyarakat di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mulai menyuarakan keresahan mendalam atas dugaan maraknya …

Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 49 LABURA,PIRNAS.COM– Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (16/8) pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial DP alias Den (42), …

Polsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 141 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8/2026) sore. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Dame, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten …

POLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 56 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun IB PT. BINANGA, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggerebekan dalam aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, …

CEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 81 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 58 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Kategori Terpopuler