Home » Berita » Sertifikat Mati Indogrosir, Penyidik Polrestabes Makassar Tersangkakan AJDN, LKBH Makassar Ajukan Keberatan

Sertifikat Mati Indogrosir, Penyidik Polrestabes Makassar Tersangkakan AJDN, LKBH Makassar Ajukan Keberatan

Pirnas.com 02 Feb 2023

PIRNAS.COM | Makassar – Sertifikat mati milik Indogrosir alias PT Inti Cakrawala Citra yang sudah dimatikan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Kanwil BPN Sulsel) dengan surat keputusan kepala Kanwil BPN Sulsel Nomor : 04/Pbt/BPN-73/2015 tertanggal 16/4/2015 yang ditandatangani kepala Kanwil BPN Sulsel Dr. H. Muhammad Ikhsan, SH, M.Si, MH, tapi oleh Penyidik Polrestabes Makassar malah dijadikan dasar Tersangkakan AJDN (Abd Jalali Daeng Nai) dengan adanya laporan polisi nomor : LP/101/I/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 17 Januari 2022, pelapor Yogi Gunawan, pegawai Indogrosir.

Sertifikat Indogrosir alias PT Inti Cakrawala Citra yang dibeli 4/5/2016 Akta jual beli oleh notaris Ramiz, SH dari M Idrus Mattoreang dkk (dan kawan kawan) yang disahkan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Suhartono Sah NIP : 19601005 198503 1 005, nomor sertifikat 21970 Hak Guna Bangunan yang berasal dari sertifikat hak milik nomor 25952 atas nama M Idrus Mattoreang dkk, ternyata bersumber bekas Sertifikat hak milik nomor 490/Bulurokeng, Warkah tanah dengan Persil Nomor 6 DI Kohir 51 CI atas nama Tjonra Karaeng Tola, luas kurang lebih 5,75 hektar yang berdasarkan putusan pengadilan negeri Ujungpandang sekarang pengadilan negeri Makassar nomor 86/PDT.G/1997/P.UJ.Pdg telah dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Masak saya Ditersangkakan pakai sertifikat mati pak, nah itu sertifikat telah dimatikan oleh putusan pengadilan negeri Makassar dulunya ujungpandang, dikuatkan lagi dengan SK kanwil BPN Sulsel yang membatalkan sertifikat tersebut, kan aneh toh pak,” ujar Abd Jalali Daeng Nai (AJDN) di kantor media lintas Mata Nusantara News jalan Bawakaraeng Makassar, Rabu, 1/2/2023.

AJDN ini didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL. selaku Direktur LKBH Makassar mengutarakan bahwa rincik tanah Persil Nomor 6 DI Kohir 51 CI atas nama Tjonra Karaeng Tola juga telah dikuatkan dengan putusan pidana pengadilan negeri Makassar tanggal 29/11/2010 nomor 25/Pid.B/2010/PN Mks yang amarnya menyatakan terdakwa M Idrus Mattoreang dkk telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sehingga mendatangkan kerugian.

“Inilah yang menjadi dasar keberatan kami, mengapa laporan polisi di Polrestabes Makassar tetap dilanjutkan bahkan mentersangkakan Daeng Nai ini, padahal legal standing sertifikat Indogrosir yang dijadikan alasan laporan pidana telah dimatikan, dibatalkan, ini ada apa ya?” Ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar saat mendampingi AJDN di kantor Lintas Mata Nusantara News.

Tambah Muhammad Sirul Haq bahwa surat keberatan telah dilayangkan ke Polrestabes Makassar dengan tujuan surat kepada Kapolrestabes Makassar, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kanit Tahbang Polrestabes Makassar dan penyidik laporan polisi nomor : LP/101/I/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 17 Januari 2022, pelapor Yogi Gunawan, pegawai Indogrosir.

“Senin kemarin kami bersama daeng nai telah menghadap pak Aryo Parawansyah Bripka NRP 87090191, namun karena ada jadwal BAP kasus lain maka pemeriksaan daeng nai ditunda ke Senin 6/2/2023 pukul 10.00 WITA,” tutur Muhammad Sirul Haq.

LKBH Makassar berharap surat keberatan atas Penetapan tersangka berdasarkan nomor STP.ASTS/92/XII/RES.1.2/2022/Reskrim atas nama Abd Jalali Daeng Nai segera ditanggapi Kapolrestabes Makassar beserta jajaran hingga ke penyidik untuk membebaskan AJDN dari segala tuduhan kotor yang tak berdasar dengan keluarnya SP3 Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan.
02/02/2023.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 8 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

GEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …

Grebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu

Hidayat Chan

24 Apr 2026

Post Views: 75 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …

Dari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun

admin 2

23 Apr 2026

Post Views: 18 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …

Kategori Terpopuler