Home » Daerah » PEKERJAAN PENINGKATAN DAERAH IRIGASI(DI)BOWONG DIHARAPKAN UNTUK DAPAT SEGERA DIPERIKSA

PEKERJAAN PENINGKATAN DAERAH IRIGASI(DI)BOWONG DIHARAPKAN UNTUK DAPAT SEGERA DIPERIKSA

Pirnas.com 23 Des 2022

PIRNAS.COM | CILACAP – Yang mana diduga secara sengaja telah merusak lingkungan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Konfirmasi Tim dengan pelaksana lapangan, beliau mengatakan bahwa tidak ada galian C, yang ada galian biasa. Secara tidak langsung OP selaku pelaksana lapangan mengakui ada nya kegiatan pengambilan batu di lokasi pembangunan yang tidak memiliki Izin Galian C. OP mengatakan membeli batu di lokasi kerja dengan harga Rp.70.000M3. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan amanah Undang-undang tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Dan Pepres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang dan Jasa Milik Pemerintah.

Tentunya apa yang terjadi, diduga secara sengaja pengambilan material batu untuk pembuatan saluran air, Daerah Irigasi(DI) Bowong Kecamatan Wanareja secara ilegal. Di tempat yang tidak memiliki Izin Galian C.

Masyarakat berharap ada tidakan tegas dari Dinas atau Badan terkait untuk melakukan pemeriksaan. Terutama Inspektorat Kabupaten Cilacap,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap. Karena kalau hal ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan terus terjadi. Terutama pengrusakan lingkungan hidup. Yang nantinya akan berimbas kepada masyarakat setempat.

Dan setiap pelaksanaan pembangunan milik Pemerintah tentunya dilarang membeli atau mendapatkan bahan material ditempat yang tidak memiliki izin(Ilegal), Hal ini terjadi tentunya tidak terlepas dari mengharapkan keuntungan yang besar dari suatu pekerjaan dengan cara menabrak peraturan yang dibuat Pemerintah. Selain itujuga kurangnya pengawasan dari Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan(PPTK), atau jangan-jangan memang dibiarkan.

Ketika Perusahaan melakukan kontrak perjanjian dengan Pemerintah sudah memperhitungkan setiap pekerjaan. Dan pemerintahpun sudah melakukan perencanaan dengan matang, dengan membuat Racangan Angaran Biaya(RAB).

Tim pun sudah berusaha untuk mendapat hak jawab dari Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan(PPTK), sudah mendangi kantor PSDA untuk Konfirmasi tapi beliau tidak ada ditempat termasuk menghubungi via whatsap untuk konfirmasi malah di blokir. Ini menunjukan ketidak profisionalan dari oknum pejabat. Apa yang dilakukan Tim semata-mata untuk menjalankan atur-aturan jurnalistik. Memberikan hak jawab. Supaya berita yang Tim buat menjadi berimbang.
23/12/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 4 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 469 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 330 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Wujudkan Labuhanbatu Bersih, DLH dan Unsur Muspika Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Aek Nabara

Hidayat Chan

15 Jan 2026

Post Views: 366 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Dalam rangka mewujudkan program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersinergi dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu melakukan langkah tegas dalam penanganan sampah. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah …

Kategori Terpopuler