Home » Berita » Ketua GBNN Sumut Minta Penjualan Tanah dan Lahan SPBU Milik KSU Kekar PTP VI Pabatu Diusut Karena Cacat Hukum

Ketua GBNN Sumut Minta Penjualan Tanah dan Lahan SPBU Milik KSU Kekar PTP VI Pabatu Diusut Karena Cacat Hukum

Pirnas.com 15 Des 2022

PIRNAS.COM I MEDAN – Akibat tidak transparannya uang hasil penjualan Aset KSU Kekar PTP. VI Pabatu (Koperasi Serba Usaha Kesejahteraan Karyawan Perseroan Terbatas Perkebunan VI Pabatu) berupa Sebidang Tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor 1/Pabatu, terletak dalam Provinsi Sumatera – Utara, Kota Tebing – Tinggi, Kecamatan Padang Hulu, Kelurahan Pabatu Seluas 3.275M2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan Nomor 14.202.154 telah menimbulkan kekecewaan Edy Susanto Lubis selaku Ketua II KSU Kekar PTP VI Pabatu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II KSU Kekar PTP VI Pabatu, Edi Susanto Lubis, pada awak media Pirnas melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/12/2022) siang.

Edi Susanto Lubis mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah memohon Pendampingan Hukum serta memberikan Kuasa Hukum kepada Trie Yanto Sitepu, SH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Bela Negara Nasional Provinsi Sumatera Utara. Ia juga menjelaskan, Berawal mula dimana Edy Susanto Lubis selaku pengurus koperasi yang turut menandatangani Akta Jual Beli Nomor: 131/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warti, SH,MKn. Aset milik Koperasi telah terjual dan dibeli oleh Soefiandi, Ahli Madya Pariwisata sebesar Rp. 1,115,240,000,- (satu milyar seratus lima belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Edy Susanto Lubis menjelaskan, bahwa sebelum Jual Beli dilaksanakan, pada tanggal 22 April 2020 Pengurus Koperasi selaku penjual dan Soefiandi, Ahli Madya Pariwisata selaku pembeli terlebih dahulu melakukan Perjanjian Jual Beli dihadapan Warti, SH,MKn Notaris Di Perjanjian Jual Beli Nomor 14 tanggal 22 April 2020 atas aset Koperasi ditetapkan harga tanah dan bangunan untuk sekarang dan nantinya oleh kedua belah pihak sebesar Rp.6,050,000,000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah).

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah mendapat kejelasan dan transparansi dari IRAWAN Selaku Ketua I terkait uang hasil penjualan Aset Koperasi dan ia tidak pernah membaca dan melihat bukti adanya penerimaan uang ke Koperasi terkait penjualan Aset. dan yang membuat dirinya bingung mengapa pengelolaan SPBU No.14.202.154 milik Koperasi yang Izin Operasional yang berakhir sekira tahun 2034 (dua ribu tiga puluh empat) saat ini dikelola oleh pihak ketiga tanpa melalui mekanisme Perikatan Kerjasama Operasional dan hanya Pernyataan bersama yang dibuat dari Pengurus Gabungan / dualisme Pengurus Koperasi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Sumatera Utara, Trie Yanto Sitepu SH. berharap kepada Pihak-pihak yang berkompeten untuk dapat menjelaskan dan menerangkan tentang dimanakah diatur kewenangan pengurus Koperasi untuk secara sah secara Yuridis melakukan dan membuat suatu Perjanjian Jual Beli dan Perikatan Jual Beli Atas Aset Koperasi, bila mengacu pada Pegesahan AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Karyawan PT.Perkebunan VI Pabatu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 518/03/PAD/BH/PMK,PKM.4/XII/2001 tertanggal 3 Desember 2001, bagaimana Prosedur Penjualan Aset Koperasi, apakah sudah dilakukan penilaian atas nilai liquiditas aset sebelum dilaksanakan penjualan aset apakah Dinas Koperasi dan UKM mengetahui dan menerima laporan tentang adanya penjualan Aset Koperasi.

Trie Yanto juga mempertanyakan, Adakah Ketentuan khusus yang mengatur penjualan Aset Koperasi, Mengapa hasil penjualan Aset Koperasi tidak terbukukan kedalam Rekening atas nama Koperasi di Bank, mengapa terdapat perbedaan harga Penjualan atas Aset Koperasi jika dilihat dari isi Perjanjian Jual Beli No.14 dan Akta Jual Beli No.131/2020, mengapa terdapat dualisme Kepengurusan Koperasi, mengapa Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan Nomor 14.202.154 tidak diatur terlebih dahulu dalam suatu Perjanjian KSO (Kerjasama Operasional), bagaimanakah kewajiban Pajak-Pajak yang menjadi tanggung jawab Koperasi. Kita akan segera melayangkan surat secepatnya kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, ATR/BPN, Gubsu, Ketua DPRD Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumut, PT Pertamina MOR I, Dinas Koperasi dan UKM dan pihak-pihak yang berkompeten guna menginformasikan tentang PATUT DIDUGA adanya Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum atas penjualan aset koperasi tersebut, biarkan para pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan kita DPD GBNN SUMUT akan tetap mengawal permasalahan ini guna terpenuhinya Rasa Keadilan, Kepastian Hukum dan Transparansi bagi Edy Susanto Lubis selaku Pengurus Koperasi dan bagi seluruh Anggota Koperasi, tegas Trie mengakhiri Pernyataannya.

(Irfan Zunaidi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 45 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 36 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 42 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 147 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 130 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 163 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Kategori Terpopuler