Home » Berita » Ketua GBNN Sumut Minta Penjualan Tanah dan Lahan SPBU Milik KSU Kekar PTP VI Pabatu Diusut Karena Cacat Hukum

Ketua GBNN Sumut Minta Penjualan Tanah dan Lahan SPBU Milik KSU Kekar PTP VI Pabatu Diusut Karena Cacat Hukum

Pirnas.com 15 Des 2022

PIRNAS.COM I MEDAN – Akibat tidak transparannya uang hasil penjualan Aset KSU Kekar PTP. VI Pabatu (Koperasi Serba Usaha Kesejahteraan Karyawan Perseroan Terbatas Perkebunan VI Pabatu) berupa Sebidang Tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor 1/Pabatu, terletak dalam Provinsi Sumatera – Utara, Kota Tebing – Tinggi, Kecamatan Padang Hulu, Kelurahan Pabatu Seluas 3.275M2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan Nomor 14.202.154 telah menimbulkan kekecewaan Edy Susanto Lubis selaku Ketua II KSU Kekar PTP VI Pabatu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II KSU Kekar PTP VI Pabatu, Edi Susanto Lubis, pada awak media Pirnas melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/12/2022) siang.

Edi Susanto Lubis mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah memohon Pendampingan Hukum serta memberikan Kuasa Hukum kepada Trie Yanto Sitepu, SH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Bela Negara Nasional Provinsi Sumatera Utara. Ia juga menjelaskan, Berawal mula dimana Edy Susanto Lubis selaku pengurus koperasi yang turut menandatangani Akta Jual Beli Nomor: 131/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warti, SH,MKn. Aset milik Koperasi telah terjual dan dibeli oleh Soefiandi, Ahli Madya Pariwisata sebesar Rp. 1,115,240,000,- (satu milyar seratus lima belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Edy Susanto Lubis menjelaskan, bahwa sebelum Jual Beli dilaksanakan, pada tanggal 22 April 2020 Pengurus Koperasi selaku penjual dan Soefiandi, Ahli Madya Pariwisata selaku pembeli terlebih dahulu melakukan Perjanjian Jual Beli dihadapan Warti, SH,MKn Notaris Di Perjanjian Jual Beli Nomor 14 tanggal 22 April 2020 atas aset Koperasi ditetapkan harga tanah dan bangunan untuk sekarang dan nantinya oleh kedua belah pihak sebesar Rp.6,050,000,000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah).

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah mendapat kejelasan dan transparansi dari IRAWAN Selaku Ketua I terkait uang hasil penjualan Aset Koperasi dan ia tidak pernah membaca dan melihat bukti adanya penerimaan uang ke Koperasi terkait penjualan Aset. dan yang membuat dirinya bingung mengapa pengelolaan SPBU No.14.202.154 milik Koperasi yang Izin Operasional yang berakhir sekira tahun 2034 (dua ribu tiga puluh empat) saat ini dikelola oleh pihak ketiga tanpa melalui mekanisme Perikatan Kerjasama Operasional dan hanya Pernyataan bersama yang dibuat dari Pengurus Gabungan / dualisme Pengurus Koperasi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Sumatera Utara, Trie Yanto Sitepu SH. berharap kepada Pihak-pihak yang berkompeten untuk dapat menjelaskan dan menerangkan tentang dimanakah diatur kewenangan pengurus Koperasi untuk secara sah secara Yuridis melakukan dan membuat suatu Perjanjian Jual Beli dan Perikatan Jual Beli Atas Aset Koperasi, bila mengacu pada Pegesahan AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Karyawan PT.Perkebunan VI Pabatu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 518/03/PAD/BH/PMK,PKM.4/XII/2001 tertanggal 3 Desember 2001, bagaimana Prosedur Penjualan Aset Koperasi, apakah sudah dilakukan penilaian atas nilai liquiditas aset sebelum dilaksanakan penjualan aset apakah Dinas Koperasi dan UKM mengetahui dan menerima laporan tentang adanya penjualan Aset Koperasi.

Trie Yanto juga mempertanyakan, Adakah Ketentuan khusus yang mengatur penjualan Aset Koperasi, Mengapa hasil penjualan Aset Koperasi tidak terbukukan kedalam Rekening atas nama Koperasi di Bank, mengapa terdapat perbedaan harga Penjualan atas Aset Koperasi jika dilihat dari isi Perjanjian Jual Beli No.14 dan Akta Jual Beli No.131/2020, mengapa terdapat dualisme Kepengurusan Koperasi, mengapa Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan Nomor 14.202.154 tidak diatur terlebih dahulu dalam suatu Perjanjian KSO (Kerjasama Operasional), bagaimanakah kewajiban Pajak-Pajak yang menjadi tanggung jawab Koperasi. Kita akan segera melayangkan surat secepatnya kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, ATR/BPN, Gubsu, Ketua DPRD Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumut, PT Pertamina MOR I, Dinas Koperasi dan UKM dan pihak-pihak yang berkompeten guna menginformasikan tentang PATUT DIDUGA adanya Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum atas penjualan aset koperasi tersebut, biarkan para pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan kita DPD GBNN SUMUT akan tetap mengawal permasalahan ini guna terpenuhinya Rasa Keadilan, Kepastian Hukum dan Transparansi bagi Edy Susanto Lubis selaku Pengurus Koperasi dan bagi seluruh Anggota Koperasi, tegas Trie mengakhiri Pernyataannya.

(Irfan Zunaidi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 31 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8/2026) sore. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Dame, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten …

POLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun IB PT. BINANGA, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggerebekan dalam aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, …

CEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 41 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Polsek Torgamba Gerebek Sarang Narkoba di Desa Torganda, Temukan Puluhan Barang Diduga Bekas Pakai

admin 2

14 Agu 2026

Post Views: 37 LABUHANBATU SELATAN, Harian.co.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 181 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Kategori Terpopuler