Home » Berita » Ketua GBNN Sumut Minta Penjualan Tanah dan Lahan SPBU Milik KSU Kekar PTP VI Pabatu Diusut Karena Cacat Hukum

Ketua GBNN Sumut Minta Penjualan Tanah dan Lahan SPBU Milik KSU Kekar PTP VI Pabatu Diusut Karena Cacat Hukum

Pirnas.com 15 Des 2022

PIRNAS.COM I MEDAN – Akibat tidak transparannya uang hasil penjualan Aset KSU Kekar PTP. VI Pabatu (Koperasi Serba Usaha Kesejahteraan Karyawan Perseroan Terbatas Perkebunan VI Pabatu) berupa Sebidang Tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor 1/Pabatu, terletak dalam Provinsi Sumatera – Utara, Kota Tebing – Tinggi, Kecamatan Padang Hulu, Kelurahan Pabatu Seluas 3.275M2 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan Nomor 14.202.154 telah menimbulkan kekecewaan Edy Susanto Lubis selaku Ketua II KSU Kekar PTP VI Pabatu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua II KSU Kekar PTP VI Pabatu, Edi Susanto Lubis, pada awak media Pirnas melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/12/2022) siang.

Edi Susanto Lubis mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah memohon Pendampingan Hukum serta memberikan Kuasa Hukum kepada Trie Yanto Sitepu, SH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Garda Bela Negara Nasional Provinsi Sumatera Utara. Ia juga menjelaskan, Berawal mula dimana Edy Susanto Lubis selaku pengurus koperasi yang turut menandatangani Akta Jual Beli Nomor: 131/2020 tanggal 05 Oktober 2020 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warti, SH,MKn. Aset milik Koperasi telah terjual dan dibeli oleh Soefiandi, Ahli Madya Pariwisata sebesar Rp. 1,115,240,000,- (satu milyar seratus lima belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).

Edy Susanto Lubis menjelaskan, bahwa sebelum Jual Beli dilaksanakan, pada tanggal 22 April 2020 Pengurus Koperasi selaku penjual dan Soefiandi, Ahli Madya Pariwisata selaku pembeli terlebih dahulu melakukan Perjanjian Jual Beli dihadapan Warti, SH,MKn Notaris Di Perjanjian Jual Beli Nomor 14 tanggal 22 April 2020 atas aset Koperasi ditetapkan harga tanah dan bangunan untuk sekarang dan nantinya oleh kedua belah pihak sebesar Rp.6,050,000,000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah).

Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah mendapat kejelasan dan transparansi dari IRAWAN Selaku Ketua I terkait uang hasil penjualan Aset Koperasi dan ia tidak pernah membaca dan melihat bukti adanya penerimaan uang ke Koperasi terkait penjualan Aset. dan yang membuat dirinya bingung mengapa pengelolaan SPBU No.14.202.154 milik Koperasi yang Izin Operasional yang berakhir sekira tahun 2034 (dua ribu tiga puluh empat) saat ini dikelola oleh pihak ketiga tanpa melalui mekanisme Perikatan Kerjasama Operasional dan hanya Pernyataan bersama yang dibuat dari Pengurus Gabungan / dualisme Pengurus Koperasi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Sumatera Utara, Trie Yanto Sitepu SH. berharap kepada Pihak-pihak yang berkompeten untuk dapat menjelaskan dan menerangkan tentang dimanakah diatur kewenangan pengurus Koperasi untuk secara sah secara Yuridis melakukan dan membuat suatu Perjanjian Jual Beli dan Perikatan Jual Beli Atas Aset Koperasi, bila mengacu pada Pegesahan AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Karyawan PT.Perkebunan VI Pabatu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 518/03/PAD/BH/PMK,PKM.4/XII/2001 tertanggal 3 Desember 2001, bagaimana Prosedur Penjualan Aset Koperasi, apakah sudah dilakukan penilaian atas nilai liquiditas aset sebelum dilaksanakan penjualan aset apakah Dinas Koperasi dan UKM mengetahui dan menerima laporan tentang adanya penjualan Aset Koperasi.

Trie Yanto juga mempertanyakan, Adakah Ketentuan khusus yang mengatur penjualan Aset Koperasi, Mengapa hasil penjualan Aset Koperasi tidak terbukukan kedalam Rekening atas nama Koperasi di Bank, mengapa terdapat perbedaan harga Penjualan atas Aset Koperasi jika dilihat dari isi Perjanjian Jual Beli No.14 dan Akta Jual Beli No.131/2020, mengapa terdapat dualisme Kepengurusan Koperasi, mengapa Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan Nomor 14.202.154 tidak diatur terlebih dahulu dalam suatu Perjanjian KSO (Kerjasama Operasional), bagaimanakah kewajiban Pajak-Pajak yang menjadi tanggung jawab Koperasi. Kita akan segera melayangkan surat secepatnya kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, ATR/BPN, Gubsu, Ketua DPRD Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumut, PT Pertamina MOR I, Dinas Koperasi dan UKM dan pihak-pihak yang berkompeten guna menginformasikan tentang PATUT DIDUGA adanya Maladministrasi dan Perbuatan Melawan Hukum atas penjualan aset koperasi tersebut, biarkan para pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan kita DPD GBNN SUMUT akan tetap mengawal permasalahan ini guna terpenuhinya Rasa Keadilan, Kepastian Hukum dan Transparansi bagi Edy Susanto Lubis selaku Pengurus Koperasi dan bagi seluruh Anggota Koperasi, tegas Trie mengakhiri Pernyataannya.

(Irfan Zunaidi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 3 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler