- BeritaFraksi PKB Desak Bupati labuhanbatu Tegakkan perda pembatasan Truk,jangan biarkan Makan korban
- BeritaPUSKESMAS TANJUNG HALOBAN VIRAL LAGI, PERSETERUAN KAPUS DENGAN STAF BERBUNTUT PANJANG
- BeritaResah Narkoba, Puluhan Emak-Emak Perwiritan Geruduk Rumah Terduga Pengedar Sabu di Bilah Hilir
- ArtikelGSN atau Formalitas? Misteri Lolosnya di Duga Bandar JS dan Mandulnya Intelijen Polsek Aek Natas
- BeritaSikat Habis! Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu & Bakar Lapak Narkoba
- BeritaBupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas
- BeritaBupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan
- BeritaPemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027
- BeritaPemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

DIDUGA SMPN 4 TANGSEL DAN SMAN 8 TANGSEL MELAKUKAN PENYALAGUNAAN WEWENANG DAN PUNGLI
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Tangerang Selatan – Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). Sekolah -sekolah yang bertaraf RSBI pun tidak boleh mengambil pungutan apapun. Berdasarkan keputusan Makamah kontitusi Nomor 5/PUU-X/2012 telah membubarkan penyenlengraan SBI UU NO. 20 Tahun 2003.Pasal 50 Ayat 3 dan Kementerian Pendidikanpun telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) 017/MPK/2013 Tanggal 4 januari 2013.
Dalam Pelaksanaan belajar dan mengajar seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.20 Tahun 2003, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Pungutan ini dilakukan oleh SMPN 4 untuk menyelenggarakan program percepatan dan pengayaan. Besar penarikan dana bagi program percepata Belajar(ekselerasi) berkisar antara Rp. 300.000 s.d Rp. 750.000 per peserta didik per bulan . Pungutan ini tergantung dari kesangupan peserta didik. Pelaksanaan ini di lakukan pada tahun 2016. petugas yang memungut uang tersebut tidak tercatum dalam kepengurusan komite. Dengan surat kuasa Ketua dan Bendahara Komite Nomor 002/U/SK/Komite SMPN4 VII/2016. Besar penerimaan dari pungutan ini sebesar Rp. 2.179.879.000 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak masuk akal lagi yang dilakukan oleh Bendahara mengambungkan Buku Kas Umum(BKU) antara uang pungutan, BOSD dan BOS. Yang mana uang hasil dari pungutan itu diduga dipergunakan untuk Kas Bon Pegawai sebesar Rp. 182.259.700, Kas bon Kegiatan BOSDA dan lain-lain Rp. 407.780.000 Kas Bon KONI Kota Tangerang Selatan Rp. 14.661.690 dan pengeluaran lain-lain sebesar Rp. 244.332.085 yang paling pantastis uang kas bon sebesar Rp.60.000.000 dipergunakan untuk uang muka pembelian tanah perorangan.
Sewaktu kita konfirmasi ke SMPN 4 Tangerang selatan kita cuma menjumpai bagian humas Bapak, II beliau tidak dapat menerangan hal tersebut di atas dikarenakan beliau baru pindah kesekolah SMPN 4. orang terkait dalam pemasalahan diatas sudah pindah(Mutasi) kesekolahan lain.
Selanjutnya kami melakukan Konfirmasi ke SMAN 8 Kota Tangerang Selatan, kami diterima oleh Bagian Humas Ibu, NI yang mana beliau menerangkan kepada kami bahwasannya hal pemungutan uang kepada peserta didik Tahun 2016 sudah selesai tidak ada masalah, termasuk dari infektorat.
Uang yang dipungut dari peserta didik sebesar Rp. 200.000 Per peserta didik, per bulan. Uang yang terkumpul dari hasil pungutan sebesar Rp. 1.968.310.000, (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Yang mana ada beberapa item pengunaan uang yang tidak relevan yang bersifat personal sebesar Rp. 213. 151.000. seperti honor, transport, operasional rutin kepala sekolah.
Apa yang dilakukan oleh oknum SMPN 4 Kota Tangerang selatan dan oknum SMAN Kota Tangerang Selatan, yang diduga pemungutan biaya menyelenggaraan program percepatan, tidak ada sama sekali di dalam Undang-Undang(UU) Pendidikan dan Peraturan Pemerintah(PP), yang mengatur untuk pemungutan biaya kepada peserta didik. Kami berharap kepada instusi yang terkait, untuk dapat memeriksan hal ini supaya tidak terjadi lagi kedepanya. Demi dunia pendidikan karena jelas di dalam UUD 45 semua anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
(Irwan Saputra)
Hidayat Chan
31 Jul 2026
Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 78 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 69 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …
Hidayat Chan
28 Jul 2026
Post Views: 58 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …
A S
26 Jul 2026
Post Views: 151 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …
Hidayat Chan
23 Jul 2026
Post Views: 124 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.