Home » Daerah » DIDUGA SMPN 4 TANGSEL DAN SMAN 8 TANGSEL MELAKUKAN PENYALAGUNAAN WEWENANG DAN PUNGLI

DIDUGA SMPN 4 TANGSEL DAN SMAN 8 TANGSEL MELAKUKAN PENYALAGUNAAN WEWENANG DAN PUNGLI

Pirnas.com 17 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | Tangerang Selatan – Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara). Sekolah -sekolah yang bertaraf RSBI pun tidak boleh mengambil pungutan apapun. Berdasarkan keputusan Makamah kontitusi Nomor 5/PUU-X/2012 telah membubarkan penyenlengraan SBI UU NO. 20 Tahun 2003.Pasal 50 Ayat 3 dan Kementerian Pendidikanpun telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) 017/MPK/2013 Tanggal 4 januari 2013.

Dalam Pelaksanaan belajar dan mengajar seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.20 Tahun 2003, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pungutan ini dilakukan oleh SMPN 4 untuk menyelenggarakan program percepatan dan pengayaan. Besar penarikan dana bagi program percepata Belajar(ekselerasi) berkisar antara Rp. 300.000 s.d Rp. 750.000 per peserta didik per bulan . Pungutan ini tergantung dari kesangupan peserta didik. Pelaksanaan ini di lakukan pada tahun 2016. petugas yang memungut uang tersebut tidak tercatum dalam kepengurusan komite. Dengan surat kuasa Ketua dan Bendahara Komite Nomor 002/U/SK/Komite SMPN4 VII/2016. Besar penerimaan dari pungutan ini sebesar Rp. 2.179.879.000 (dua miliar seratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak masuk akal lagi yang dilakukan oleh Bendahara mengambungkan Buku Kas Umum(BKU) antara uang pungutan, BOSD dan BOS. Yang mana uang hasil dari pungutan itu diduga dipergunakan untuk Kas Bon Pegawai sebesar Rp. 182.259.700, Kas bon Kegiatan BOSDA dan lain-lain Rp. 407.780.000 Kas Bon KONI Kota Tangerang Selatan Rp. 14.661.690 dan pengeluaran lain-lain sebesar Rp. 244.332.085 yang paling pantastis uang kas bon sebesar Rp.60.000.000 dipergunakan untuk uang muka pembelian tanah perorangan.

Sewaktu kita konfirmasi ke SMPN 4 Tangerang selatan kita cuma menjumpai bagian humas Bapak, II beliau tidak dapat menerangan hal tersebut di atas dikarenakan beliau baru pindah kesekolah SMPN 4. orang terkait dalam pemasalahan diatas sudah pindah(Mutasi) kesekolahan lain.

Selanjutnya kami melakukan Konfirmasi ke SMAN 8 Kota Tangerang Selatan, kami diterima oleh Bagian Humas Ibu, NI yang mana beliau menerangkan kepada kami bahwasannya hal pemungutan uang kepada peserta didik Tahun 2016 sudah selesai tidak ada masalah, termasuk dari infektorat.

Uang yang dipungut dari peserta didik sebesar Rp. 200.000 Per peserta didik, per bulan. Uang yang terkumpul dari hasil pungutan sebesar Rp. 1.968.310.000, (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah). Yang mana ada beberapa item pengunaan uang yang tidak relevan yang bersifat personal sebesar Rp. 213. 151.000. seperti honor, transport, operasional rutin kepala sekolah.

Apa yang dilakukan oleh oknum SMPN 4 Kota Tangerang selatan dan oknum SMAN Kota Tangerang Selatan, yang diduga pemungutan biaya menyelenggaraan program percepatan, tidak ada sama sekali di dalam Undang-Undang(UU) Pendidikan dan Peraturan Pemerintah(PP), yang mengatur untuk pemungutan biaya kepada peserta didik. Kami berharap kepada instusi yang terkait, untuk dapat memeriksan hal ini supaya tidak terjadi lagi kedepanya. Demi dunia pendidikan karena jelas di dalam UUD 45 semua anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

(Irwan Saputra)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 78 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Polsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel

A S

14 Sep 2026

Post Views: 64 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara

A S

14 Sep 2026

Post Views: 70 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 72 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 112 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Bupati Labuhanbatu dan Manager UP3 PLN Rantauprapat Sepakat Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Hidayat Chan

08 Sep 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, didampingi Kaban Bappeda Nelson M.Bangun, Kaban Keuangan Salman Alfarisi Rambe, dan Kadisperukim Hamdi Erazona menerima kunjungan silaturahmi Manager UP3 PLN Rantauprapat beserta jajaran di rumah dinas Bupati Labuhanbatu, jalan Wr.. Supratman Rantauprapat, Selasa 8/9/2026. Silaturahmi tersebut sebagai upaya mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan …

Kategori Terpopuler