Home » Daerah » Pada Sidang Ke 3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu

Pada Sidang Ke 3 Wilson Lalengke, Para Saksi Pelapor Berpotensi Kena Pasal Pidana Memberi Keterangan Palsu

Pirnas.com 18 Mei 2022

PIRNAS.COM | LAMPUNG – Pada sidang ke-3 kasus Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edy Suryadi dan Sunarso), saksi Pelapor yakni Syarifudin, anggota Humas Polres Lampung Timur berpotensi dikenakan sangsi Pidana sesuai pasal 242 KUHP, karena memberi keterangan bohong alias palsu dimuka persidangan.

Hal ini diungkapkan Ujang Kosasih, S.H, Koordinator Tim Penasehat Hukum (PH) Wilson Laengke, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, pada hari Selasa, 17 Mei 2022.

“Syarifudin saksi pelapor yang tak lain adalah anggota Humas Polres Lampung Timur, memberikan keterangan berbeda diruang sidang. Ini bisa kena pasal 242 KUHP, karena memberikan keterangan bohong alias palsu,” ungkapnya kepada media, usai mengikuti persidangan.

Sidang ke-3 Wilson Lalengke itu berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Dua Penasehat Hukum Wilson Lalengke yakni Ujang Kosasih, SH dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA mencecar saksi pelapor Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hingga terlihat bingung dan gelagapan.

Dari pantauan media, anggota Tim Penasehat Wilson Lalengke, Heryanrico, S.H, C.L.A, CTA mempertanyakan terkait saksi mengalami kekerasan psikis.

“Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites psikologi tidak?” saksi menjawab, “Ya dites pak.” “Kemudian bagian mana panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma?,” tanyanya lebih lanjut.

Saksi Syarifudin menjawab: “Ya itu hey.. hey..hey..kamu yang polisi sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viral kan..viral kan… Itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak,” katanya.

“Saudara kan anggota Polri bagian Humas, membidangi hubungan masyarakat. Mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat,” kata Heryanrico lagi, membuat saksi tidak lagi menjawab.

Sementara Ujang Kosasih, SH mempertanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin yang tercatat di BAP, terkait vidio perobohan papan bunga milik saksi yang beredar luas di medsos.

“Siapa yang menyebar luaskan video milik saudara saksi?,” tanya Ujang Kosasih, SH.
Syarifudin nampak kebingungan dan menjawab asal-asalan, dengan mengatakan bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung.

“Tetapi di BAP menerangkan bahwa vidio milik anda itu merekam pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga itu. Mana yang benar ini?,” cecar Ujang Kosasih yang terlihat kesal terhadap saksi.

“Cukup Yang Mulia. Saksi ini tidak jelas, dan saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi,” kata Ujang kepada Majelis Hakim.

Di awal sidang, saat para saksi pelapor (anggota Humas dan Pemilik papan bunga) sedang disumpah diruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH., MH mengingatkan, agar para saksi tidak memberikan keterangan palsu, karena sangsinya lebih berat dari perkara yang akan disidangkan.

Selanjutnya, fakta persidangan mulai terkuak, ketika Wiwik, pemilik papan bunga mengaku kerugian atas perusakan papan bunga miliknya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Ternyata bukti pembayaran yang ditunjukkan oleh JPU ke Majelis Hakim, cuma sebesar 350 ribu rupiah x 2 papan bunga, menjadi 700.000 ribu rupiah.

Kembali kedua PH Wilson Lalengke Ujang Kosasih, S.H dan Heryanrico Silatonga, S.H, C.L.A, CTA, mencecar saksi pemilik papan bunga dengan pertanyaan yang berkaitan dengan kerugian enam juta rupiah.

Diduga keras saksi Wiwik menyebut kerugian enam juta, ada yang mengkondisikan, sehingga tidak sesuai bukti yang dimiliki JPU. Tidak hanya itu, saksi Wiwik mengarang cerita, bahwa dia datang ke Polres, memungut bunga yang pada rontok di halaman Polres Lampung Timur.

Tapi dalam keterangan BAP, papan bunga yang dirusak tersebut sudah diperintahkan kepada karyawannya, untuk diperbaiki. Dan dia mengaku, bahwa tahu papan bunga rusak, karena di telpon suaminya, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, sekira jam 11.30.

Selain berlangsungnya persidangan, secara bersama, Majelis hakim dan Para Penasehat Hukum Wilson Lalengke, juga menghadirkan barang bukti papan bunga yang dirobohkan itu. Karena barang bukti tidak bisa dibawa ke ruang sidang, maka hakim JPU dan PH bersama-sama memeriksa barang bukti diluar utk memastikan bagian mana yang rusak.

(Tim Media)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 43 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 241 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Sambut Jemaah Haji, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pelayanan Maksimal dan Ketepatan Waktu

Hidayat Chan

08 Jun 2026

Post Views: 248 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai mematangkan persiapan teknis untuk menyambut kepulangan jemaah haji asal daerah tersebut. Persiapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Jamri ST menegaskan bahwa seluruh petugas yang …

WAKIL KETUA PEMUDA ADAT APRESIASI KOLABORASI PT 3M DAN BUMD KABUPATEN BURU DALAM PENATAAN EKS PETI GUNUNG BOTAK

A S

08 Jun 2026

Post Views: 135 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Penantian panjang selama kurang lebih 16 tahun yang dinantikan oleh pemuda adat dan masyarakat Kabupaten Buru kini mulai menemukan titik terang. Sesuai regulasi pemerintah, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diawali melalui pembentukan koperasi. Dalam hal ini, PT 3M sebagai afiliasi dari empat koperasi produsen dikabarkan telah …

PERSONEL TNI YONIF 733/MASARIKU AMANKAN PETI GUNUNG BOTAK DENGAN PENDEKATAN HUMANIS TANPA KEKERASAN

A S

08 Jun 2026

Post Views: 96 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Personel TNI dari Yonif 733/Masariku terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam melaksanakan pengamanan kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Meskipun dengan jumlah personel yang terbatas, mereka berhasil menjaga kawasan tersebut dari aktivitas para penambang yang berupaya masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam bentuk apa …

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai di Tanjung Medan, 

Hidayat Chan

05 Jun 2026

Post Views: 203 LABUSEL,PIRNAS.COM—Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial ANP alias Andi (24), yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat diamankan polisi setelah diduga membobol …

Kategori Terpopuler