Home » Daerah » Rumah Pantau Indonesia: Penahanan Ketua Umum PPWI Bisa Dipelintir Sebagai Propaganda Pembubaran PPWI dan Organisasi Pers dan Wartawan Lain

Rumah Pantau Indonesia: Penahanan Ketua Umum PPWI Bisa Dipelintir Sebagai Propaganda Pembubaran PPWI dan Organisasi Pers dan Wartawan Lain

Pirnas.com 17 Mar 2022

PIRNAS.COM | JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Rumah Pantau Indonesia, Rinaldo Saragih menegaskan penahanan Wilson tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggotanya. Kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke di Polresta Lampung Timur yang ditahan setelah merobohkan papan bunga.

Wilson ke Polresta Lampung Timur, atas informasi yang simpang siur atas penangkapan oknum anggotanya yang diduga telah melakukan pemerasan.

“Wilson ingin mengetahui fakta sebenarnya dan ingin memastikan proses hukum yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur terhadap oknum anggotanya sesuai dengan SOP kepolisian,” ujar Rinaldo, Rabu (16/03/2022).

Rinaldo memaparkan ini kepada wartawan, setelah dia mencari informasi apa yang terjadi dengan Wilson Lalengke. Karena menurutnya kasus ini sudah menjadi perbincangan publik, baik medsos maupun di pemberitaan-pemberitaan. Apalagi Wilson adalah seorang alumni Lemhanas.

Setelah kasus Wilson ini naik ke banyak media, Rinaldo menyayangkan ada kesan seolah-olah Wilson terlibat kasus dugaan pemerasan bersama oknum angggotanya. “Nyatanya kan tidak,” tegasnya.

Padahal, pada saat Wilson di Kantor Polres Lampung Timur, dia melihat banyak karangan bunga yang isi kalimatnya dukungan kepada Polres Lampung Timur atas penangkapan oknum wartawan yang notabene adalah oknum anggotanya memeras.

“Tentu Wilson sebagai ketua umum merasa kalimat dalam karangan bunga itu dapat merusak citra organisasinya. Jadi mungkin itu jadi pemicu spontanitasnya merobohkan karangan-karangan bunga tersebut,” ujanya.

“Padahal dugaan pemerasan itu perlu mempertimbangan asas praduga tak bersalah dan yang melakukan adalah oknum anggota bukan organisasi,” terang Rinaldo yang menyampaikan pandangannya bila ada diposisi Wilson pada waktu itu.

Kemudian, atas penahanan Wilson Lalengke, isu dipelintir oleh salah satu organisasi pers yang membuat “propaganda” menyebut perlunya penertiban organisasi-organisasi pers dan wartawan.

“Pandangan tersebut sangat berlebihan,” ujar Rinaldo, mengaitkan kasus Wilson kepada penertiban organisasi pers dan wartawan.

Bahwa mengenai organisasi pers dan wartawan sudah diatur dalam undang-undang lex specialis atau UU No.40/1999 tentang Pers yang fundamentalnya adalah kebebasan pers, diikat dengan kode etik pers.

“Tidak ada peraturan lain yang mengatur selain daripada itu, jadi jangan ganggu kadaulatan pers yang sudah berdiri sejak reformasi di negara kita,” tegas Rinaldo.

Terkait tindak pidana wartawan yang berhadapan dengan hukum, jelas ada peraturan lain yang mengatur seperti diantaranya KUHP dan UU ITE, wartawan ataupun pers sudah diikat dengan undang-undang lainnya itu.

“Contohnya pemerasan, maka bilamana ada oknum yang melakukan pemerasan akan berhadapan dengan kepolisian. Jadi tidak ada kaitan sertifikasi wartawan dengan seseorang melakukan perbuatan pidana atau tidak, toh ada juga wartawan yang bersertifikasi berhadapan dengan hukum,” ungkapnya, seperti dilansir laman sinarpagibaru.id pada Rabu (16/3/2022).

Dia berharap, jangan sampai maraknya media pers justru diputarbalikan seolah adalah momok buruk, padahal dengan banyak media pers di suatu negara justru menjadi penguatan peran masyarakat dalam menjaga negara NKRI dari oknum penyelenggara negara yang tidak benar,” tutupnya.

(Tim)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 24 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 44 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 33 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 47 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 46 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Kategori Terpopuler