Home » Berita » Polisi Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan dan Pencurian Uang Ratusan Juta di Sangihe

Polisi Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan dan Pencurian Uang Ratusan Juta di Sangihe

Pirnas.com 20 Feb 2022

PIRNAS.COM | MANADO – Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan, senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference di Mapolda, pada Jumat (18/02/2022) sore, mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022.

“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas.

Kemudian, kata Irjen Pol Mulyatno, dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000., lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong. Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang,” jelas Irjen Pol Mulyatno.

Kronologis singkat, lanjut Irjen Pol Mulyatno, adalah pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 16.30 WITA saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.

“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.

Kemudian pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 08.30 WITA, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban (pelapor), selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.

“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” ucap Irjen Pol Mulyatno.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan, diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, dan saat ini yang sudah ditangkap enam orang.

“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar Covid-19,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, tak menampik dugaan adanya oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang betul ada dua oknum Anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Kedua oknum Anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” katanya.

Dijelaskan Kombes Pol Gani Siahaan, diduga ada tujuh pelaku, satu masih dalam pemeriksaan, satu diisolasi karena terpapar Covid-19 tapi tetap statusnya ditahan, dan satu lagi masih dalam pengejaran.

“Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Kombes Pol Gani Siahaan, bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.

“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.

Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana.

“Yang awalnya motifnya hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman. Untuk dua oknum Anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.

Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.

“Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” kuncinya.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun membeberkan inisial dari ketujuh pelaku, yang seluruhnya laki-laki.

“Yang pertama RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum Anggota Polri), serta BT (dalam pengejaran petugas). Jadi semuanya ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Di sesi akhir press conference yang dihadiri sejumlah awak media, Irjen Pol Mulyatno kembali menegaskan, untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas.

“Untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika profesi, apalagi pidana, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandas Irjen Pol Mulyatno.

(rusdi)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Santri MDTA Nurul Hasanah Ukir Prestasi di PORSADIN Sumut

Hidayat Chan

25 Okt 2026

Post Views: 21 MEDAN, PIRNAS.COM— Prestasi membanggakan kembali ditorehkan peserta didik madrasah diniyah asal Kabupaten Labuhanbatu. Nur Assyfa Fazira Saragih, peserta didik MDTA Nurul Hasanah, Jalan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara, berhasil meraih Juara Harapan III cabang lomba lari sprint putri 100 meter pada ajang Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) ke-VII tingkat Provinsi Sumatera …

Andreas Manurung Kapten Tim Kesebelasan Cetak Hattrick, Tribrata FC Labuhanbatu Gilas Lapendos 6-3

Hidayat Chan

23 Okt 2026

Post Views: 42 LABURA,PIRNAS.COM – Tim Mini Soccer Tribrata FC Labuhanbatu, berhasil memetik 3 poin setelah meraih kemenangan  ketiga saat menjalani laga  penyisihan grup G turnamen Open Mini Soccer Piala Kapolres Labuhanbatu, yang diselenggarakan oleh KNPI Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bermain di Lapangan Sepakbola Komplek Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Jumat (23/10), …

Korupsi Jalan Sumut Menggurita: KPK Tetapkan 8 Pejabat BBPJN Tersangka 

Hidayat Chan

23 Okt 2026

Post Views: 105 JAKARTA,PIRNAS.COM — Penyidikan skandal megakorupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) kian menggurita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka baru yang merupakan jajaran pejabat teras BBPJN Sumut. Kasus ini merupakan pengembangan …

SOSIALISASI SAFETY RIDING EDUCATION CAKRA ADI DHARMA NEGERI LAMA UNTUK SISWA SMK SWASTA DEWI SARTIKA

admin 2

23 Okt 2026

Post Views: 142 Labuhanbatu || PIRNAS.COM – Keselamatan berkendara menjadi hal penting yang harus dipahami para pelajar sebagai pengguna pemula kendaraan bermotor. Atas dasar itu, PT Cakra Adi Dharma Negeri Lama bekerja sama dengan tim Safety Riding PT Indako Trading Coy menggelar Sosialisasi Pendidikan Safety Riding di SMK Swasta Dewi Sartika, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, …

Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Rantau Utara

Hidayat Chan

22 Okt 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dalam komitmen nyata memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) skala besar di Jalan Nenas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (21/10/2026). Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang …

Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 77 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Kategori Terpopuler