- BeritaPolres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 3,87 Kg Sabu dalam Bus ALS, Satu Tersangka Diamankan
- BeritaMarak Dugaan Peredaran Sabu Bomban Bidang Labuhanbatu, Warga Desak Polisi Tangkap Bandar Besar
- BeritaPengerjaan Rapat Beton Tidak Ada Plang Proyek, Pemerintah Desa Tak Tau Proyek Siapa
- BeritaBupati Labuhanbatu Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Ungkap 4 Kilogram Sabu
- BeritaDua Pelaku Pencurian HP di Aek Batu Dibekuk Polsek Torgamba, Polisi Ungkap Peran Penjual Hasil Curian
- AsahanSatres Narkoba Polres Asahan Gagalkan 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura
- BeritaDijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia
- BeritaPolsek Marbau Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Sebuah Rumah Disinyalir Sarang Narkoba
- BeritaBupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Polisi Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan dan Pencurian Uang Ratusan Juta di Sangihe
PIRNAS.COM | MANADO – Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan, senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference di Mapolda, pada Jumat (18/02/2022) sore, mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022.
“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujarnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas.
Kemudian, kata Irjen Pol Mulyatno, dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000., lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong. Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Kronologis singkat, lanjut Irjen Pol Mulyatno, adalah pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 16.30 WITA saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 08.30 WITA, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban (pelapor), selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” ucap Irjen Pol Mulyatno.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan, diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, dan saat ini yang sudah ditangkap enam orang.
“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar Covid-19,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, tak menampik dugaan adanya oknum Anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang betul ada dua oknum Anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Kedua oknum Anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” katanya.
Dijelaskan Kombes Pol Gani Siahaan, diduga ada tujuh pelaku, satu masih dalam pemeriksaan, satu diisolasi karena terpapar Covid-19 tapi tetap statusnya ditahan, dan satu lagi masih dalam pengejaran.
“Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Kombes Pol Gani Siahaan, bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana.
“Yang awalnya motifnya hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman. Untuk dua oknum Anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.
Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” kuncinya.
Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun membeberkan inisial dari ketujuh pelaku, yang seluruhnya laki-laki.
“Yang pertama RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum Anggota Polri), serta BT (dalam pengejaran petugas). Jadi semuanya ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Di sesi akhir press conference yang dihadiri sejumlah awak media, Irjen Pol Mulyatno kembali menegaskan, untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas.
“Untuk oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika profesi, apalagi pidana, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tandas Irjen Pol Mulyatno.
(rusdi)
admin 2
09 Sep 2026
Post Views: 58 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang dibawa menggunakan bus angkutan umum ALS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R, 26 tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., …
Hidayat Chan
09 Sep 2026
Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Keluhan masyarakat terkait kian merajalelanya dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu semakin menguat. Berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul nama dan lokasi titik edar sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan barang haram yang dinilai merusak tatanan sosial serta mengancam masa depan …
admin 2
09 Sep 2026
Post Views: 43 LABUHANBATU – Proyek pengerjaan Rapat Beton yang terletak di Jalan Karang Ayer Dusun Karang Ayer Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tidak memakai plang proyek. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa …
Hidayat Chan
07 Sep 2026
Post Views: 69 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menghadiri press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram oleh Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB, yang digelar di Aula …
admin 2
07 Sep 2026
Post Views: 165 Torgamba, Labuhanbatu Selatan Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta pertolongan jahat yang terjadi di Jalan El Firdaus, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni PNS alias PANCA (25) dan …
Hidayat Chan
06 Sep 2026
Post Views: 111 ASAHAN,PIRNAS.COM – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.