Home » Daerah » Sidang Terdakwa Bandar Narkoba Tuntutan Terhadap Man Batak Mengenai TPPU Di Pertanyakan

Sidang Terdakwa Bandar Narkoba Tuntutan Terhadap Man Batak Mengenai TPPU Di Pertanyakan

Pirnas.com 17 Feb 2022

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Sidang terdakwa Bandar Narkoba Firman Pasaribu (FP) alias Roy, alias Man Batak kembali di skors, dan akan di lanjutkan pada pukul 17.30, pihak Penasehat Hukum dari Man Batak Tengku Fitra Yufina SH, membacakan pledoi pembelaan clien nya kepada majelis Hakim secara tertulis, di Pengadilan Negeri Rantauparapat, Kabupaten Labuhanbatu, sumut, kamis, (17/2/2022), sekitar pukul 11.05 wib.

Terlihat Hadir saat sidang Jaksa penuntut umum (JPU), theresia tarigan dan Maulitasari Siregar, sementara Andrea Tulus M. Sihotang tidak nampak saat sidang lanjutan pembacaan pembelaan, di hadapan Majelis hakim yaitu Delta Tamtama, Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan, hakim anggota penasehat hukum serta terdakwa.

Proses persidangan masih tetap di laksanakan secara via online ( virtual), di Lapas Rantau prapat, Man Batak di tuntut dan di jerat oleh JPU dengan undang undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terbukti bersalah memiliki Sabu seberat 5000 gram (5 Kg) serta pencucian uang dari hasil Tindak pidana narkotika untuk di jadikan kekayaan.

Menurut Pihak Penasehat hukum Man Batak, Tengku Fitra Yufina SH, beliau keberatan menyinggung soal TPPU yang tertuang dalam pasal 3 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang  junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,

” Dari sidang ke dua, saya tu buat persepsi keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menjatuhkan 2 undang undang yang berbeda dalam satu dakwaan. Seharusnya di buktikan dulu narkobanya, setelah narkoba nya inkrah baru TPPU, apakah emang benar mengalir atau nggak dana dana itu ke pembelian pembelian aset. ” Sebut Tengku.

Kemudian kata Tengku, kalau korupsi itu ya oke lah tindak pidana pencucian uangnya ada, karena merugikan uang negara. Kalau ini, siapa yang di rugikan?.
Kenapa bisa menggabungkan 2 undang undang yang berbeda dalam satu dakwaan, dan menurut saya itu batal demi hukum. Dan Saya akan melakukan upaya hukum sampai kasasi tentang kebenaran materil tersebut.. ” Jelasnya kepada wartawan.

Sementara itu, Harta kekayaan dari terdakwa Man Batak berupa barang bukti 5 unit Mobil mewah yaitu Xpander, L300, Pajero, CRV,  Jeep Rubicon serta 14 sertifikat tanah dan bangunan di rampas untuk di serahkan ke negara menjadi buah bibir perbincangan insan pers yang mengikuti proses sidang tersebut.

Sementara barang bukti berupa sabu 5000 gram (5Kg) senpi jenis airsoftgun, di rampas untuk di musnahkan.

Sidang di skors, dan di lanjutkan sekitar pukul 17.30 wib.

( HD )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 7 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 22 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 40 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Kategori Terpopuler