Home » Daerah » Minta Jaksa Agung Copot Kajati Yang Menggunakan Bahasa Sunda Dalam Rapat, BPI KPNPA RI Kecam Keras dan Minta PDI-P Copot Arteria Dahlan

Minta Jaksa Agung Copot Kajati Yang Menggunakan Bahasa Sunda Dalam Rapat, BPI KPNPA RI Kecam Keras dan Minta PDI-P Copot Arteria Dahlan

Pirnas.com 19 Jan 2022

PIRNAS.COM | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Menyikapi Permintaan Arteria Dahlan Anggota DPR RI Komisi 3 yang Meminta Jaksa Agung untuk mencopot Kajati yang menggunakan Bahasa Indonesia yang terkadang bercampur bahasa Sunda dalam rapat adalah sikap yang sangat berlebihan dan melukai Masyarakat Suku Sunda di seluruh Indonesia. Selasa 18/01/2022.

Melalui Deputy Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI Sari Darma Sembiring, SE mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari permintaan Arteria Dahlan yang merupakan Anggota DPR RI akan melukai banyak Masyarakat suku Sunda di seluruh Indonesia.

” Saya mewakili BPI KPNPA RI mengecam keras atas permintaan Arteria Dahlan yang ingin Jaksa Agung copot Kepala Kejaksaan Tinggi yang hanya karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.

Ini permintaan konyol ya. Yang tidak ada korelasi nya dengan kesalahan fatal seperti perbuatan tercela atau penyimpangan penyalahgunaan wewenang seorang kajati di kejaksaan tinggi yang dipimpinnya.

Jika bahasa Sunda digunakan di daerah Jawa Barat itu sudah hal yang lumrah dimana bumi berpijak disitu langit dijunjung.

Jika cuma sekedar mengingatkan agar menggunakan Bahasa Indonesia oke oke saja. Tapi kalo permintaan Dicopot saya juga tidak setuju dan mengecam permintaan itu. Jika dialaskan Terkait bahasa daerah terkait suku dan budaya, kami Ingatkan saudara Arteria Dahlan Anda Jangan Rasis Ya…! ” Ucapnya Tegas.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, yang juga berdarah Sunda memaparkan penggunaan bahasa Indonesia dan terkadang dicampur Bahasa Sunda (Daerah) dalam forum rapat oleh pejabat jika dianggap melanggar hukum itu adalah sebuah kekeliruan. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

” Cara berpikir Arteria Dahlan tentu keliru dan berlebihan ini dapat melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan atau pelanggaran keras dan berdampak pada hilangnya jabatan seseorang, saya minta Jaksa Agung Bapak Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH untuk tegas menolak permintaan itu. Saya siap pasang badan untuk Jaksa Agung ” Ungkapnya.

Lanjut pria yang disapa Kang TB mengatakan Bahasa daerah diakui dalam konstitusi Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “ Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.

Kajati yang bicara bahasa Sunda Sesuai daerah nya masing-masing dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

Pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.

” Saya meminta kepada Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mencopot Arteria Dahlan dari Komisi 3 DPR RI. Karena sebagai Anggota legislatif dari partai Wong Cilik telah diduga melakukan pelecehan kepada Suku Sunda dan Bahasa Sunda adalah bahagian dari Budaya Jawa barat.

Kalo perlu Dicopot di PAW saja itu orang jangan mentang-mentang Anggota DPR RI komisi 3 arogan minta main Copot-copot saja. Kecuali jika Kajati tersebut Jaksa Nakal, Pungli ataupun melakukan perbuatan-perbuatan Tercela, saya juga siap dukung untuk minta Kajati tersebut Dicopot. Ini hanya persoalan Penggunaan Bahasa daerah saja kok lantas langsung minta main Copot.

Saya ingatkan saudara Arteria Dahlan jangan Rasis Ya. Menyinggung Bahasa Sunda yang digunakan didaerah Jawa barat yang notabene Mayoritas berbahasa sunda. Saya menilai permintaan Copot kajati oleh Arteria Dahlan dikarenakan penggunaan bahasa Sunda dalam rapat telah melukai Kebhinekaan. Pancasila telah mengajarkan kita sebagai masyarakat yang majemuk dengan beragam budaya dan berbeda bahasa daerah ” Tegasnya.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 484 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Kategori Terpopuler