Home » Daerah » NGERI… EDARKAN NARKOBA DAN MILIKI DUA PUCUK SENJATA RAKITAN WARGA LABURA AKHIRNYA DI TANGKAP

NGERI… EDARKAN NARKOBA DAN MILIKI DUA PUCUK SENJATA RAKITAN WARGA LABURA AKHIRNYA DI TANGKAP

Pirnas.com 24 Agu 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Pada Hari Minggu Tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 15.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K, dan Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Sonomartani di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial IS (IDAR) 34 tahun warga Dusun VII Desa Sonomartani Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

Dari tsk disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah tas pinggang bertuliskan ANTARESTAR AUTHENTIC QUALITY, 3 (tiga) Bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 (satu) Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Pucuk senjata laras Panjang rakitan dan 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek rakitan.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tsk sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tsk membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tsk duduk.

Dari hasil pemeriksaan oleh tsk IDAR merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 (dua ) hari sebanyak 1 (satu) Gram dengan keuntungan Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah), Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung tsk IDAR,selanjutnya dari keterangan IDAR dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tsk IDAR namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tsk IDAR sehingga terhadap R ditetapkan DPO.

Tsk IDAR dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

(HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 59 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 349 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 280 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 259 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 127 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler