Home » Daerah » PLT KAPUS Perlayuan Labuhanbatu Di Tuntut 6 Tahun Penjara Denda 200 Juta

PLT KAPUS Perlayuan Labuhanbatu Di Tuntut 6 Tahun Penjara Denda 200 Juta

Pirnas.com 31 Jan 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – (Plt) Kepala Puskesmas Parlayuan, MHJ SKM di tuntut pidana penjara selama 6 Tahun, serta denda sebanyak 200 juta, Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore (28/1/2021)

Selain menuntut Plt Puskesmas Parlayuan, JPU juga menuntut 2 mantan bendahara Puskesmas Parlayuan dengan pidana penjara masing-masing pidana 4 Tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai bersalah dalam tindak pidana korupsi pungutan liar.

“Tim JPU pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) atau pemotongan honor pegawai Puskesmas yang bersumber dana dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Parlayuan Dinkes Pemkab Labuhanbatu,” kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan SH kepada Wartawan melalui WhatsApp, Kamis (28/1/2021) malam.

Katanya, tuntutan terhadap terdakwa MHJ dan kawan-kawan dibacakan JPU Noprianto Sihombing SH dan Septian Tarigan SH pada persidangan majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Medan.

“JPU meyakini terdakwa MHJ dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf (f) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” sebut Syahron.

Lanjutnya, terdakwa MHJ dituntut pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

“Selain itu, juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan,” Sebut Syahron.

Sedangkan untuk terdakwa bendahara JKN ,HM dan terdakwa bendahara BOK, SD masing-masing dituntut 4 Tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan juga membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing SH MH, membenarkan tuntutan hukuman berat terhadap 3 tenaga kesehatan tersebut.

“Kita berharap agar melalui perkara ini timbul efek jera bagi siapapun yang mencoba-coba korupsi uang negara, juga untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kejari Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa 13 Agustus 2019, setelah dilaporkan melakukan pemotongan jasa medis dari JKN dan BOK terhadap para pegawai Puskesmas Parlayuan.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Polsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel

A S

14 Sep 2026

Post Views: 31 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara

A S

14 Sep 2026

Post Views: 38 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 55 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto Tribrata FC Labuhanbatu Tampil Beda Jelang  Mini Soccer Trophy Kapolres 

Hidayat Chan

10 Sep 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM–  Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP  Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan  di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan  Mini …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD

Hidayat Chan

31 Agu 2026

Post Views: 107 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026 bersama pimpinan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin 31/8/2026 Penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian dari …

Kategori Terpopuler