Home » Daerah » PLT KAPUS Perlayuan Labuhanbatu Di Tuntut 6 Tahun Penjara Denda 200 Juta

PLT KAPUS Perlayuan Labuhanbatu Di Tuntut 6 Tahun Penjara Denda 200 Juta

Pirnas.com 31 Jan 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – (Plt) Kepala Puskesmas Parlayuan, MHJ SKM di tuntut pidana penjara selama 6 Tahun, serta denda sebanyak 200 juta, Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore (28/1/2021)

Selain menuntut Plt Puskesmas Parlayuan, JPU juga menuntut 2 mantan bendahara Puskesmas Parlayuan dengan pidana penjara masing-masing pidana 4 Tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai bersalah dalam tindak pidana korupsi pungutan liar.

“Tim JPU pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) atau pemotongan honor pegawai Puskesmas yang bersumber dana dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Parlayuan Dinkes Pemkab Labuhanbatu,” kata Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan SH kepada Wartawan melalui WhatsApp, Kamis (28/1/2021) malam.

Katanya, tuntutan terhadap terdakwa MHJ dan kawan-kawan dibacakan JPU Noprianto Sihombing SH dan Septian Tarigan SH pada persidangan majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Medan.

“JPU meyakini terdakwa MHJ dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf (f) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” sebut Syahron.

Lanjutnya, terdakwa MHJ dituntut pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

“Selain itu, juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan,” Sebut Syahron.

Sedangkan untuk terdakwa bendahara JKN ,HM dan terdakwa bendahara BOK, SD masing-masing dituntut 4 Tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan juga membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing SH MH, membenarkan tuntutan hukuman berat terhadap 3 tenaga kesehatan tersebut.

“Kita berharap agar melalui perkara ini timbul efek jera bagi siapapun yang mencoba-coba korupsi uang negara, juga untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah hukum Kejari Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa 13 Agustus 2019, setelah dilaporkan melakukan pemotongan jasa medis dari JKN dan BOK terhadap para pegawai Puskesmas Parlayuan.

(HD)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komunikasi Visual: Peluang Strategis di Era Digital

A S

23 Nov 2025

Post Views: 17 Pirnas.com | Aceh – Oleh Adilah Syahputri — Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh Perkembangan teknologi informasi mendorong pergeseran besar dalam cara masyarakat mengakses dan mengolah informasi. Di tengah dominasi media digital, komunikasi visual menjadi elemen utama dalam penyusunan pesan modern. Visual tidak lagi sekadar pelengkap teks, tetapi berperan dalam membentuk persepsi, …

Wabup Labuhanbatu Terima Kunjungan Entry Meeting BPK RI Terkait TBC

Hidayat Chan

19 Nov 2025

Post Views: 20 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dengan menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pemeriksaan Kinerja …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Pengantar Nota Keuangan Belanja Daerah 2026

Hidayat Chan

17 Nov 2025

Post Views: 33 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Labuhanbatu, Senin (17/11). Rapat Paripurna dipimpin oleh …

Wabup Labuhanbatu Turut Hadiri Kegiatan High Level Meeting TPID 

Hidayat Chan

13 Nov 2025

Post Views: 447 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, turut menghadiri kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) serta Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) wilayah sisi batas Labuhan, di Hotel Niagara Parapat Jl. Pembangunan 01 ,Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kamis (13/11/2025). Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Wisuda Mahasiswi Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina Angkatan XVII

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 45 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menghadiri sidang senat terbuka wisuda dan angkat sumpah ahli madya kebidanan angkatan ke-XVII, Fakultas Ilmu Kesehatan Institut Teknologi dan Kesehatan Ika Bina, program studi (prodi) Diploma III kebidanan, di Aula Asrama Haji, Rantauprapat, Selasa (11/11/25). Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan selamat kepada para mahasiswi yang mengikuti prosesi …

Asisten I Buka Rakor Penguatan Pelaksanaan Pencegahan Stunting Semester II di Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Nov 2025

Post Views: 397 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Asisten I Drs. H. Sarimpunan Ritonga M.Pd membuka rapat koordinasi penguatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penurunan stunting semester II di Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar di Lantai 3 Platinum Hotel. Selasa (11/11). Asisten I mengatakan bahwa terkait masalah stunting bukan terfokus dengan satu dinas saja dalam menanganinya, tetapi seluruh dinas yang terkait. “Artinya, …

Kategori Terpopuler