Post Views: 174
PIRNAS.COM | SUNGAI PENUH JAMBI – Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik yakni salah satunya mengenai pengerjaan proyek.
Karena proyek pembangunan jalan desa bersumber dari uang negara, maka wajib untuk memasang papan nama sebagai pemeberitaguan kepada publik.
Kewajiban pemasangan papan nama ini telah tertuang dalam PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta telah diatur dalam PERMEN PU Nomor 12 Tahun 2014 bahwa setiap pengerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama.
Dalam pengecekan tim Media Online PIRNAS dilapangan, tidak ditemukan kepala desa berada dilapangan. Menurut informasi dari salah seorang warga setempat bahwa pembangunan jalan setapak ini dikerjakan oleh rekanan, bukan warga disini,” Ungkap salah seorang warga yang minta identitasnya tidak dimuat.
Diduga proyek pembangunan jalan setapak di Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi telah melanggar Undang-Undang, PERPRES dan PERMEN PU.
Diminta kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan jalan setapak di Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang diduga akan sarat dengan korupsi uang negara.
(Mzr)
Comments are not available at the moment.