Home » Daerah » PT Pangkatan Indonesia Terindikasi Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait Hutan Konservasi

PT Pangkatan Indonesia Terindikasi Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait Hutan Konservasi

Pirnas.com 21 Des 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – PT Pangkatan Indonesia yang berawal bernama PT Evan Grup, kini menjadi PT Pangkatan Indonesia, diduga lakukan kecerobohan tanpa hiraukan peraturan. Media team saat turun kelokasi menyisir ruas sungai yang berada di dalam perkenunan PT Pangkatan Indonesia (16/12). Jelas jelas PT Pangkatan Indonesia tidak memiliki lahan hutan konservasi. Hal ini dapat dibuktikan saat media turun kelokasi blok S PT Pangkatan Indonesia.

PT Pangkatan Indonesia terindikasi langgar UU nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam yang indikasi merusak ekosistem konservasi. Dapat dijelaskan bahwa PT Pangkatan Indonesia menanami pohon kelapa sawit kisaran satu setengah meter dari bibir sungai. Seharusnya sepanjang wilayah aliran sungai menjadi hutan konservasi. Namun PT Pangkatan Indonesia disinyalir tidak taat hukum atau aturan yang ada, konon katanya yang penting produksi memuncak.

Ketika awak media mencoba lakukan konfirmasi pada manager (16/12) ditempat kerjanya, tidak membenarkan bahwa PT Pangkatan Indonesia tidak melaksanakan konservasi. Namun Fakta tidak dapat dipungkiri sesuai temuan media. “Kami dalam posisi hutankan kembali sepanjang ruas sungai pak,” lanjut manager, “sejak tahun 2010, kami sudah tanami pohon kayu, namun tidak tumbuh. Dan lokasi tersebut kami juga tidak bersihkan lagi, dan tidak mengambil hasil, agar menjadi hutan konservasi,” ungkap beliau pada media.

Namun kenyataan fakta di lapangan, lokasi masih bersih, serta hasil masih difungsikan. Diduga PT Pangkatan Indonesia telah melanggar ketentuan undang undang nomor 41 tahun 1999.    Pelanggaran konservasi berbunyi : dilarang memasuki lokasi konservasi serta memanen, atau mengambil hasil seperti mana mestinya. Team awak media temukan dugaan kedustaan jawaban atas konfirmasi, yang amat berbeda dengan fakta yang ditemukan.

Bukankah konservasi salah satu persyaratan dalam asosiasi  RSPO? Namun yang menjadi pertanyaan, lokasi konservasi mana yang diajukan PT Pangkatan Indonesia sehingga lenggang dengan RSPO tersebut? Hal ini perlu dikaji ulang oleh pemerintah atau yang berwenang, atas sanksi dalam pelanggaran sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Karena terindikasi diduga PT Pangkatan Indonesia hanya butuhkan hasil, dan tidak pedulikan sumber daya alam atau kerusakan ekosistem.

(RAHMAT SIREGAR)  

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 53 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 121 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 116 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 104 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 137 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 79 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

Kategori Terpopuler