Home » Daerah » PT Pangkatan Indonesia Terindikasi Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait Hutan Konservasi

PT Pangkatan Indonesia Terindikasi Kangkangi Peraturan Pemerintah Terkait Hutan Konservasi

Pirnas.com 21 Des 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – PT Pangkatan Indonesia yang berawal bernama PT Evan Grup, kini menjadi PT Pangkatan Indonesia, diduga lakukan kecerobohan tanpa hiraukan peraturan. Media team saat turun kelokasi menyisir ruas sungai yang berada di dalam perkenunan PT Pangkatan Indonesia (16/12). Jelas jelas PT Pangkatan Indonesia tidak memiliki lahan hutan konservasi. Hal ini dapat dibuktikan saat media turun kelokasi blok S PT Pangkatan Indonesia.

PT Pangkatan Indonesia terindikasi langgar UU nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam yang indikasi merusak ekosistem konservasi. Dapat dijelaskan bahwa PT Pangkatan Indonesia menanami pohon kelapa sawit kisaran satu setengah meter dari bibir sungai. Seharusnya sepanjang wilayah aliran sungai menjadi hutan konservasi. Namun PT Pangkatan Indonesia disinyalir tidak taat hukum atau aturan yang ada, konon katanya yang penting produksi memuncak.

Ketika awak media mencoba lakukan konfirmasi pada manager (16/12) ditempat kerjanya, tidak membenarkan bahwa PT Pangkatan Indonesia tidak melaksanakan konservasi. Namun Fakta tidak dapat dipungkiri sesuai temuan media. “Kami dalam posisi hutankan kembali sepanjang ruas sungai pak,” lanjut manager, “sejak tahun 2010, kami sudah tanami pohon kayu, namun tidak tumbuh. Dan lokasi tersebut kami juga tidak bersihkan lagi, dan tidak mengambil hasil, agar menjadi hutan konservasi,” ungkap beliau pada media.

Namun kenyataan fakta di lapangan, lokasi masih bersih, serta hasil masih difungsikan. Diduga PT Pangkatan Indonesia telah melanggar ketentuan undang undang nomor 41 tahun 1999.    Pelanggaran konservasi berbunyi : dilarang memasuki lokasi konservasi serta memanen, atau mengambil hasil seperti mana mestinya. Team awak media temukan dugaan kedustaan jawaban atas konfirmasi, yang amat berbeda dengan fakta yang ditemukan.

Bukankah konservasi salah satu persyaratan dalam asosiasi  RSPO? Namun yang menjadi pertanyaan, lokasi konservasi mana yang diajukan PT Pangkatan Indonesia sehingga lenggang dengan RSPO tersebut? Hal ini perlu dikaji ulang oleh pemerintah atau yang berwenang, atas sanksi dalam pelanggaran sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Karena terindikasi diduga PT Pangkatan Indonesia hanya butuhkan hasil, dan tidak pedulikan sumber daya alam atau kerusakan ekosistem.

(RAHMAT SIREGAR)  

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 16 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 326 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 333 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 32 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 23 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler