- BeritaMemburu ‘TOPENG’: Polres Labuhanbatu Kejar Pemasok Sabu Jaringan R dan K
- BeritaDugaan Bisnis Haram RFN Eksis di Bandar Durian, Warga Pertanyakan Komitmen Polsek Aek Natas
- BeritaBupati Maya Hasmita Dorong Ihsan dan Tiara Harumkan Nama Labuhanbatu di ADUJAKSU 2026
- BeritaPolsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Pencurian Sawit Disertai Kekerasan
- BeritaRespon Adumas Satreskoba Polres Labuhanbatu Bersama Kodim 02/09/LB dan BNN Grebek Sarang Narkoba By Pass
- BeritaSatreskoba Polres Labuhanbatu Amankan Tiara Terduga Memiliki Sabu,Inisial R Jadi Target
- BeritaDua Pengedar Sabu di Rantauprapat Ditangkap Bersama, Polisi Buru Pemasok Berinisial ‘I’
- BeritaGercep Satreskoba Polres Labuhanbatu, Pemuda Asal Paluta Ditangkap Bawa 9,51 Gram Sabu
- BeritaDianggap Angkuh! Kepala SMPN 1 Sidikalang Abaikan Kunjungan Sekretaris dan Kabid Disdik Dairi

Peran Serta Kemdikbud Bantu PTS Dan Sekolah Swasta Terdampak Covid-19
PIRNAS.COM | JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Corona Virus Diseasea (Covid-19).
Kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung Mahasiswa dan satuan Pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara Optimal,” terang Mendikbud pada Taklimat Media secara Virtual di Jakarta, Jumat (19/6).
Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem.
Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut.
Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
Kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru yang meringankan terhadap mahasiswa.
Keempat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 UKT jika mengambil kurang lebih 6 SKS.
Misalnya, semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat.
Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.
Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.
Pertama, Cicilan UKT.
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Kedua, penundaan UKT.
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.
Ketiga, penurunan UKT.
Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Keempat, Beasiswa.
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Kelima, Bantuan Infrastruktur.
Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.
Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri.
(JH)
Hidayat Chan
24 Sep 2026
Post Views: 41 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., memberikan dukungan dan motivasi kepada Ihsan Ahmad dan Tiara Armida Sinaga, Duta GenRe Labuhanbatu yang akan membawa nama daerah pada ajang Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas Sumatera Utara (ADUJAKSU) 2026. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menerima kunjungan silaturahmi Ihsan dan …
Hidayat Chan
14 Sep 2026
Post Views: 113 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …
A S
14 Sep 2026
Post Views: 84 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …
A S
14 Sep 2026
Post Views: 85 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …
A S
12 Sep 2026
Post Views: 85 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …
Hidayat Chan
10 Sep 2026
Post Views: 115 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Jelang Pertandingan turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026 memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K . M.Si akan di pertandingkan di Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bulan September tahun 2026. Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH yang resmi menjabat Manager tim Tribrata FC Labuhanbatu di kejuaraan Mini …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.