Home » Daerah » Ciri-Ciri Birokrasi Desa Bermasalah dan Cacat Hukum Dalam Penyaluran Bantuan

Ciri-Ciri Birokrasi Desa Bermasalah dan Cacat Hukum Dalam Penyaluran Bantuan

Pirnas.com 26 Mei 2020

PIRNAS.COM | MEDAN- Berikut ini adalah ciri – ciri Birokrasi desa yang bermasalah dan cacat hukum :

1. Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )

2. Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB.( Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 )

3. Lembaga Desa diisi oleh Family kades dan Pendukung kades.(Kepala Desa)( Permendagri No 18 Tahun 2018 )

4. BPD Pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi.( Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 )

5. Kades memegang seluruh keuangan desa.Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran.( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019 )

6. Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor Desa .( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )

7. Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa.( Permendagri No18 Tahun 2018 )

8. Perangkat Desa yang Jujur dan Vokal, tidak Diikutsertakan dalam berbagai kegiatan. (Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 )

9. Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal. Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )

10. Musyawarah Desa Khusus yg diundang hanya pendukung kades dan BPD. Masyarakat yg kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.( Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )

11. Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis.( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )

12. Bumdes tidak berkembang.( Permendes No 4 Tahun 2015 )

13. Belanja barang/jasa dimonopoli kades. (Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )

14. Penyuplai barang/jasa dipilih dari orang yg dekat dengan kades/pendukung kades.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019 )

15. Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan.( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )

16. Kepala Desa marah, ,ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa.( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No
17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.

17. Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya ( UU Desa no 6 Tahun 2014).

Untuk itu Pemdes setempat dituntut harus profesional dalam bekerja dan harus mendengar dan bertindak jika ada masyarakat yang memerlukan bantuan baik dalam kelengkapan adminiatrasi maupun kebutuhan yang lainnya.

Salah satu warga Mandailing Natal Mhd Rasyied Nasution( 34 ) tahun mengungkapkan bahwa :

” Masyarakat menginginkan Kesejahteraan disemua bidang untuk itu Pemdes setempat harus Profesional dalam bekerja dan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga tujuan dan cita-cita kesejahteraan dapat terwujud ” tandasnya.

(Iili suheli)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
PS KORPRI Labuhanbatu Taklukkan HRS FC 2–0 di Turnamen Ramadhan Cup 2026

Hidayat Chan

25 Jan 2026

Post Views: 333 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …

Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Kategori Terpopuler